TOPIK PILIHAN

Last Updated 2020-05-12T05:23:23Z
Istimewa
JAKARTA, JFC | Tanpa diduga-duga sebelumnya, Kantor Hukum J. Fernandez & Co (JFC) raih penghargaan dalam ajang "The Best 50 Lawyer Of Indonesia" untuk kategori "The Best Lawyer & Law Firm in Service Excelent". Ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh Indonesian Achievement Center bekerjasama dengan Tre Uno Management ini digadang-gadang merupakan satu-satunya ajang penghargaan tertinggi saat ini di Indonesia. 

"Dengan Bangga Penghargaan dengan kategori "The Best Lawyer & Law Firm In Service Excelent 2019" kami persembahkan kepada Bapak Jerry Fernandez, SH.,CLA dari Kantor Hukum J. Fernandez & Co. ," Demikian kutipan surat yang dikirimkan melalui alamat surel resmi kantor hukum JFC. Rencananya, malam penganugerahan tersebut akan dilaksanakan pada 22 Desember 2019 mendatang di Ballroom  Hotel Santika Jakarta.

Pendiri JFC, Jerry Fernandez, SH.,CLA, yang mengaku mulanya terkejut akan penghargaan tersebut mengucapkan rasa syukur yang sedalam-dalamnya atas penghargaan tersebut. "Kaget juga soalnya kita ga pernah ikut assesment atau pengujian apapun tau-tau dapat penghargaan, yaa Alhamdulillah saya bersyukur dan sungguh berterima kasih kepada Allah SWT, karena tanpaNya saya tentu saja bukan apa-apa," ucapnya. 

Pengacara muda berusia 33 Tahun ini pun berujar bahwasanya dengan adanya penghargaan ini tak membuat dirinya dan tim menjadi berbangga diri terlalu lama melainkan justru menganggap bahwasanya hal itu sebagai titik tolak agar terus senantiasa mengembangkan diri sekaligus juga senantiasa terus memberikan peningkatan pelayanan terhadap klien sehingga selain tercapai suatu kepuasan, juga tercapai suatu keberhasilan yang bermuara pada kemenangan. 

"Lewat penghargaan ini saya menjadi tersadar bahwasanya kepuasan itu tidak melulu karena memenangkan perkara melainkan juga kenyamanan klien, rasa memiliki atas masalah serta selalu siap kapanpun klien membutuhkan advis," Kata pria yang akrab disapa Fernandez itu. Selain hal itu, lanjut Fernandez, wawasan hukum yang luas, kesediaan menjadi pendengar yang baik serta ikhlas membantu juga turut menjadi komponen-komponen yang perlu dimiliki seorang pengacara. 

"Kami akan terus meningkatkan diri agar kedepan tak hanya kepuasan pelayanan yang klien dapatkan melainkan juga keberhasilan atas penanganan perkara yang tentu saja sesuai keinginan klien, namun tentu saja keinginan itu harus realistis juga," tutupnya.**
Last Updated 2019-10-14T04:11:47Z
Hatchery Tarakan
TARAKAN, penakaltara.com | Tingginya minat serta daya beli masyarakat baik dalam maupun luar negeri terhadap kepiting bakau disebut-sebut mampu menjadikan jenis ikan dengan nama latin Scylla Seratta itu berada dalam ancaman kepunahan. Hal itu disinyalir karena lemahnya pengawasan atas kegiatan penangkapan kepiting yang dilakukan oleh para nelayan. Tak ingin terlarut dalam persoalan "tangkap-menangkap" kepiting yang ujungnya terancam pula "ditangkap" itu, dan juga guna melepaskan kepiting dari ancaman kepunahan tersebut, sekelompok Nelayan Tarakan secara swadaya menggagas pembangunan tempat pembenihan kepiting (Hatchery) di Tarakan  

Nelayan Tarakan yang tergabung dalam 'Koperasi Produsen Nelayan Kaltara' (Koperasi PNK) ini menargetkan Hatchery tersebut akan dapat segera beroperasi mulai bulan depan (November 2019 -Red.). Ketua Koperasi PNK, Eddy Purwanto, mengatakan bahwasanya keberadaaan hatchery kepiting ini dapat menjadi solusi untuk menekan penangkapan kepiting langsung dari alam sehingga keberlangsungan habitatnya dapat terjaga. "Setidaknya dengan adanya hatchery ini dapat mengurangi penangkapan kepiting langsung dari alam," katanya saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (13/10).

Menurut Eddy, dengan berkurangnya penangkapan kepiting langsung dari alam tersebut maka tentu saja kesalahan-kesalahan atas penangkapan serta distribusi kepiting untuk konsumsi masyarakat dapat diminimalisir sedemikian rupa. "Sebab semuanya sudah kami sesuaikan dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan baik soal penangkapan maupun pengeluarannya, kalau sudah begitu ancaman kepunahan ya jauhlah," tukasnya.

Sayangnya, lanjut Eddy, Instalasi Pembenihan Kepiting di Indonesia, memang masih sangat minim. Adanya hatchery yang dijawat oleh Koperasi PNK ini tercatat barulah hatchery ketiga yang berhasil dibangun dari banyaknya Provinsi dan Kota di Indonesia yang kondisi geografisnya meliputi perairan dan komunitas pencari nafkahnya berprofesi sebagai Nelayan setelah Takalar - Sulawesi Selatan dan Jepara -  Jawa Tengah . "Memang belum mampu secara total menjaga kelestarian sumber daya secara nasional, akan tetapi setidaknya terkhusus Kaltara, dapat terselamatkan dan terjaga kelestariannya (Kepiting Bakau-Red)," tuturnya. 

Secara Teknis, Robinsar Harungguan Aritonang selaku Sekretaris Koperasi PNK mengungkapkan bahwasanya teknologi yang digunakan terhadap operasi hatchery ini tidak seluruhnya menyadur desain dari Jepara atau Takalar. Karena disamping mempertimbangkan kondisi alam di Kaltara, soal pembiayaan juga tidak memadai jika mengikuti desain di Jepara. "Jadi instalasi kita kombinasi, alam dan Hatchery,” jelas Robin saat ditemui di Sekretariat Koperasi PNK di bilangan Karang Anyar Pantai, Minggu (13/10).

Robin, Sekretaris Koperasi PNK, di Sekretariat, Karang Anyar Pantai
Nantinya, kata pria yang akrab disapa Robin ini kepada wartawan,  hatchery dari Koperasi PNK ini akan dicatatkan ke Dinas Perikanan untuk mendapatkan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) di Kementrian Perikanan dan Kelautan. Sebelumnya, sudah ada  tim dari Ditjen yang berkunjung untuk survey hatchery Koperasi PNK. 

“Katanya, teknologinya ada dulu. Setelah itu baru diberikan sertifikatnya. Karena kan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," ungkap Robin. Robin pun berharap teknologi hatchery ini bisa mengatasi masalah pembenihan di alam yang sulit dihitung dan diteliti. "Kepiting, jika sudah bertelur langsung menyebar, sehingga sulit mendapatkan yang kecil. Bahkan, angka kehidupan juga sulit dihitung,” bebernya. Untuk itulah, Robin mengungkapkan bahwasanya sudah melakukan restocking untuk membudidayakan anakan kepiting di lokasi pertambakan, agar tidak bergantung kepada hatchery Jepara terus sehingga hatchery Tarakan dapat mandiri,” tuntasnya. (JFD)

REDAKSI 
Last Updated 2019-08-16T12:33:39Z
Ilustrasi
Balikpapan, PenaKaltara.com | Rudy Lee hanya dapat tertunduk lesu ketika hakim membacakan vonis terhadap dirinya pada 30 Juli 2019 lalu di Pengadilan Negeri Balikpapan. Ia sungguh tak menyangka kegiatan usaha yang dijalankannya ini ternyata dapat menyeretnya ke meja hijau dan dinginnya tembok penjara Rutan Kota Balikpapan layaknya penjual dan pembeli Narkotika. 

Penghukuman Rudy dimulai tatkala Polisi mendapati perusahaannya yakni CV Hoky laut berencana mengirimkan 76 ekor Kepiting ke luar negeri dengan tujuan Singapura. Diketahui dari persidangan yang terbuka untuk umum, Pihak Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kaltim menduga CV Hoky Laut akan melakukan pengiriman kepiting ke luar negeri. Polisi mengaku informasi dugaan rencana pengiriman kepiting  itu dari masyarakat sehingga polisi pun dengan segala kewenangannya masuk ke Lini-2 penjagaan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan dan serta merta menggeledah box-box yang berisi kepiting itu.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi pun langsung "menggelandang" box-box tersebut untuk dibawa ke Mapolda Kaltim guna dilakukan pemeriksaan secara forensik/laboratorium. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh seorang ahli dan didapati bahwasanya kepiting tersebut memiliki sel telur, maka tanpa pikir panjang polisi pun segera menetapkan Direktur CV Hoky Laut menjadi tersangka. Untuk kemudian, oleh polisi perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dan diterima karena berkas dianggap lengkap. Setelah itu, Kejati Kaltim pun mendelegasikan perkara kepada Kejari Balikpapan guna dilimpahkan ke Pengadilan.

Di persidangan tersebut diketahui ternyata Rudy Lee dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Jo. Pasal 88 UU No.31/2004 tentang Perikanan yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,500,000,000," Atas perbuatannya yang dianggap bertentangan dengan Permen KP No. 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Kepiting, Lobster dan Rajungan

Didampingi pengacaranya, Rudy Lee telah menyatakan berkeberatan atas tuduhan tersebut. Dalam pembelaan yang dibacakan oleh pengacaranya itu, Rudy Lee meminta agar ia dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan karena seharusnya jika memang perbuatannya salah maka sesungguhnya bukan suatu perbuatan dengan kualifikasi kejahatan sebagaimana pasal 88 UU No.31/2004, melainkan pelanggaran atas Pasal 7, UU No.31/2004 yang mana atas pelanggaran tersebut hanya dapat dikenakan sanksi denda sebagaimana dimaksud pasal 100 undang-undang yang sama. Sehingga Jaksa dalam hal ini telah salah dalam mengetrapkan hukum terkait pasal yang dikenakan terhadap Rudy Lee.

Selain itu, lanjut pengacara, Jaksa telah tidak berhasil membuktikan suatu keadaan khusus yang melekat pada perbuatan Rudy Lee sehingga dapat dikatakan mampu mendasari pembuktian unsur kesalahan atas kegiatan yang dilakukan Rudy Lee. Sebab, yang dimaksud "ikan/kepiting yang merugikan" menurut pasal itu sebagaimana telah diatur dalam Permen KP No. 41/2014 tentang Jenis-Jenis Ikan/Kepiting Berbahaya adalah jenis kepiting dengan nama latin antara lain Carcinus Maenas, Charybdis Helleri, Charybdis Japonica, Hemygrapsus Sanguineus, Eriocheir Sinensis. Sedangkan kepiting yang dibeli dan akan dikirimkan oleh Rudy Lee itu adalah Jenis Kepiting Bakau dengan nama latin Scylla Seratta.

Dan masih banyak lagi catatan-catatan pembelaan yang disampaikan pengacara di hadapan majelis hakim termasuk dikatakannya bahwa Rudy Lee telah membantu menopang perekonomian nelayan kecil yang sebelumnya sulit menjadi cukup. Bahkan kata pengacara bernama Jerry Fernandez, SH.,CLA itu, Terdakwa justru adalah salah satu pengusaha yang berkonrribusi aktif meningkatkan daya beli kepiting sehingga memiliki nilai jual tinggi saat ini. 

Ironisnya, kata pengacara dari kantor hukum J. Fernandez & Co. itu,  di luar persidangan ---beberapa saat setelah dibacakannya putusan pada tanggal 30 Juli 2019 itu--, dari sekian banyak pembelaan yang dibacakan dan disaksikan oleh puluhan nelayan tersebut tak satupun oleh majelis hakim yang mengadili dijadikan suatu pertimbangan. Bahkan dengan terburu-buru hanya berselang sehari saja setelah pembacaan duplik, putusan telah jadi dan siap dibacakan.

"Jadi ya boro-boro dipertimbangkan, pihak Jaksa diberi waktu seminggu untuk susun Surat Tuntutan, habis dibaca langsung diminta soft file-nya, sedangkan kami (Terdakwa-Red) dikasih waktu cuma 3 hari saja dan setelah membaca pembelaan dianggap lalu saja tanpa ada suruhan menyerahkan soft file-nya, dari situ saja sudah ketahuan kan, ada apa?," tukas Jerry.

Mengakhiri pertanyaan wartawan, Jerry Fernandez berpesan kedepannya agar masyarakat khususnya para nelayan agar berhati-hati dalam membeli kepiting karena jika melihat kasus ini, dapat saja nanti menjadi orang yang ditangkap dan diadili layaknya pembeli dan penjual narkotika. Ketika ditanyai soal upaya hukum yang akan ditempuh, Jerry Fernandez mengaku telah menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan itu pada 5 Agustus 2019 lalu. "Memori Bandingnya juga sudah kita serahkan langsung ke Pengadilan Tinggi dan dalam waktu dekat semoga saja bisa diperiksa oleh majelis hakim tinggi, Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda," tutupnya.**

Reporter : Agus Setiawan
Editor     : Redaksi
Last Updated 2019-06-13T08:38:04Z
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltara Rohadi.
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Gagal mendapatkan direksi yang akan memimpin dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan seleksi. Sama hal pada seleksi pertama tahun lalu, kali ini bakal dicari direksi untuk 2 BUMD yang sudah dibentuk Pemprov Kaltara. Yakni, PT Benuanta Kaltara Jaya dan PT Migas Kaltara Jaya.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltara Rohadi mengungkapkan, seleksi kedua untuk pengisian jabatan direksi BUMD dibuka untuk umum sejak 11 Juni 2019. Dikatakan, seleksi kembali dilakukan, karena pada seleksi pertama tahun lalu, sesuai hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direksi, belum ada bakal calon Direksi yang memenuhi kualifikasi perekrutan sesuai Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. 
Infografis : Humas Pemprov Kaltara.
“Untuk seleksi yang kedua sudah kita umumkan Berdasarkan surat pengumuman Nomor 002/PS/VI/2019 tentang Seleksi Calon Direksi BUMD Provinsi Kaltara, seleksi terbuka dilaksanakan mulai tanggal 11 juni dan berakhir pada 25 juni 2019,” ujar Rohadi.

Seleksi calon direksi ini, katanya, diperkirakan memakan waktu kurang lebih 2 bulan. Mulai dari penjaringan bakal calon hingga penetapan calon terpilih. Namun, ditargetkan awal Agustus 2019 mendatang, calon direksi BUMD di Kaltara sudah ditetapkan. “Untuk jadwalnya masih tentatif,” tandasnya.

Pada seleksi terbuka kali ini, lanjut Rohadi, sebanyak 2 direksi BUMD dibutuhkan. Masing-masing, 1 direksi untuk mengisi jabatan direktur PT Benuanta Kaltara Jaya dan 1 direktur PT Migas Kaltara Jaya.

Sementara untuk jabatan calon komisaris dua BUMD itu, sebutnya, dari hasil hasil seleksi tahun lalu, sudah terpilih 2 orang. Keduanya telah dinyatakan lolos seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan. “Proses selanjutnya yakni wawancara. Kita targetkan sesi wawancara calon Komisaris itu berbarengan dengan sesi wawancara untuk calon Direksi BUMD. Jika sesuai jadwal, akan kita lakukan pada 22 Juli 2019 mendatang,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan seleksi ini, setiap perkembangan informasi seleksi mulai dari persyaratan umum calon direksi, dokumen persyaratan, ketentuan pendaftaran, tahapan seleksi, jadwal seleksi hingga dokumen kelengkapan calon direksi (Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup) akan disampaikan melalui website resmi Pemprov Kaltara (https://www.kaltaraprov.go.id) dan website resmi Biro Perekonomian Setdaprov Kaltara (htpps://biroekonomi.kaltaraprov.go.id). 

“Seleksi ini dilakukan secara terbuka. Dan, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Siapa saja yang ingin ikut silakan. Tentunya dengan syarat-syarat seperti yang kita sampaikan dalam pengumuman,” tutup Rohadi. (humas)
Last Updated 2019-06-13T08:26:55Z
PPDB 2019 : Kepala Disdikbud Kaltara Sigit Muryono bersama Ketua PPDB 2019/2010 Provinsi Kaltara Joko Suprapto menjadi narasumber pada ResKal edisi ke-42, Rabu (12/6).
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Program Respons Kaltara (ResKal) yan merupakan gagasan bagian Humas pada Biro Humas dan Protokol Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltar) kembali digelar. Di edisi ke-42 ini, mengangkat topik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Dr H Sigit Muryono sebagai narasumber, dengan didampingi Ketua Panitia PPDB Kaltara, Joko Suprapto.

Ulasan detail mengenai teknis pelaksanaan PPDB untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat di wilayah Kaltara dibahas lugas pada ResKal di Kedai 99 Tanjung Selor itu.

Diungkapkan Sigit, setiap tahun sistem PPDB selalu dilakukan perbaikan. Hal ini mengingat pelaksanaan PPDB bersifat dinamis. Seperti tahun sebelumnya, pada 2019 ini, PPDB masih menggunakan sistem zonasi. Aturan ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 51 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

“Bersekolah adalah hak seluruh warga negara Indonesia, termasuk keluarga kurang mampu. Sekaligus, bagian dari upaya penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun yang dilanjutkan Wajib Belajar 12 Tahun,” kata Sigit.

Sistem zonasi dilakukan, dengan tujuan untuk lebih menekankan pemerataan kualitas pendidikan. "Tujuan dari sistem zonasi ini, pertama, menjamin layanan akses bagi siswa, kemudian mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, serta menghilangkan diskriminasi di sekolah, khususnya negeri," ujarnya.

Selain itu, lanjut Sigit, sistem zonasi ini dinilai dapat meningkatkan prasarana sekolah ataupun peningkatan tenaga pendidikan. "Melalui sistem zonasi akan mempermudah dalam menganalisis perhitungan guru, serta membantu pemerintah dan pemda dengan memberikan informasi yang berupa sasaran, baik prasarana sekolah maupun peningkatan tenaga pendidikan," lanjut Sigit.

Dibeberkan, penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA/SMK sederajat tahun ini, dimulai 24 Juni 2019. Pengumuman hasil PPDB pada 29 Juni 2019. “Sama halnya tahun lalu, pada PPDB tahun ini kita juga memberikan prioritas untuk bisa diterima bagi warga kurang mampu. Hanya saja, bedanya tahun ini tidak berlaku dengan menunjukkan SKTM (surat keterangan tidak mampu). Syaratnya dengan menunjukkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PKH atau sejenisnya. Bagi yang memiliki kartu itu langsung diterima. Dengan catatan sesuai zonasi di mana mereka berada,” ucap Sigit.

Metode penerimaan menggunakan jalur online dan offline. Untuk SMA pelaksana PPDB online di Kabupaten Bulungan sebanyak 9 sekolah, Tarakan 3 sekolah, Nunukan 6 sekolah, Malinau 3 sekolah, dan Tana Tidung 2 sekolah. Lalu, untuk SMK yang melaksanakan PPDB online 14 sekolah se-Kaltara. Sedangkan untuk SMA pelaksanaan PPDB offline di Bulungan 1 sekolah, Nunukan 4 sekolah, Malinau 13 sekolah, dan Tana Tidung 1 sekolah. Untuk SMK, hanya 3 sekolah se-Kaltara. “Untuk kuota PPDB seluruhnya bagi SMA di Kaltara, 6.084 siswa. Sedangkan untuk SMK 4.145 siswa,” papar Sigit.

Ditegaskannya, seluruh lulusan SMP dan sederajat di Kaltara dapat tertampung di SMA, SMK dan sederajat yang ada. “Harus dipahami juga bahwa tak semuanya dapat bersekolah di SMA atau SMK negeri, namun sedianya dapat bersekolah di satuan pendidikan swasta. Sebab, secara kualitas, sekolah swasta tidak kalah dengan negeri. Jadi, orangtua patut memahami dan diberi pemahaman soal ini,” urai Sigit.

Untuk zonasi per sekolah, Disdikbud Kaltara secara detail telah merilisnya melalui website resminya. Masyarakat juga bisa melihat melalui website resmi Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltara, yaitu di http://humas.kaltaraprov.go.id. (humas)