TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Provinsi
Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan alokasi menurunkan emisi gas karbon
sebesar 9.908.485 tonCO2e melalui kegiatan deforestasi dan 1.831.977 tonCO2e
untuk degradasi hutan. Ini sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :
SK.8/PPI/1GAS/PPI.2/3/2019, tentang Penetapan Forest Reference Emission Level
(FREL) Sub-Nasional (Provinsi). Sementara secara nasional, alokasi penurunan emisi
gas rumah kaca dari deforestasi sebesar 159.729.762 tonCO2e dan 38.617.772
tonCO2e.
Dijelaskan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara Edi Suharto, dokumen FREL
menitikberatkan pada dua aktivitas utama terkait aktivitas kegiatan berbasis
lahan di lahan berhutan, yaitu deforestasi dan degradasi hutan. “Nilai FREL
akan menjadi dasar penilaian keberhasilan Indonesia dalam menurunkan emisi gas
rumah kaca dari sektor kehutanan. Cakupan FREL adalah seluruh wilayah Indonesia
dengan mempertimbangkan ketersediaan data dan konsistensi penyediaannya,” kata
Edi di ruang kerjanya, belum lama ini.
Lebih jauh, Edi menyebutkan
bahwa penetapan FREL Sub-Nasional ini juga mempertimbangkan hasil Persetujuan
Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai
Perubahan Iklim. Di mana, target kontribusi yang ditetapkan secara nasional
(NDC) Indonesia, adalah mengurangi emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri,
dan menjadi 41 persen jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada
aksi pada 2030.
“Pemerintah Indonesia sendiri, telah melakukan submisi FREL
nasional ke Sekretariat UNFCCC sebagai persyaratan suatu negara dalam
implementasi secara penuh mekanisme untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam
konteksi REDD+,” ungkapnya.
Dokumen FREL disusun dengan
data above ground biomass dan soil carbon khususnya gambut yang ditentukan
sebagai pools dan gas karbondioksida ditentukan sebagai gas.
“Untuk menjamin
terpenuhinya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, FREL hanya menggunakan
data yang merupakan hasil dari sistem pemantauan hutan dan lahan resmi yang
operasional di Indonesia serta merupakan bagian dari jaringan data nasional.
Hal ini juga dimaksudkan untuk mendukung berbagai proses review dokumen FREL
oleh UNFCCC,” papar Edi.
FREL Sub-Nasional sendiri, menjadi rujukan setiap pemerintah provinsi untuk mengimplementasikan kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca dan menilai kinerja dalam implementasi REDD+. Juga sebagai acuan untuk menetapkan batas atas tingkat emisi di setiap pemerintah provinsi, menjamin agar agregasi tingkat rujukan emisi sub-nasional tidak melebihi tingkat rujukan emisi nasional, dan mempermudah upaya sinkronisasi mitigasi REDD+ dengan upaya mitigasi perubahan iklim lainnya.
“Sesuai hasil pertemuan terakhir membahas masalah ini, pada tahun ini Pemerintah Norwegia sebagai negara donor akan membayar karbon yang teremisi kepada Pemerintah Indonesia sebesar USD 5 per tonCO2e,” tutupnya.(humas)




Komentar Anda: