TANJUNG SELOR, penakaltara.com – Mulai 19 Februari 2018 mendatang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dijadwalkan akan melakukan audit pendahuluan terhadap keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun anggaran 2017.
Terkait dengan rencana itu,
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie meminta agar semua kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dan biro di lingkup Pemprov ada di tempat selama
pemeriksaan.
Gubernur juga menginstruksikan
kepada Kepala OPD, untuk segera menyiapkan laporan keuangan tahun 2017. Termasuk
mempersiapkan dasar-dasar dalam penggunaan anggaran tersebut, seperti Peraturan
Gubernur (Pergub), Undang-Undang (UU) dan dokumen administratif pendukung
lainnya.
“Kalau dipersiapkan dari
sekarang, minimal kita tidak akan kesulitan ketika dokumen yang diminta telah
disiapkan,”ujar Irianto saat memberikan arahah
kepada para pejabat tinggi pratama dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN)
lainnya, Senin (5/2) lalu.
Dalam kesempatan, Gubernur meminta kepada Pelaksana Harian
(Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) untuk mengkoordinasikan secara intensif
kepada kepala OPD guna dipersiapkan dokumen yang diperlukan.
“Plh Sekprov, saya minta untuk
koordinasi secara intensif kepada kepala OPD,” tegasnya.
Irianto juga mengungkapkan,
pemeriksaan ini akan dilakukan di kantor gedung Dinas Pekerjaan Umum Penataan
Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-Perkim). Tidak hanya itu, Irianto
juga meminta agar kepala OPD kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
“Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
PPK, PPTK dan bendahara juga harus kooperatif,”kata Irianto.
Selain pimpinan OPD dan biro,
gubernur juga meminta kepada Inspektorat Provinsi untuk melakukan pendampingan
selama pemeriksaan berlangsung. Sementara berkaitan rekapitulasi pajak, Irianto
menginginkan agar seluruh jajaran OPD di lingkup Pemprov Kaltara bekerja dengan
rapi. Sebab, rekapitulasi pajak juga tidak luput dari pemeriksaan BPK RI.
“Karena itu, jangan sampai ada
pajak yang tidak disetor, sebab dokumen tersebut sangat mendukung
pemeriksaan,”sebutnya.
Irianto menyebutkan, pemeriksaan
ini akan menjadi standar bagi kepala OPD selaku KPA apakah sudah bekerja sesuai
dengan aturan yang ada. Tentu jika terdapat temuan yang tidak bisa ditolerir,
akan sanksi tegas menanti, baik administrasi maupun sanksi tegas.
“Ini bisa jadi standar bagi
kompetensi kepala OPD selaku KPA. Jika bekerja tidak sesuai dengan ketentuan,
tentu akan ada evaluasi,” tegas Irianto.
REPORTER : HUMAS PEMPROV


Komentar Anda: