Last Updated 2018-07-07T15:55:09Z
TARAKAN, penakaltara.com | Upaya Kuasa Hukum (KH) Bina Bahari agar dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi lahan obyek sengketa di Jalan Binalatung, Tarakan Tengah kandas. Hakim Kurniasari Alkas tetap ngotot meniadakan agenda PS yang dimohonkan pihak Bina Bahari itu. 

"Kami majelis hakim sepakat untuk meniadakan PS," kata Kurniasari Alkas selaku hakim ketua pada agenda sidang, rabu,  (4/7) lalu. Alasan ditiadakannya PS itu menurut Kurnia dalam persidangan karena dua hal. Pertama hingga kini pihak kepolisian tak kunjung juga membalas surat permintaan pengamanan yang diklaim telah dikirimkan oleh pihak PN Tarakan. 

Kedua, kata Kurniasari, ia tidak ingin perkara ini jadi berlarut-larut apalagi perkara ini sudah diputus dan pihak Bina Bahari jika tidak puas bisa upaya hukum banding. "Kalian kan bisa banding nanti kami tidak mau ini jadi berlarut-larut," tegasnya. 

Mendengar pemaparan Hakim Kurnia, sontak pengacara Bina Bahari, Jerry Fernandez, menyatakan keberatan. Dalam keberatannya itu, Jerry mengatakan bahwa setidaknya jika memang pihaknya telah dinyatakan kalah akan tetapi demi melengkapi kekalahan hendaknya dipertimbangkan pelaksanaan agenda PS karena Judex Factie tingkat banding dalam terapan jarang sekali menggelar agenda PS.

Pernyataan keberatan itu tampaknya tidak sama sekali berpengaruh bagi hakim Kurnia untuk tidak meneguhkan keyakinannya dan tetap saja ngotot untuk meniadakan PS. "Kalian kan tidak tahu kalahnya itu yang gimana, kan perkara perdata ini ada dua, apakah formil atau materiilnya, yang anda sampaikan tadi kan sudah masuk pokok perkara, nah yang diputuskan ini kan kalian ga tau bagaimana, pokoknya tetap tidak ada PS, keberatan anda hanya kami catat," ujar Hakim Kurniasari berapi-api. 

Sementara itu, KH Tergugat, Fadzri Zamzam ketika ditanyai hakim soal permohonan Bina Bahari tampak santai menanggapinya dengan mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya tidak keberatan dilangsungkan agenda PS. "Kami sih tidak ada persoalan mau diadakan PS atau tidak karena kami anggap bahwa PS bukanlah merupakan suatu bukti,"  kata Fadzri. 

Ditemui di bilangan Kampung 1/Skip, Sabtu (7/7), KH Bina Bahari, Jerry Fernandez mengaku sangat kecewa terkait keputusan majelis hakim yang meniadakan PS tanpa dasar yang jelas tersebut. Menurutnya, majelis hakim yang memeriksa perkara seperti tidak ada nuraninya. . Bahkan melampaui batas memutuskan hal yang seharusnya tidak ia putuskan. 

"Pihak Tergugat saja menyatakan tidak keberatan ada PS, kenapa mereka (Hakim) yang keberatan?," Kata Jerry dengan nada bertanya. Di persidangan itu, lanjut Jerry, keanehan demi keanehan tampak nyata di permukaan bahkan menunjukkan adanya ketidak netralan majelis hakim dalam menangani perkara. 

"Dalam persidangan perdata, hakim seharusnya bersifat pasif, tidak boleh bertindak seolah-olah ia pihak yang sedang berperkara, ya kalau mau bertindak sebagai pengacara harusnya tanggalkan saja baju hakimnya, ga usah lagi jadi hakim, jangan seolah-olah dong emang dikasih berapa sih sama pihak Tergugat," ujar Jerry. 

Disamping itu, lanjut Jerry, berkali-kali dikatakan Hakim Kurnia itu bahwa Bina Bahari dapat dipastikan kalah meski saat ini agenda yang sedang berjalan masih belum memasuki agenda putusan. "Belum juga masuk agenda kesimpulan, tapi hakim sudah menyatakan kami kalah, apa itu belum cukup alasan bagi kami untuk menduga adanya keberpihakan?," tukas Jerry. 

Terakhir, Jerry hanya berpesan kepada majelis hakim khususnya hakim Kurnia agar senantiasa memegang teguh tugas moralnya untuk menyidangkan perkara secara adil dan netral. Sebab, hakim itu dapat dipersamakan dengan wakil Tuhan yang tak boleh salah dalam mempertimbangkan pengambilan keputusan apapun. "Yaaa ingat-ingat saja dosa, memangnya bisa berapa lama sih bertahan dengan keyakinannya yang salah itu," tutup Jerry. 

RICORNIUS 

Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: