Last Updated 2018-03-08T08:48:28Z
Tarakan, penakaltara.com - Sidang lanjutan antara PT SKA melawan Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari (KTNBB) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (08/03). Setelah diberitakan sebelumnya bahwa mediasi antara keduanya menemui jalan buntu, sidang dengan agenda pembacaan gugatan pun dimulai majelis hakim pada pukul 11.00 WITA. 

Berdasarkan pantauan awak media ini, sebelum gugatan dibacakan, kuasa hukum Bina Bahari sempat menyerahkan perubahan surat kuasa kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Setelah majelis hakim menerima dan mempersilahkan pihak SKA untuk menanggapi, kuasa hukum SKA Fadzri Zamzam langsung menyatakan keberatan terhadap adamya perubahan tersebut dengan alasan bahwa dengan adanya perubahan tersebut maka gugatan pun harus turut pula diubah. 

"Kalo surat kuasa diubah, berarti gugatan juga harus diubah," kata Fadzri Zamzam kepada majelis hakim dalam persidangan. Mendengar keberatan itu, kuasa hukum Bina Bahari pun spontan mengatakan penolakan atas pendapat kuasa hukum SKA tersebut. "Tidak harus diubah," singkat Jerry. 

Tak ingin menambah panjang perdebatan yang tidak perlu, majelis hakim pun setelah berunding akhirnya memutuskan bahwa sidang tetap dilanjutkan dan memberikan kesempatan kepada SKA untuk menyampaikan keberatannya bersama-sama dengan jawaban atas gugatan pada sidang berikutnya. 

Setelah kuasa hukum Bina Bahari selesai membacakan gugatannya, kuasa hukum SKA saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawabannya mengatakan bahwa pihaknya belum siap untuk penyampaian jawaban. "Mohon agar majelis hakim dapat memberikan saya kesempatan 2 minggu kedepan untuk menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut," pinta Fadzri Zamzam. 

Menyikapi permintaan tersebut, Jerry Fernandez selaku kuasa hukum Bina Bahari juga turut memohonkan agenda pembacaan replik dengan rentang waktu yang sama yakni 2 minggu setelah pembacaan jawaban. Menengahi permintaan kedua belah pihak, majelis hakim pun bersepakat untuk tidak merubah jadwal persidangan sebagaimana diminta kedua belah pihak atas dasar perwujudan asas peradilan cepat. 

"Kalau saya penuhi, penggugat juga mau mengajukan hal yang sama, sedangkan batas waktu persidangan itu maksimal kan 5 bulan, maka dari itu saya putuskan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan jawaban/eksepsi tergugat dilanjutkan kamis depan," tegas Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara sembari mengetok palu. 

REDAKSI***
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: