Rumah Anggota Dewan Disita
![]() |
| Petugas Pengadilan dan Perwakilan dari BPN Tanjung Selor Mendatangi rumah Amsal Anwar, Jumat (07/11) |
BULUNGAN, PenaKaltara.com - Rumah salah
seorang Anggota Dewan Kabupaten Bulungan bernama Amsal Anwar akhirnya disita
oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Jumat (8/11). Rumah megah yang berdiri
tegak di bilangan Sabanar Lama, Tanjung Selor Hilir itu disita lantaran hakim
mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh pengusaha asal Tarakan,
Ji Faisal.
Melalui kuasa hukumnya, Jerry Fernandez,
SH.,CLA, Ji Faisal senantiasa berucap syukur atas dikabulkannya permohonan sita
jaminan tersebut. Betapa tidak, Jerry mengatakan bahwa seharusnya penetapan
sita jaminan itu sejak awal gugatannya masuk sudah dapat diletakkan sita
jaminan
![]() |
| Tampak Kuasa Hukum Amsal Anwar (Baju Putih) Sedang Menyaksikan Panitera Pengadilan Melakukan Pendataan Obyek Sita, Jumat (07/11) |
.
"Soalnya kan jaminan itu bersifat spesialistis/separatis,"
jelas Jerry ketika ditemui PenaKaltara.com, senin (11/11). Menurut Jerry obyek
sita jaminan itu dikatakan spesialistis karena memang terpisah dari keseluruhan
aset Amsal Anwar yang lain dikarenakan memang secara sadar rumah Amsal Anwar
dijaminkannya sendiri atas adanya perikatan pinjam meminjam tersebut. Sehingga,
tidak harus menunggu agenda pembuktian. Apalagi, Jerry mengaku sertifikat rumah
Amsal Anwar itu memang berada di tangan kliennya secara sukarela. "Tapi ya
Alhamdulillah yaa, akhirnya dikabulkan juga," ucap Jerry.
Sidang perkara perdata no.
17/Pdt.G/2017/PN.Tjs tersebut kemarin (11/11) masuk ke agenda pembacaan
kesimpulan. Kata Jerry, agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan putusan yang rencananya
akan digelar senin, (18/11).
"Mudah-mudahan saja gugatan kami
dikabulkan untuk seluruhnya," tutup Jerry optimis.
REDAKSI
Editor : Bobby Furtado




Komentar Anda: