![]() |
Foto : Kurniawan/Penakaltara.com
REPLIK : Sidang perdata gugatan
Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari terhadap PT SKA dan CSDA di Pengadilan
Negeri Tarakan, Kamis (22/3) siang
|
TARAKAN, Penakaltara.com – Sidang
gugatan perdata yang mengagendakan replik dari Kelompok Tani dan Nelayan
(Poktanel) Bina Bahari sebagai penggugat, terhadap eksepsi PT Sumber Kalimantan
Abadi (SKA) dan Central Surya Dian Abadi (CSDA) sebagai tergugat, didahului
pembacaan jawaban dari PT SKA dan CSDA, Kamis (22/3) siang.
Sidang yang dipimpin
oleh Hakim Ketua Hj Kurniasari Alkas SH,
didampingi hakim anggota Herberth G Uktolseja SH dan Hendywanto MK Pello SH
yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
tersebut berlangsung ketat.
Bahkan usai
sidang, di luar pintu persidangan hingga ke halaman Kantor PN Tarakan sempat
terjadi ketegangan dan adu mulut antara pihak Poktanel Bina Bahari dengan PT
SKA-CSDA yang berawal dari berdesak-desakan saat keluar sidang.
Dalam sidang
replik dari Poktanel Bina Bahari siang tadi, sebagai tanggapan dari eksepsi PT
SKA-CSDA pada (15/3) pekan lalu tersebut, didahului oleh pembacaan jawaban dari
kuasa hukum PT SKA-CSDA, Fadjry Zamzam SH dan Rusbandi SH.
Dikonfirmasi,
Fadjry Zamzam SH menjelaskan pembacaan jawaban tersebut untuk menanggapi materi
gugatan dari Poktanel Bina Bahari pada sidang beberapa pekan sebelumnya. Sidang
kali ini mengagendakan pembacaan replik dari Poktanel Bina Bahari yang
dikuasakan pada Jerry Fernandes SH CLA dan rekan.
“Jawaban terhadap gugatan
mereka (Poktanel Bina Bahari). Minggu lalu (kita) eksepsi. Kita lengkapi dengan
jawaban (kita hari ini),” beber Fadjry usai persidangan (22/3).
Menurutnya
eksepsi tidak harus sekaligus sebagai jawaban tergugat, seperti eksepsi yang
telah disampaikan pihaknya pada sidang pekan lalu. Sehingga wajar jika pihaknya
membacakan jawaban tergugat terhadap gugatan pada sidang siang tadi, yang telah
disampaikan secara lisan dan tertulis pada majelis hakim. Meski sidang tersebut
beragenda replik atau jawaban penggugat baik tertulis
maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
“Pembacaan jawaban
bisa berisi eksepsi dan tuntutan rekonvensi sekaligus. Tadi (dibacakan) terpisah.
Kemarin itu dibikin dua (eksepsi dan jawaban tergugat). Cuma waktu kita
menyatakan eksepsi kemarin, hakim memerintahkan kepada penggugat untuk
menanggapi,” urainya.
Dikatakannya, jawaban
tergugat yang dibacakan di hadapan majelis hakim pada sidang hari ini perlu
dilakukan pihaknya.
“Akhirnya kita
belum menyampaikan (jawaban tergugat pada sidang pekan lalu). Seharusnya kita
diperintahkan (membacakan jawaban tergugat). Untuk jawaban yang disampaikan. Saya
nggak tahu apa nggak kedengaran atau nggak ditanggapi
(majelis hakim pada sidang pekan lalu). Kita berkesimpulan hari ini harus
disampaikan,” terangnya.
Lanjutnya, terkait
beberapa hal yang hendak ia bawa ke ranah pidana dalam kasus perdata ini, ia
akan melanjutkan masalah ini ke pidana, kalau hal-hal tersebut tidak terbukti
dalam persidangan.
“Kita lihat
dalam persidangan. Kalau dalam persidangan, tuduhan-tuduhan yang mengatakan
kalau kita sering menggunakan aparat, tidak seperti itu. Ada kewajiban bagi
orang yang menuduh untuk mengadakan pembuktian. Sepanjang itu tidak dibuktikan,
mau tidak mau terpaksa melakukan hal ini (pidana), karena ini fitnah,” katanya.
Siapa objek yang
hendak diajukan ke pidana? “Tergantung siapa yang terlibat di situ,” jelasnya.
Diterangkannya,
terkait perkara perdata tanah ratusan hektar antara PT SKA dan CSDA dengan
Poktanel Bina Bahari yang tengah bergulir di persidangan, pada perkara perdata
terdahulu sudah mendapat putusan yang dimenangkan oleh pihaknya saat itu berperan
sebagai penggugat, hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
“Perkara itu pada
(beberapa) tahun yang lalu sudah putus, sudah selesai. Kita juga nggak paham
sekarang bisa digugat lagi,” katanya.
Dengan adanya
putusan tersebut, menurutnya berpatokan pada putusan kepemilikan yang terdahulu
di PN Tarakan tahun 2010 Nomor 03/Pdt.G/2010/PN.Trk. “Secara hukum tidak ada
yang namanya pengulangan. Apalagi putusannya (sudah) PK,” bebernya.
Replik
Penggugat Terhadap Eksepsi Tergugat PT SKA-CSDA
Usai
mendengarkan pembacaan jawaban tergugat yang cukup panjang dalam persidangan,
Jerry Fernandez, SH., CLA selaku kuasa hukum penggugat, kemudian tampil membacakan
repliknya di hadapan majelis hakim dan kuasa hukum tergugat pada persidangan.
Menurut Jerry,
pada perkara No.7/Pdt.G/2018/PN.Tar tersebut
pihaknya menolak dalil-dalil yang dikemukakan tergugat, karena tidak
memiliki dasar hukum serta keliru dalam memahami hukum. Ia kemudian meminta
pada majelis hakim untuk menolak eksepsi tergugat.
Pertama, Abdul
Wahid selaku Ketua Umum Poktanel Bina Bahari yang dinyatakan dalam eksepsi
tergugat tidak berhak mewakili poktanel tersebut secara sendiri adalah salah,
tidak berdasar atas hukum dan pemikiran yang jelas. Sebab poktanel ini in
casu penggugat merupakan suatu perkumpulan yang telah memenuhi syarat formil
untuk status badan hukum.
“SK Menkumham
Nomor AHU.0015586-AH.01.07 Tahun 2017 tertanggal 29 Oktober 2017. Abdul Wahid
dalam kedudukannya sebagai ketua umum merupakan Wettelijke Vertegenwoording,
Legal Mandatory atau Legal Repsentative, dengan sendirinya
menurut hukum berhak bertindak mewakili suatu badan hukum tanpa surat kuasa
dari keseluruhan anggota atau pengurus lain yang menyertainya,” jelasnya.
Dalam musyawarah
pemilihan ketua umum pada 5 Januari 2017, menjadi tugas dan wewenang ketua umum
untuk mengusulkan dan menunjuk pihak-pihak lain secara sendiri, dari dalam
maupun luar poktanel dalam penyelesaian persoalan pada poktanel, di pengadilan
maupun diluar pengadilan.
Kedua, terkait
surat kuasa penggugat tidak sah atau tidak sempurna merupakan suatu kekeliruan
yang nyata dalam memahami hukum oleh tergugat. Sebab, belum berkualifikasinya
salah seorang penerima kuasa sebagai advokat, Andri Arianto SH bukan merupakan
larangan atau prasyarat tertentu untuk dapat menerima kuasa dari yang
berkepentingan atau penggugat.
“Menurut hukum
hal itu bukan bagian dari syarat sahnya surat kuasa berdasarkan undang-undang,
sehingga sepantasnya eksepsi ditolak,” paparnya.
Berdasarkan pasal
1814 KUHPerdata, pemberian kuasa merupakan perjanjian hukum sepihak. Karena pemberi
kuasa sewaktu-waktu dapat mencabut kembali tanpa perlu meminta persetujuan
penerima kuasa. Sehingga surat kuasa tetap sah jika tidak ditandatangani
penerima kuasa, karena tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan hal tersebut.
Menurutnya, belum
didaftarkannya surat kuasa di pengadilan bukan merupakan syarat sahnya
keberlakukan surat kuasa. Penggugat sebelum persidangan telah mendaftarkan
surat kuasa tersebut. Kemudian karena adanya perubahan atau penambahan penerima
kuasa dalam surat kuasa menjadikan surat kuasa itu menjadi baru. Oleh majelis
hakim harus didaftarkan ulang. Perubahan itu keliru dijadikan dasar eksepsi
agar gugatan dibatalkan, karena perubahan tersebut tidak menjadi hal yang
merugikan bagi tergugat karena tidak menyentuh pokok perkara.
“Hanya
bersifat klerikal semata, sehingga sepantasnya eksepsi tergugat dimaknai
untuk membatalkan gugatan penggugat, mohon untuk ditolak majelis hakim,”
terangnya.
Lanjutnya,
dalam mengemukakan suatu bantahan, hendaknya dilandasi atas dasar argumentasi
hukum yang falid. Sehingga memenuhi suatu tangkisan yang mampu mematahkan
syarat formil suatu perbuatan hukum. Eksepsi tergugat yang menilai penggugat
menggugurkan surat kuasa terdahulu dan belum mendaftarkan surat kuasa baru
sungguh bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan
seperti jargon yang menjadi pedoman peradilan.
“Diketahui
tidak ada ketentuan secara khusus yang mengikat atas hal yang dikemukakan
tergugat. Sepatutnya eksepsi ini ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang
pasti,” ringkasnya.
Dikatakannya,
tergugat dalam eksepsinya telah absurd menilai persoalan yang menjadi materi
pokok perkara. Lancang memohon pada majelis hakim agar majelis hakim yang
memeriksa perkara untuk menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili.
Ditegaskan
penggugat, substansi perkara dalam gugatan penggugat sebelumnya karena adanya
kekeliruan alamat atas gugatan yang dilakukan tergugat terdahulu kepada
penggugat dan telah diputus menang pada tiap tingkatan peradilan. Bahkan telah
dilakukan proses eksekusi yang menjadikan penggugat berada pada posisi sangat dirugikan.
“Padahal
diketahui terdapat cacat formil atas gugatan itu, seperti alamat yang salah,
dan luasan (lahan) yang tidak valid. Sudah sepantasnya demi hukum dan keadilan,
penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara untuk menolak
eksepsi tergugat atau menyatakan tidak dapat diterima,” paparnya.
Dijelaskannya,
ia meminta kepada majelis hakim tanpa mengurangi muatan materil dalam petitum
gugatan, memohon pada majelis hakim yang memeriksa perkara agar menyatakan
menolak eksepsi seluruh tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan gugatan penggugat
untuk seluruhnya dapat diterima. Menyatakan mengabulkan gugatan untuk
seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Eksepsi
keempat tergugat hanyalah suatu upaya untuk mengaburkan apa yang telah tergugat
kemukakan dalam gugatan terdahulu dalam kedudukannya sebagai penggugat. Frasa penjelasan
alamat, sengaja oleh tergugat tidak disampaikan pada eksepsi. Hal tersebut
tidak serta merta dapat menghilangkan unsur kelalaian bagi tergugat, karena
semua yang tergugat kemukakan saat menjadi penggugat dahulu akan penggugat
kemukakan pada agenda pembuktian mendatang,” paparnya.
Usai pembacaan replik oleh Jerry, Ketua Majelis Hakim, Hj Kurniasari Alkas SH kemudian mengetuk palu menunda persidangan hingga Kamis (29/3) pekan depan, dengan agenda duplik untuk mendengarkan tanggapan dari tergugat terhadap isi replik penggugat.
Reporter : Kurniawan
Editor : Rico Jeferson



Komentar Anda: