![]() |
| Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan
Utara kembali mengalokasikan anggaran bantuan keuangan khusus kepada pemerintah
kabupaten/kota se-Kaltara tahun ini. Besarannya beragam, sesuai usulan
pemerintah kabupaten/kota.
Dikatakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, berdasarkan
informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara untuk bidang
pendidikan jenis bantuan keuangannya berupa tambahan penghasilan guru dan tutor
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). “Untuk tambahan penghasilan guru, total
alokasinya sebesar Rp 39,7 miliar. Sementara untuk tutor PAUD sebesar Rp 12,87
miliar,” kata Irianto, Minggu (24/3).
Dituturkan pula, penyaluran bankeu khusus ini mengacu
kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 49 Tahun 2018, tentang Tata Cara
Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban
Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Berdasarkan Pergub tersebut, maka penyaluran dana belanja bankeu
direalisasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelas Irianto.
Mengulas balik, pengajuannya sendiri, berpedoman kepada
Petunjuk Teknis (Juknis) Penerima Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2019.
“Untuk guru atau pendidik, satuan pendidikan yang menyiapkan berkas
pengusulannya. Lalu kepala sekolah (termasuk pengelola PAUD) mengajukan berkas
pengusulan guru sebagai calon penerima bantuan keuangan kepada Disdikbud
kabupaten/kota masing-masing,” ucap Gubernur.
![]() |
| Infografis : BANKEU Khusus Pemprov kaltara di bidang pendidikan. |
Sedangkan untuk tenaga
kependidikan, yakni kepala sekolah, pengawas, dan penilik pengusulannya
dilaksanakan oleh Disdikbud kabupaten/kota melalui Kepala Bidang Pembinaan
Ketenagaan. Disdikbud kabupaten/kota juga melakukan verifikasi dan
seleksi berkas usulan calon penerima bankeu.
“Setelah itu, Disdikbud kabupaten/kota menetapkan penerima bankeu khusus
Pemprov Kaltara dalam bentuk SK Bupati/Walikota,” timpal kepala Disdikbud
Kaltara Sigit Muryono.
Untuk pencairannya, Disdikbud kabupaten/kota mencairkan
dana bankeu khusus Pemprov Kaltara tersebut ke rekening masing-masing penerima
bantuan sesuai dengan SK Bupati/Walikota. “Berkas usulan calon penerima bankeu
khusus ini, diterima Disdikbud kabupaten/kota paling lambat 1 Oktober 2018
hingga 31 Desember 2018 lalu. Sementara verifikasi dan seleksinya oleh
Disdikbud kabupaten/kota dilakulkan pada 2 Januari 2019 hingga 16 Januari 2019.
Dan, penetapan pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima bankeu khusus
tahun ini, selambatnya 28 Januari lalu,” beber Sigit.
Sementara untuk menjamin ketepatan penyaluran bankeu
khusus agar sesuai juknis, maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal
ini, ketepatan atau kesesuaian penerima dengan juknis dan ketepatan waktu
penyaluran. “Monitoring dan evaluasi dilakukan Disdikbud Provinsi Kaltara
setiap 3 bulan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Selain itu, Disdikbud
kabupaten/kota berkewajiban membuat laporan tertulis per triwulan selambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya dan disampaikan kepada Kepala Disdikbud Provinsi
Kaltara c.q Kasubbag Penyelenggaran Tugas Pembantuan,” ungkap Sigit.
Selain bankeu khusus, Pemprov Kaltara melalui Disdikbud
juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar untuk insentif Guru Tidak
Tetap (GTT) pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri, Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri, Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri
dan swasta. “Untuk Guru Tetap SMA dan SMK Swasta, insentifnya melalui dana
hibah,” tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data pokok pendidikan
(Dapodik), sejatinya guru yang belum berkualifikasi Strata 1 (S-1) atau Diploma
IV (D-IV) tak banyak. Kualifikasi ini merupakan syarat utama bagi guru dan
tenaga kependidikan untuk menerima insentif tersebut. Dari data tarikan
Dapodik, diketahui guru yang belum mencapai syarat itu totalnya, 72 orang.
Tepatnya, untuk jenjang SD, yang berkualifikasi SMA 33 orang, Diploma 2 (D-II)
31 orang, D-III 1 orang. Untuk SMP, yang berijazah D-I 1 orang, D-II 1 orang,
dan D-III 2 orang. Untuk SMA, berijazah SMA 1 orang, D-I 1 orang, D-II 1 orang,
dan di SMK, tidak ada guru yang berijazah SMA hingga D-III.(humas)





Komentar Anda: