Last Updated 2018-07-08T12:21:07Z
Andi selaku Kuasa Hukum Yakub Als Kube
TARAKAN, penakaltara.com | Digugurkannya permohonan praperadilan Yakub als Kube dengan cara-cara yang inkonstitusional merupakan suatu penghinaan terhadap negara dan hak-hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Pasalnya, PN Tarakan disinyalir tidak mematuhi putusan MK No.102/PUU-XIII/ 2015 dalam mempertimbangkan keputusannya atas permohonan Praperadilan tersebut. 

Hal itu dikatakan Andi selaku Kuasa Hukum Yakub als Kube pada pertemuan dengan wartawan di bilangan Boom Panjang, Minggu (8/7). Dikatakan Andi, PN Tarakan seolah mengabaikan putusan MK yang tegas dikatakan bahwa gugurnya Praperadilan itu harus dimaknai ketika permintaan pertama kali gugur ketika pemeriksaan pokok perkara telah memasuki sidang pertama. 

Sedangkan yang terjadi pada perkara Yakub als Kube, lanjut Andi, permohonan itu telah masuk lebih dahulu dan ketika itu Jaksa mengakui bahwa belum menerima berkas perkara dari pihak kepolisian karena belum lengkap. "Lalu kenapa setelah memasuki agenda kesimpulan pada pemeriksaan praperadilan, tiba-tiba saja semua berkas perkara dinyatakan lengkap dan oleh Jaksa langsung dilimpahkan ke PN untuk kemudian disidangkan? Malah menggugurkan Praperadilan pula, hadeeh," keluh Andi menyesalkan sikap PN Tarakan. 

Seharusnya, ujar Andi, PN Tarakan menghormati putusan MK itu berdasarkan asas Erga Omnes. "Jika Hakim saja tidak mematuhi konstitusi, bagaimana dengan produk peradilannya? Tentu sesat bukan?," tuding Andi. Dalam hal ini, Tukas Andi, pihaknya menyatakan tidak terima dengan keputusan itu, dan akan menempuh upaya-upaya lain yang bisa dan perlu untuk menegaskan perbuatan inkonstitusional hakim PN Tarakan ini.**

RICORNIUS J.AD
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: