Last Updated 2018-02-22T06:33:32Z

Beberapa Anggota Bina Bahari Bersantai Usai Persidangan, Kamis (22/02)
Tarakan, penakaltara.com - Perselisihan antara Kelompok Tani & Nelayan Bina Bahari dengan PT Sumber Kalimantan Abadi (SKA) tampaknya tak akan terselesaikan dengan cara damai. Betapa tidak, meskipun normatifnya PN Tarakan telah memfasilitasi kedua belah pihak agar saling berbicara untuk menyatukan persepsi, namun baik Bina Bahari maupun SKA  lebih memilih bertahan dengan persepsinya masing-masing. 

Menurut Ketua Umum Bina Bahari, Abdul Wahid, pihaknya sempat melontarkan tawaran damai dengan harapan SKA mau mengakui bahwa korporasi tersebut telah lalai dalam menyusun materi gugatan terkait "serangan"nya pada medio 2010 lalu. Bukannya disambut dengan argumen, pihak SKA malah lebih memilih bungkam dan diam seribu bahasa, kata Wahid.

"Kalo diam kan berarti sama saja' ndak mau berdamai," kata Wahid dengan logat bugis kentalnya, sesaat setelah keluar dari Ruang Mediasi PN Tarakan, Kamis (22/02). Dikatakan Wahid, sebenarnya pihaknya hanya berusaha untuk mencoba mencairkan suasana ruang mediasi yang cukup tegang itu walau kemudian upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Berkali-kali pula mediator menanyakan perihal penyikapan materi gugatan, kuasa hukum SKA hanya mengeluarkan sepatah kata yang bermuara pada dilanjutkannya perselisihan dengan cara "perang" argumentasi pada sidang berikutnya.

"Kami hanya merujuk kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kuasa Hukum SKA sebagaimana ditirukan Wahid kepada PenaKaltara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bina Bahari, Jerry Fernandez, SH.,CLA, ketika disambangi di salah satu kedai kopi di Bilangan Markoni, Tarakan Tengah justru mengaku senang dengan keputusan hakim mediator yang tidak perlu menunggu lama langsung berinisiatif untuk menyatakan mediasi antara keduanya menemui jalan buntu. "Mediatornya malah bilang pesimis dan berkeyakinan kalo mediasi dilanjutkan nanti jadi malah ribut," ujar Jerry.

Ketika disuruh menjelaskan pokok perkara oleh mediator, lanjut Jerry, pihaknya mengatakan bahwa tetap berpegang teguh bahwa alamat yang dipakai oleh SKA untuk menggugat kelompok itu bukan pada tempatnya. ”Kita juga bertahan dengan pendapat bahwa mereka (SKA- red)telah Error In Objecto dalam menentukan obyek sengketa saat menggugat Bina Bahari dulu,” urai Jerry.

Tentang jadwal sidang selanjutnya pihak PN Tarakan rencananya akan kembali memanggil kedua belah pihak dengan mekanisme pemanggilan sebagaimana lazimnya. "Nanti kami relaas saja ya, soalnya kalo nunggu hakim kelamaan masih ada sidang," kata Mediator sebagaimana ditirukan Jerry. 

REDAKSI**
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: