![]() |
| Ilustrasi |
Tidak mau diam begitu saja, keluarga korban makanan kadaluwarsa inipun mengadukan penjualnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tarakan. Disambangi PenaKaltara.com Anggota BPSK Tarakan, M. Romli membenarkan bahwasanya pihaknya telah menerima laporan atau keberatan atas adanya penjualan mie instant kadaluwarsa oleh Mini Market yang terletak di Jalan Diponegoro itu.
"Kemarin memang kami melaksanakan sidang perdana," kata Romli di ruang kerjanya, selasa (02/01). Dalam keterangannya, Romli mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari konsumen yang pada intinya telah membeli mie instant merk "Mie Sedap" di mini
market di jalan Diponegoro. Setelah produk itu dikonsumsi, kata Romli, satu keluarga pelapor mengalami muntah-muntah. "Mereka mengaku telah mengonsumsi 3 dari 5 produk mie instant yang dibeli itu," katanya.
![]() | |||
| Anggota BPSK Tarakan, M Romli, Menunjukkan Salinan Putusan |
"Sepanjang pelaporan tersebut disertai data
dan buktinya pasti kami terima," ujar Romli. Disamping itu, syarat berikutnya adalah bahwasanya konsumen yang membuat aduan haruslah masuk kategori "Konsumen Akhir". Dalam artian, lanjut Romli, konsumen tersebut membeli suatu produk untuk dinikmati sendiri/tidak untuk dijual kembali.
Dalam menyelesaikan tiap kasus, Romli menguraikan ada 3 cara yang dapat ditempuh bilamana pihak-pihak yang berkepentingan memilih jalur penyelesaian di BPSK. Cara itu meliputi Mediasi, Rekonsiliasi dan Arbitrase.
Umumnya, mekanisme Rekonsiliasi dan Mediasi dapat dipakai terlebih dahulu dalam penyelesaian masalah. Bilamana dua mekanisme tadi tidak tercapai, maka para pihak dapat mengambil langkah ke mekanisme penyelesaian secara Arbitrase. Namun karena sifat mekanisme tadi berdasarkan UU tidak berjenjang, maka bilamana salah satu mekanisme baik Mediasi atau Arbitrase telah dipilih duluan, maka mekanisme itulah yang menjadi akhir penyelesaian.
"Tidak berhasilnya langkah itu, dapat menjadikan penyelesaian perkara Dead Lock, dan biasanya oleh majelis disarankan untuk menempuh jalur perdata/pidana diluar BPSK," tutup Romli.
ADI KUSTANTO
Editor : Bobby Furtado




Komentar Anda: