BALIKPAPAN | penakaltara.com, Penguatan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), merupakan strategi
dalam mempertajam pemahaman dan persepsi tentang penerapan sistem akuntabilitas
kerja guna mendukung terjadinya reformasi birokrasi. Demikian dikatakan
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Suriansyah, saat
membuka Coaching Clinic Penguatan SAKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) Wilayah
Provinsi Kaltara di Hotel Grand Tjokro Samarinda, Senin (29/4).
Pengelolaan SAKIP, kata H Suriansyah,
dilaksanakan sebagai wujud nyata untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas,
transparansi, dan kinerja aparatur. “Perlu adanya pemahaman mendalam di setiap
perangkat daerah untuk penerapannya. Tentunya harus sesuai dengan peraturan
yang berlaku,” kata Sekprov.
Diterangkannya, reformasi
birokrasi adalah penataan ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi, hingga
terendah dengan melakukan berbagai inovasi. Melalui langkah-langkah bertahap,
konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar rutinitas yang ada, dan
upaya yang sangat luar biasa. Sistem penyelenggaraan
pemerintah daerah selama ini, kata Sekprov lebih banyak memfokuskan dalam
pelaksanaan suatu program atau kegiatan tetapi belum sepenuhnya memperhatikan
hasil yang dicapai.
Oleh karena itu, dirinya berharap dengan mengimplementasikan
SAKIP dengan baik, instansi pemerintah harus dapat memfokuskan kinerja pada
hasil yang dirasakan oleh masyarakat, mewujudkan efektifitas dan efisiensi pada
penggunaan anggaran, serta mencegah penyimpangan dan pemborosan penggunaan
anggaran. “Pelaksanaan SAKIP bukan hanya sebatas berkas tetapi bagaimana mengimplementasikannya
di lapangan,” jelasnya.
Suriansyah mengatakan, nilai SAKIP Pemerintah Provinsi Kaltara saat ini berada pada predikat B. Diperlukan komitmen dari setiap perangkat daerah utamanya para pengelola SAKIP agar dapat meningkatkan ke predikat yang lebih baik.(humas)




Komentar Anda: