![]() |
| Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Setelah
ditunggu-tunggu semenjak pengumuman kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) 2018 pada awal Januari 2019 lalu, akhirnya para peserta yang lulus
mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ini setelah Pertimbangan Teknis
(Pertek), tentang penetapan NIP CPNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalimantan Utara (Kaltara) formasi 2018 diserahkan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kaltara pada Jumat (8/3) lalu.
Gubernur Kaltara Dr H
Irianto Lambrie mengatakan, sesuai laporan yang disampaikan oleh BKD Kaltara,
sesuai Pertek tentang penetapan NIP CPNS 2018, di lingkup Pemprov Kaltara ada 453
CPNS formasi tahun 2018 yang keluar NIP-nya. Terdiri dari 442 formasi umum (tenaga
teknis, guru dan tenaga kesehatan), serta 11 CPNS formasi khusus, lulusan
Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).
![]() |
| Infografis : CPNS Pemprov Kaltara. |
“Pertek penetapan NIP CPNS
formasi 2018 sudah diserahkan dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin yang
melingkupi wilayah Kalimantan kepada BKD Kaltara,” kata Irianto.
Saat ini, lanjutnya, setelah
ada NIP-nya, oleh BKD Kaltara sudah mulai melakukan pencetakan Surat Keputusan
(SK) CPNS. “Saya minta bisa secepatnya. Kemudian secara berjenjang, dicek dan
diparaf, mulai dari pejabat eselon IV, hingga Sekprov (Sekretaris Provinsi),
sebelum nanti ditandatangani Gubernur,” jelasnya.
Mendampingi Gubernur,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara Burhanuddin, melalui Kepala Bidang
(Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Waluyo Sejati mengungkapkan, proses
pencetakan SK ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu dari sekarang.
“Setelah SK dicetak ada
tahapannya. Harus dicek dan diparaf secara berjenjang. Kemudian baru
mendapatkan tandatangan Gubernur. Setelah itu, baru kita jadwalkan untuk
penyerahannya kepada para CPNS yang lulus,” kata Waluyo.
Diterangkan, sesuai dengan
arahan dari Kepala BKN, setelah Pertek NIP CPNS formasi 2018 keluar, ada
beberapa catatan yang perlu dilengkapi dan diperbaiki oleh pelamar. “Sebenarnya
sudah semua berkas persyaratan dilengkapi oleh para pelamar. Namun ada beberapa
yang perlu diperbaiki. Untuk ini, akan kami informasikan langsung ke pelamar
yang bersangkutan,” jelasnya.
Termasuk salah satunya yang
perlu diperbaiki, lanjut Waluyo, adalah surat pernyataan yang harus dibuat
pelamar. Dari 10 poin isi pernyataan yang sudah dibuat, diminta diperingkas
menjadi cukup 5 poin saja. “Ini sesuai dengan Peraturan
Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pengadaan CPNS. Jadi
perlu dipertegas di sini, bukan diminta untuk dilengkapi, tapi cukup diperbaiki
saja,” kata Waluyo lagi. Berkas yang sudah diperbaiki, oleh BKD, selanjutnya
diserahkan ke BKN. (humas)





Komentar Anda: