Last Updated 2017-12-05T20:43:35Z

Kolom Hukum Lingkungan - Rumbadi,S.H.,M.H Tumpang tindih kewenangan penengakan hukum lingkungan akan menciptakan praktek suap yang subur dan kerusakan lingkungan yang disengaja



Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: