Last Updated 2017-12-05T20:43:35Z Redaksi Pena Kaltara on Rabu, Desember 06, 2017 Kolom Hukum Lingkungan - Rumbadi,S.H.,M.H Tumpang tindih kewenangan penengakan hukum lingkungan akan menciptakan praktek suap yang subur dan kerusakan lingkungan yang disengaja Bagikan: SelanjutnyaPosting Lebih Baru SebelumnyaPosting Lama Redaksi Pena Kaltara View Profile
Komentar Anda: