Last Updated 2018-01-05T17:00:17Z
Ilustrasi
TARAKAN, PenaKaltara.com -  Bagi pencinta mie instant hendaknya selalu waspada dalam membelinya. Kabarnya, satu keluarga mengalami muntah-muntah setelah mengkonsumsi mie instant yang dibeli di salah satu mini market di Jalan Diponegoro, Tarakan. Disinyalir, Mie Instant merk "Mie Sedap" itu telah kadaluwarsa. Beruntung, keluarga tersebut masih dapat bernafas setelah dilakukan beberapa perawatan medis.

Tidak mau diam begitu saja, keluarga korban makanan kadaluwarsa inipun mengadukan penjualnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tarakan. Disambangi PenaKaltara.com Anggota BPSK Tarakan, M. Romli membenarkan bahwasanya pihaknya telah menerima laporan atau keberatan atas adanya penjualan mie instant kadaluwarsa oleh Mini Market yang terletak di Jalan Diponegoro itu.
"Kemarin memang kami melaksanakan sidang perdana," kata Romli di ruang kerjanya, selasa (02/01).  Dalam keterangannya, Romli mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari konsumen yang pada intinya telah membeli mie instant merk "Mie Sedap" di mini market di jalan Diponegoro. Setelah produk itu dikonsumsi, kata Romli, satu keluarga pelapor mengalami muntah-muntah. "Mereka mengaku telah mengonsumsi 3 dari 5 produk mie instant yang dibeli itu," katanya.
Anggota BPSK Tarakan, M Romli, Menunjukkan Salinan Putusan 


Mendapat aduan itu, lanjut Romli, sebagai lembaga khusus dalam penyelesaian sengketa konsumen pihaknya merespon dengan meneliti contoh produk dan struk belanja. Setelah dipenuhi oleh pelapor, barulah perkara ini dinaikkan ke tingkat pemeriksaan melalui proses persidangan. Meski bukan seperti mekanisme persidangan dalam peradilan umum namun pihaknya memastikan bahwa jalur penyelesaian di jalur BPSK cukup mumpuni untuk menyelesaikan sengketa konsumen.
"Sepanjang pelaporan tersebut disertai data dan buktinya pasti kami terima," ujar Romli. Disamping itu, syarat berikutnya adalah bahwasanya konsumen yang membuat aduan haruslah masuk kategori "Konsumen Akhir". Dalam artian, lanjut Romli, konsumen tersebut membeli suatu produk untuk dinikmati sendiri/tidak untuk dijual kembali. 
Dalam menyelesaikan tiap kasus, Romli menguraikan ada 3 cara yang dapat ditempuh bilamana pihak-pihak yang berkepentingan memilih jalur penyelesaian di BPSK. Cara itu meliputi Mediasi, Rekonsiliasi dan Arbitrase.
Umumnya, mekanisme Rekonsiliasi dan Mediasi dapat dipakai terlebih dahulu dalam penyelesaian masalah. Bilamana dua mekanisme tadi tidak tercapai, maka para pihak dapat mengambil langkah ke mekanisme penyelesaian secara Arbitrase.  Namun karena sifat mekanisme tadi berdasarkan UU tidak berjenjang, maka bilamana salah satu mekanisme baik Mediasi atau Arbitrase telah dipilih duluan, maka mekanisme itulah yang menjadi akhir penyelesaian. 

"Tidak berhasilnya langkah itu, dapat menjadikan penyelesaian perkara Dead Lock, dan biasanya oleh majelis disarankan untuk menempuh jalur perdata/pidana diluar BPSK," tutup Romli.

 ADI KUSTANTO

Editor : Bobby Furtado
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: