Kinerja Jokowi
![]() |
| Mochtar Effendi |
OPINI, PenaKaltara.com - Aparatur
negara, satu urusan pemerintahan harus dikerjakan Jokowi. Saat kampanye
Pilpres 2014, Capres Jokowi berjanji tertulis di dalam dokumen “Visi,
Misi dan Program Aksi Jokowi Jusuf Kalla 2014”. Tercatat konsep Trisakti
dan Nawa Cita. Apa janji Capres Jokowi terkait urusan aparatur negara?
Capres
Jokowi berjanji, akan menjalankan secara konsisten UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) sehingga tercipta ASN kompeten dan terpercaya. Konsisten
akan menjalankan agenda Reformasi Birokrasi (RB) berkelanjutan al.:
meningkatkan kompetensi ASN.
Janji kampanye
tertulis ini ditindaklanjuti di dalam RPJMN 2015-2019. Sasaran utama
pembangunan bidang aparatur negara 2015-2019 adalah meningkatkan
kualitas tata kelola pemerintahan bersih, efektif dan terpercaya.
Parameter:
Pertama, terwujudnya birokrasi bersih dan
akuntabel, ditandai meningkatnya integritas birokrasi, kapasitas dan
independensi pengawasan, akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah;
dan meningkatnya transparansi proses pengadaan barang/jasa. Indikator
kinerja: (a) Opini WTP atas Laporan Keuangan; (b) Tingkat Kapabilitas
APIP; (c) Tingkat Kematangan Implementasi APIP; (d) Instansi Pemerintah
Akuntabel; (e) Penggunaan E-Procurement Belanja Pengadaan.
Kedua, terwujudnya birokrasi efektif dan efisien, ditandai: (a)
Meningkatnya kualitas RB nasional; (b) Terwujudnya kelembagaan birokrasi
tepat fungsi dan tepat ukuran serta sinerjis; (c) Terwujudnya bisnis
proses sederhana dan berbasis TIK (Teknologi Informatika dan
Komonikasi); (d) Terwujudnya impelementasi manajemen ASN berbasis
merit; (e) Meningkatnya kualitas kebijakan dan kepemimpinan dalam
birokrasi; dan (f) Meningkatnya efisiensi penyelenggaraan birokrasi.
Indikator kinerja: (a) Persentase Instansi Pemerintah memiliki Nilai
Indeks Reformasi Birokrasi Baik (Kategori B ke atas); (b) Indeks
Profesionalisme ASN; (c) Indeks E-Government National.
Ketiga, terwujdunya birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas,
ditandai dengan: (a) Makin efektifnya kelembagaan dan tata kelola
pelayanan publik, dan (b) Meningkatnya kapasitas pengelolaan kinerja
pelayanan publik. Indikator kinerja: (a) Indeks Integritas Nasional;
(b) Survey Kepuasan masyarakat (SKM); (c) Persentase Kepatuhan
Pelaksanaan UU Pelayanan Publik (Zona Hijau).
Janji
kampanye Pilpres 2014 ini kemudian ditindaklanjuti di dalam RPJMN
2015-2019. Pembangunan aparatur negara berperanan strategis utk
mendukung pemerintahan amanah dan efektif, dan keberhasilan pembangunan
nasional di berbagai bidang. RB merupakan inti pembangunan aparatur
negara. Diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pemerintah lebih
profesional, berintegritas tinggi, dan mampu menjadi pelayanan bagi
masyarakat. Pembangunan aparatur negara tidak dapat dilepaskan dan harus
merujuk pada landasan ideologis dan konstitusional negara Pancasila dan
UUD 1945.
Sebagai tindak
lanjut RPJMN 2015-2019 Kementerian PANRB menerbitkan Renstra
2015-2019. Sasaran utama, meningkatnya kualitas tata kelola
pemerintahan bersih, efektif dan terpercaya. Parameter keberhasilan
sasaran:
1. Birokrasi bersih dan akuntabel.
Sasaran: (a) Penerapan sistem nilai dan integitas birokrasi efektif; (b)
Penerapan pengawasan independen, profesional dan sinergitas; (c)
Peningkatan kualitas pelaksanaan dan integrasi antara sistem
akuntabilitas keuangan dan kinerja; (d) Peningkatan fairness,
transparansi dan profesionalisme dalam pengadaan barang/jasa.
2.
Birokrasi efektif dan efisien. Sasaran: (a) Penguatan agenda RB
nasional dan peningkatan kualitas implementasinya; (b) Penataan
kelembagaan instansi pemerintah tepat ukuran, tepat fungsi dana
strategis; (c) Penataan bisnis proses sederhana, transparan,
partisipatif dan berbagai e-Government; (d) Penerapan manajemen ASN
transparan, kompetitif, dan berbasis merit utk mewujudkan ASN
profesional dan bermartabat; (e) Penerapan sistem manajemen kinerja
nasional efektif; (f) Peningkatan kualitas kebijakan publik; (g)
Perngembangan kepentingan visioner, berkomitmen tinggi dan
transpormatif; (h) Peningkatan efisiensi (belanja aparatur)
penyelenggaraan birokrasi; (i) Penerapan manajemen kearsipan handal,
komprehensif dan terpadu.
3. Birokrasi
memiliki pelayanan publik bekualitas. Sasaran: (a) Penguatan kelembagaan
dan manajemen pelayanan; (b) pengutan kapasitas pengelolaaan kinerja
pelayanan publik.
Sasaran-sasaran
di atas sesungguhnya sangat baik jika memang dapat dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen. Untuk 3 tahun lebih kekuasaan Jokowi, bisa jadi
kondisi aparatur negara akan lebih baik dan birokrasi lebih bersih,
efektif dan terpercaya. Namun, realitas obyektif tidaklah demikian.
Belum ada perubahan berarti.
Realitas
obyektif dapat dirasionalisasikan dgn pengakuan MenPANRB, Yuddy
Chrisnandi. Masih ada berbagai potensi permasalahan bidang PANRB di
tingkat Pemda. Pengelolaan area perubahan terdapat dalam Roap Map
Reformasi Birokrasi 2015-2019 pada Pemda belum berjalan secara merata.
Penataan kelembagaan umumnya masih cenderung utk menciptakan organisasi
gemuk dengan jenjang pengambilan keputusan panjang, belum berorientasi
pada birokrasi efisien dan ramping. (Bisnis.com, 19 Mei 2016).
Di
lain pihak, ternyata, hanya 40 % ASN yang memiliki keahlian dan
kecakapan tertentu dalam bekerja. 60 % sisanya hanya pandai kemampuan
administrasi (JPNN.com , 15 Sep 2016).
Data
ini didapat melalui hasil survei Kemenpan RB. “Banyak saat ini ASN
tidak memiliki spesifikasi keahlian tertentu, ini menjadi perhatian
kita,” ujar MenPANRB Asman Abnur. Karena kondisi itu, saat menjalankan
pekerjaannya, banyak hal yang tidak diketahui oleh ASN tsb. Selain itu
saat berada di kantor, ASN juga kerap tidak berinovasi dan menciptakan
gagasan terbaru dalam bekerja. Banyaknya pegawai di bidang administratif
dianggap penyebab lemahnya kinerja PNS. Para PNS juga dianggap kalah
dengan pegawai swasta lantaran tidak adanya beban dan target ditetapkan.
PNS juga dianggap lebih besar. Karena itu, menurut MenPANRB, Pemerintah
melakukan beberapa cara untuk merampingkan jumlah PNS dan memaksimalkan
yang ada.
Pengakuan
berikutnya, Mendagri Tjahyo Kumolo. Ada 5 masalah krusial Pemda selama
tahun 2016. 1. Rendahnya integritas penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Penyalahgunaan wewenang Kepala Daerah dalam perizinan; 3. Konsistensi
dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah; 4. Kualitas
pengelolaan keuangan daerah belum memadai; 5.Kepatuhan Pemda dalam
melaksanakan urusan pemerintahan belum optimal ( 26/9/2016).
Selanjutnya,
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lebih jauh mengakui, ada transaksi
jual beli jabatan pada 2016. Estimasi transkasi mencapai Rp. 36, 7
triliun. Asumsi nominal untuk jabatan tinggi mulai Rp. 250 juta hingga
Rp. 500 juta.
Jual beli
jabatan ini tidak beda jauh praktik rente jabatan. PP Pemuda
Muhammadiyah merilis hasil penelitian dan simulasi soal praktik rente
jabatan ASN. Sebanyak 90 % dari proses pengisian 21 ribu jabatan Kepala
Dinas di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota diduga diperjualbelikan.
Berdasarkan sampel di 10 daerah, harga rente jabatan eceran tertinggi
Rp. 400 juta, eceran terendah Rp.100 juta. Diambil rata2 Rp 200 juta (VIVA.co.id, 23 Januari 2017).
Praktik
rente jabatan dinilai sebagai modus baru dalam korupsi Kepala Daerah.
Mereka tidak lagi mengambil uang APBD, namun memperjualbelikan jabatan
di SKPD. Praktik rente jabatan acap kali dilakukan pada momen menjelang
atau setelah Pilkada. Jika disimulasikan, dugaan potensi rente jabatan
di daerah lebih Rp. 44 triliun.
Realitas
obyektif lain mencakup tingginya jumlah pengaduan tertulis masyarakat
kepada KemenPANRB. Pada 2015, dari 696 pengaduan, 84 berkas kategori
pungli atau korupsi. Pada 2016 dari 924 pengaduan, 77 berkas kategori
pungli dan korupsi. Pada 2017, terhitung awal Juni, 38 pengaduan
kategori pungli atau korupsi dari 410 berkas (Antara, 12/7/2017).
Pelayanan
publik merupakan cerminan pelayanan negara kepada rakyat. Cita2
mewujudkan pemerintahan kelas dunia dalam desain besar RB terus
diupayakan melalui layanan publik profesional, transparan, dan
akuntabel. Kini, sedikit demi sedikit, masyarakat mulai merasakan
perbaikan layanan tersebut. Sebuah hasil survei dua tahun era Jokowi
menggambarkan kepuasan responden terhadap sejumlah faktor di bidang
pelayanan publik.
Kepada responden ditanyakan
kondisi sejumlah perbaikan layanan publik di daerah masing2 selain
menilai kondisi secara nasional.63 % responden mengaku puas dengan
kinerja pegawai pemerintah dalam melayani masyarakat di lingkungan
tempat tinggal mereka.
Dalam pengurusan dokumen
dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, misalnya, publik
merasakan peningkatan kecepatan dan perbaikan keramahan proses
pelayanan dari waktu sebelumnya. Perilaku negatif aparat dalam melayani
publik juga semakin berkurang. Sikap acuh tak acuh dulu sering ditemui
masyarakat saat pengurusan dan berhadapan dengan pegawai instansi
pemerintahan kini mulai berganti dengan layanan yang baik dan
profesional. Pujian ini dilontarkan oleh 76,6 % responden survei
menyatakan keramahan sikap pegawai saat melayani masyarakat.
Penilaian
positif lain terkait kinerja aparat pelayanan publik diberikan dalam
praktik transparansi ditunjukkan instansi pemerintahan. Aspek
transparansi mengacu pada informasi biaya resmi pelayanan publik masa
lalu jarang atau tidak terbuka untuk publik. Separuh responden survei
(61,1 %) menganggap, saat ini transparansi biaya layanan publik sudah
semakin banyak dipraktikkan di instansi pemerintah. Sebanyak 6 dari 10
responden memberi nilai positif untuk citra ASN sebagai ujung tombak
pelayanan birokrasi.
Namun,
memberantas perilaku negatif birokrasi tampaknya masih terkendala.
Sejumlah sikap buruk aparat pemerintah terkait pungli saat melayani
masyarakat sehari-hari masih kerap dijumpai.
Praktik pungli masih terjadi al.: uang suap dan pelicin mengindikasikan adanya tindakan korupsi.
Sepertiga
lebih bagian responden (38,5 %) mengaku masih selalu atau sesekali
dipungut biaya di luar tarif resmi oleh pegawai Pemda saat mereka
mengurus surat atau dokumen dibutuhkan. Sebanyak 44,0 % responden bahkan
merasa perilaku aparat pemerintah melakukan pungli berlangsung cukup
lama.
Pengakuan terakhir
boleh diajukan: (a) Masih ada gap kompetensi ASN terlalu jauh; dan,
(b) Rendahnya kesadaran Badan Kepegawaian serta desentralisasi
pengembangan kompetensi ASN. Gap kompetensi ASN ini terkait dengan
tingkat pendidikan dan kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas
keseharian.
Pengakuan
kondisi aparatur negara masih bermasalah atau sudah lebih baik di atas,
tentu masih dapat diperdebatkan. Jokowi masih memiliki waktu sekitar
1,5 tahun lagi untuk mengerjakan urusan aparatur negara sesuai dengan
sasaran ditentukan. Mari kita cermati kemajuan Jokowi urus aparatur
negara ini 1,5 tahun ke depan. Apakah berhasil atau gagal? Apakah
kinerja Jokowi baik atau buruk?
Penulis :
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(Ketua Tim Studi NSEAS)



Komentar Anda: