TARAKAN, penakaltara.com | Yakub als Kube terpaksa harus tetap mendekam di tahanan Polres Tarakan setelah permohonan praperadilannya digugurkan oleh Hakim PN Tarakan, Kamis (5/7). Yakub merasa kecewa dengan PN Tarakan lantaran permohonannya digugurkan secara tiba-tiba sesaat setelah pemeriksaan perkara dijadwalkan pada hari yang sama.
"Hal ini sesungguhnya merupakan strategi PN yang sangat mengada-ada, bisa-bisanya agenda pemeriksaan pertama dijadwalkan pada hari yang sama, ga masuk akal," kata salah seorang KH Yakub, Andi kepada penakaltara.com saat ditemui di bilangan Boom Panjang, Minggu, (8/7).
“Tegasnya, penafsiran dan implementasi yang dimaksud mengenai kapan batas waktu suatu perkara permohonan praperadilan dinyatakan gugur yang disebabkan adanya pemeriksaan terhadap pokok perkara di pengadilan negeri (PN). Sebab, dalam praktik ternyata tidak ada keseragaman penafsiran di kalangan para hakim praperadilan,”ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Dia mencontohkan ada hakim praperadilan berpendapat permohonan praperadilan gugur setelah berkaspokok perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diregistrasi di PN dengan alasan tanggung jawab yuridis telah beralih dari Jaksa ke PN. Sebaliknya, ada pula hakim praperadilan berpendapat batas waktu perkara permohonan praperadilan gugur ketika pemeriksaan perkara pokok sudah mulai disidangkan.
“Mahkamah berpendapat Pasal 82 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1981 telah nyata-nyata multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” sebutnya.
Guna menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi itu, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Bagi Mahkamah, penegasan ini sebenarnya sesuai hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat norma Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang berbunyi, “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur” adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perkara sudah mulai diperiksa” tidak diartikan telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan dimaksud.
“Demi terciptanya kepastian hukum, Mahkamah perlu memberikan penafsiran yang menegaskan mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu ‘permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan’,” tegasnya.
"Hal ini sesungguhnya merupakan strategi PN yang sangat mengada-ada, bisa-bisanya agenda pemeriksaan pertama dijadwalkan pada hari yang sama, ga masuk akal," kata salah seorang KH Yakub, Andi kepada penakaltara.com saat ditemui di bilangan Boom Panjang, Minggu, (8/7).
Pada kesempatan itu, Andi mengaku kecewa dengan PN Tarakan yang mana menurutnya tidak seharusnya permohonan praperadilan gugur dengan sendirinya ketika sudah masuk pokok perkara. Sebab, kata Andi hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-XIII/2015.
Dilansir dari hukumonline.com, Dalam pertimbangan, Mahkamah menerangkan dalam praktik Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP seringkali menimbulkan perbedaan penafsiran dan implementasi oleh para hakim praperadilan. Perbedaan penafsiran ini bukan semata-mata implementasi norma, melainkan akibat ketidakjelasan rumusan norma itu sendiri terutama frasa “perkara mulai diperiksa” yang dapat menyebabkan gugurnya praperadilan.
“Tegasnya, penafsiran dan implementasi yang dimaksud mengenai kapan batas waktu suatu perkara permohonan praperadilan dinyatakan gugur yang disebabkan adanya pemeriksaan terhadap pokok perkara di pengadilan negeri (PN). Sebab, dalam praktik ternyata tidak ada keseragaman penafsiran di kalangan para hakim praperadilan,”ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Dia mencontohkan ada hakim praperadilan berpendapat permohonan praperadilan gugur setelah berkaspokok perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diregistrasi di PN dengan alasan tanggung jawab yuridis telah beralih dari Jaksa ke PN. Sebaliknya, ada pula hakim praperadilan berpendapat batas waktu perkara permohonan praperadilan gugur ketika pemeriksaan perkara pokok sudah mulai disidangkan.
“Mahkamah berpendapat Pasal 82 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1981 telah nyata-nyata multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” sebutnya.
Guna menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi itu, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Bagi Mahkamah, penegasan ini sebenarnya sesuai hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat norma Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang berbunyi, “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur” adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perkara sudah mulai diperiksa” tidak diartikan telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan dimaksud.
“Demi terciptanya kepastian hukum, Mahkamah perlu memberikan penafsiran yang menegaskan mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu ‘permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan’,” tegasnya.



Komentar Anda: