![]() |
| Anggota KTNBB Menyaksikan Sidang Perdana, Rabu (14/02) |
Dikabarkan laman SIPP, gugatan ini masih seputar sengketa tanah yang terletak di Jalan Binalatung, Kelurahan Kampung 1/Skip, yang mana oleh KTNBB tanah itu hingga kini masih menjadi tanah yang telah digarap oleh kelompok itu selama puluhan tahun sejak medio 1997.
Ditemui di PN Tarakan usai persidangan, Kuasa Hukum Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari, Jerry Fernandez, SH.,CLA membenarkan adanya gugatan tersebut. "Iya mas, hari ini agenda sidang pertama yang digelar atas gugatan kami," kata Jerry kepada penakaltara.com, Rabu (14/02). Dalam keterangannya, Jerry menuturkan bahwa pihaknya menggugat SKA atas suatu perbuatan melawan hukum lantaran SKA dinilai telah salah dalam menentukan obyek sengketa atas gugatannya terdahulu.
"Atas kesalahan itu, Bina Bahari sungguh dirugikan," tutur Jerry.
Ketika ditanya soal kerugian yang diderita KTNBB, Jerry mengungkap bahwa pihaknya telah dirugikan ratusan milyar oleh perbuatan lalai SKA tersebut. Sehingga, lanjutnya, KTNBB dalam hal ini menuntut SKA untuk membayar kerugian lebih kurang Rp111 Milyar.
Gugatan dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2018/PN.Tar itu diketahui telah diterima PN Tarakan pada tanggal 07 Februari 2018 untuk kemudian disidangkan pada Rabu, 14 Februari 2017 sebagai agenda sidang pertama.
Dalam pantauan, agenda sidang pertama itu dihadiri ratusan anggota KTNBB di ruang sidang. Ruang sidang pun tampak padat oleh massa. Hakim yang memeriksa perkara sesaat setelah membuka sidang sempat mewanti-wanti massa yang hadir agar tidak membuat ricuh selama masa persidangan.
"Jadi datang kesini harus tertib ya, kalaupun nanti putusannya kalah harus diterima ya," ujar Ketua Majelis Hakim sembari membuka sidang. Pada kesempatan itu, pihak SKA selaku Tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sehingga tetap dibuka dan dinyatakan ditunda oleh hakim hingga 22 Februari 2018 mendatang.
"Karena Tergugat kami ketahui berada di Malaysia, maka kita tunda sidang ini minggu depan," ucap hakim sambil mengetuk palu.
Redaksi PenaKaltara.com



Komentar Anda: