|
Ilustrasi |
Balikpapan, PenaKaltara.com | Rudy Lee hanya dapat tertunduk lesu ketika hakim membacakan vonis terhadap dirinya pada 30 Juli 2019 lalu di Pengadilan Negeri Balikpapan. Ia sungguh tak menyangka kegiatan usaha yang dijalankannya ini ternyata dapat menyeretnya ke meja hijau dan dinginnya tembok penjara Rutan Kota Balikpapan layaknya penjual dan pembeli Narkotika.
Penghukuman Rudy dimulai tatkala Polisi mendapati perusahaannya yakni CV Hoky laut berencana mengirimkan 76 ekor Kepiting ke luar negeri dengan tujuan Singapura. Diketahui dari persidangan yang terbuka untuk umum, Pihak Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kaltim menduga CV Hoky Laut akan melakukan pengiriman kepiting ke luar negeri. Polisi mengaku informasi dugaan rencana pengiriman kepiting itu dari masyarakat sehingga polisi pun dengan segala kewenangannya masuk ke Lini-2 penjagaan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan dan serta merta menggeledah box-box yang berisi kepiting itu.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi pun langsung "menggelandang" box-box tersebut untuk dibawa ke Mapolda Kaltim guna dilakukan pemeriksaan secara forensik/laboratorium. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh seorang ahli dan didapati bahwasanya kepiting tersebut memiliki sel telur, maka tanpa pikir panjang polisi pun segera menetapkan Direktur CV Hoky Laut menjadi tersangka. Untuk kemudian, oleh polisi perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dan diterima karena berkas dianggap lengkap. Setelah itu, Kejati Kaltim pun mendelegasikan perkara kepada Kejari Balikpapan guna dilimpahkan ke Pengadilan.
Di persidangan tersebut diketahui ternyata Rudy Lee dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Jo. Pasal 88 UU No.31/2004 tentang Perikanan yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,500,000,000," Atas perbuatannya yang dianggap bertentangan dengan Permen KP No. 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Kepiting, Lobster dan Rajungan
Didampingi pengacaranya, Rudy Lee telah menyatakan berkeberatan atas tuduhan tersebut. Dalam pembelaan yang dibacakan oleh pengacaranya itu, Rudy Lee meminta agar ia dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan karena seharusnya jika memang perbuatannya salah maka sesungguhnya bukan suatu perbuatan dengan kualifikasi kejahatan sebagaimana pasal 88 UU No.31/2004, melainkan pelanggaran atas Pasal 7, UU No.31/2004 yang mana atas pelanggaran tersebut hanya dapat dikenakan sanksi denda sebagaimana dimaksud pasal 100 undang-undang yang sama. Sehingga Jaksa dalam hal ini telah salah dalam mengetrapkan hukum terkait pasal yang dikenakan terhadap Rudy Lee.
Selain itu, lanjut pengacara, Jaksa telah tidak berhasil membuktikan suatu keadaan khusus yang melekat pada perbuatan Rudy Lee sehingga dapat dikatakan mampu mendasari pembuktian unsur kesalahan atas kegiatan yang dilakukan Rudy Lee. Sebab, yang dimaksud "ikan/kepiting yang merugikan" menurut pasal itu sebagaimana telah diatur dalam Permen KP No. 41/2014 tentang Jenis-Jenis Ikan/Kepiting Berbahaya adalah jenis kepiting dengan nama latin antara lain Carcinus Maenas, Charybdis Helleri, Charybdis Japonica, Hemygrapsus Sanguineus, Eriocheir Sinensis. Sedangkan kepiting yang dibeli dan akan dikirimkan oleh Rudy Lee itu adalah Jenis Kepiting Bakau dengan nama latin Scylla Seratta.
Dan masih banyak lagi catatan-catatan pembelaan yang disampaikan pengacara di hadapan majelis hakim termasuk dikatakannya bahwa Rudy Lee telah membantu menopang perekonomian nelayan kecil yang sebelumnya sulit menjadi cukup. Bahkan kata pengacara bernama Jerry Fernandez, SH.,CLA itu, Terdakwa justru adalah salah satu pengusaha yang berkonrribusi aktif meningkatkan daya beli kepiting sehingga memiliki nilai jual tinggi saat ini.
Ironisnya, kata pengacara dari kantor hukum J. Fernandez & Co. itu, di luar persidangan ---beberapa saat setelah dibacakannya putusan pada tanggal 30 Juli 2019 itu--, dari sekian banyak pembelaan yang dibacakan dan disaksikan oleh puluhan nelayan tersebut tak satupun oleh majelis hakim yang mengadili dijadikan suatu pertimbangan. Bahkan dengan terburu-buru hanya berselang sehari saja setelah pembacaan duplik, putusan telah jadi dan siap dibacakan.
"Jadi ya boro-boro dipertimbangkan, pihak Jaksa diberi waktu seminggu untuk susun Surat Tuntutan, habis dibaca langsung diminta soft file-nya, sedangkan kami (Terdakwa-Red) dikasih waktu cuma 3 hari saja dan setelah membaca pembelaan dianggap lalu saja tanpa ada suruhan menyerahkan soft file-nya, dari situ saja sudah ketahuan kan, ada apa?," tukas Jerry.
Mengakhiri pertanyaan wartawan, Jerry Fernandez berpesan kedepannya agar masyarakat khususnya para nelayan agar berhati-hati dalam membeli kepiting karena jika melihat kasus ini, dapat saja nanti menjadi orang yang ditangkap dan diadili layaknya pembeli dan penjual narkotika. Ketika ditanyai soal upaya hukum yang akan ditempuh, Jerry Fernandez mengaku telah menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan itu pada 5 Agustus 2019 lalu. "Memori Bandingnya juga sudah kita serahkan langsung ke Pengadilan Tinggi dan dalam waktu dekat semoga saja bisa diperiksa oleh majelis hakim tinggi, Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda," tutupnya.**
Reporter : Agus Setiawan
Editor : Redaksi