TARAKAN, Penakaltara.com - Laporan tim relawan paslon Wali Kota Tarakan nomor urut dua, Optimis Khairul - Efendhy (OKE), atas pemilik empat akun media sosial (Medsos) yang diduga berbau SARA, ujaran kebencian, fitnah dan hoaks ke Bawaslu Tarakan pada Sabtu (14/4) berlanjut.
"Intinya tim OKE melaporkan (pemilik) 4 akun tersebut yang (diduga) berbau SARA, ujaran kebencian, fitnah dan hoaks," ujar Ketua Tim Relawan OKE, Iwan Setiawan saat dikonfirmasi, Minggu (15/4).
Menurutnya, laporan terhadap pemilik empat akun medsos Facebook (FB) berinisial YH, SD, SDM, KS itu juga didasarkan pada komitmen awal dari empat paslon Pilwali Tarakan bersama tim relawan, terkait deklarasi anti hoaks yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Semua paslon dan timses sudah deklarasi anti SARA, hoaks, ujaran kebencian dan fitnah," paparnya.
Lanjutnya, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melindungi pihak yang terkena isu SARA, hoaks, fitnah dan ujaran kebencian.
"Jika bisa dibuktikan maka hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," terangnya.
Adanya laporan ini, Iwan berharap agar Pilwali Tarakan berlangsung aman dan tertib. Bebas dari hoaks, ujaran kebencian dan fitnah. Ia juga menyerahkan masalah ini pada pihak yang berwenang untuk membuktikan pengaduannya.
"Laporan sudah diterima Bawaslu (Tarakan) dan sedang digodok di Gakumdu. Kita lihat saja apa rekomendasinya. Proses (sedang) berjalan, maka kita hormati proses hukum yang (berlangsung)," bebernya.
Menurutnya, pemilik empat akun FB tersebut pantas dilaporkan, sebab terkesan menyudutkan paslon OKE yang sedang diperjuangkannya untuk menang dalam pilwali kali ini.
Jika dalam laporannya ditemukan pelanggaran pilkada, maka keputusan diserahkan pada Bawaslu Tarakan. Tapi jika ada unsur pidana, proses hukum dapat dilanjutkan pada pihak kepolisian.
"Iya sip," singkatnya.
Reporter : Kurniawan
Editor : Rico Jeferson



Komentar Anda: