PRIORITAS : Gubernur Kaltara
Dr H Irianto Lambrie saat meninjau rencana lokasi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi,
belum lama ini.
|
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Dipimpin
oleh Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan H Syaiful Herman, yang mewakili
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Senin (29/04) kemarin dilakukan
penandatanganan kesepakatan oleh pihak-pihak terkait, untuk rencana aksi
pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah
Kuning-Mangkupadi. Hadir dalam penandatanganan Rencana Aksi tersebut,
perwakilan perusahaan, pemerintah kabupaten Bulungan dan Pemerintah Provinsi
Kaltara sebagai inisiator.
Gubernur mengatakan, rencana
Aksi ini ini dilakukan sebagai upaya percepatan pembangunan KIPI Tanah
Kuning-Mangkupadi. Diakuinya, sejak direncanakan beberapa tahun lalu dan masuk
dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
58 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016,
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada Lembaran Negara
RI Tahun 2017 Nomor 119, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terhadap
progress pembangunan KIPI. Bahkan sampai keluarnya kembali Perpres No. 56/2018,
sebagai perubahan kedua tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
“KIPI bisa saja dicabut dari
Perpres, dan tidak lagi menjadi proyek strategis nasional jika tetap tidak ada
perkembangannya. Untuk itulah diperlukan langkah-langkah konkrit, yang salah
satunya melalui Rencana Aksi ini,” ungkap Gubernur sesuai laporan yang
disampaikan Syaiful usai memimpin aksi tersebut.
![]() |
| Infografis : KIPI |
Untuk memudahkan koordinasi
dalam menjalankan rencana aksi ini agar sesuai dengan target yang ditetapkan,
Pemerintah daerah akan membentuk tim percepatan. Yang nantinya anggotanya tak
hanya jajaran pemerintahan di lingkup Pemprov Kaltara, namun juga dari Pemkab
Bulungan, bahkan ada perwakilan dari pusat. Termasuk salah satunya dari BPN
(Badan Pertanahan Nasional).
Gubernur menjelaskan, ada
beberapa poin penting yang masuk dalam rencana aksi tersebut. Utamanya untuk
kegiatan-kegiatan prioritas yang diharapkan bisa dipercepat penyelesaiannya.
Seperti di antaranya, percepatan revisi
Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan. Kegiatan yang
leading sektornya di Bappeda dan Litban Bulungan ini, ditarget selesai pada
Juli 2019. Mulai dari penyusunan dokumen, penetapan rancangan Perda RTRW
Kabupaten Bulungan, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) - Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) KIPI hingga penyusunan Masterplan / RDTR KIPI
ditargetkan selesai pada 2019 ini.
Kemudian implementasi
pemanfaatan ruang di KIPI, berdasarkan
Perda RTRW Provinsi Kaltara, RTRW Kabupaten Bulungan, serta Pergub RDTR/master
plan, dilanjutkan dengan penerbitan izin lokasi dengan komitmen dan izin lokasi
tanpa komitmen, serta distribusi Izin Lokasi spasial polygon. Kegiatan yang
dimotori oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kaltara ini, ditarget selesai 2019.
Masih dimotori DPMPTSP, baik
kabupaten maupun provinsi, melalui rencana aksi itu, ditarget harus
menyelesaikan beberapa perizinan, mulai izin lokasi, Izin Usaha Kawasan
Industri (IUKI), Izin Lingkungan, dan Izin ANDALIN. Dengan target selesai mulai
2019-2024. “Terkecuali Izin Usaha Kawasan Industri, yang mengeluarkan nanti
kewenangan Kementerian Perindustrian RI,” jelasnya.
Turut menjadi atensi juga,
dalam rencana aksi ini adalah persoalan pengadaan lahan, menentuan zonasi
peruntukan wilayah, serta pembangunan infrastruktur dasar di kawasan industry
ini. Untuk pembangunan Infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah
provinsi dan Pemerintah Kabupaten ditargetkan bisa mulai dibangun akhir tahun ini
dan 2020 mendatang.
Sementara itu, untuk
kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, ditargetkan bisa
selesai pada 2019 ini. Termasuk pengadaan lahan untuk kegiatan Industri oleh perusahaan yang akan
berinvestasi di KIPI.
“Tahun ini juga ditargetkan juga sudah bisa dibenrtuk Badan
Pengelola. Melalui badan pengelola ini yang akan membantu, mendorong percepatan
realisasi investasi di KIPI. Seperti membantu pengurusan izin-izin, hingga
mendorong investor yang akan menjadi tenant ataupun pengelola di Kawasan
Industri ini,” kata Gubernur.
Selain percepatan
penyelesaian masalah lahan dan perizinan, dalam target capaian dan rencana aksi
itu, juga mencantumkan beberapa persoalan dan kendala yang perlu ada solusinya.
Antara lain, masalah pelepasan HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan kelapa sawit, ketersediaan
energi listrik, serta perencanaan pelabuhan internasional, sebagai pelabuhan utama
yang terkoneksi ke luar negeri.
“Untuk status pelabuhan, saya minta kepada
Dinas Perhubungan untuk segera mengkoordinasikan dengan Kementerian
Perhubungan. Karena penetapan status Pelabuhan Internasional oleh Menteri
Perhubungan, tentu dengan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan,” tandasnya.
Usai penandatanganan ini,
Gubernur berharap kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik yang ada
di lingkup Pemprov maupun Pemkab Bulungan yang bertanggung jawab sesuai
kegiatan yang tercantum dalam rencana aksi untuk segera bekerja dan
mengkoordinasikannya, baik dengan pihak perusahaan, maupun dengan kementerian
terkaitnya.
“Selain dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, rencana aksi ini
jangan hanya sebagai retorika saja. Harus ditindaklanjuti dengan kerja cepat,
sehingga target-target yang ditetapkan bisa tercapai,” imbuh Gubernur. (humas)




Komentar Anda: