![]() |
| Sidang perkara Bina Bahari vs SKA dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (26/04) |
Tarakan, PenaKaltara.com - Sidang lanjutan perkara perdata antara Kelompok Tani dan Nelayan 'Bina Bahari' melawan Yos Soemitro selaku Direktur PT SKA dan PT. CSDA menyajikan hal baru dalam dunia peradilan. Betapa tidak, majelis hakim dalam persidangan secara terang-terangan menolak saksi yang dihadirkan oleh Bina Bahari.
"Demi menjaga netralitas dalam pemeriksaan sidang, maka kami (majelis hakim-Red) telah sepakat untuk tidak memeriksa saksi yang berhubungan atau menjadi pihak pada persidangan terdahulu," kata Ketua Majelis Hakim, Kurnia Alkas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (26/04).
Selain itu, lanjut Kurnia Alkas, pihaknya memiliki kode etik tersendiri dalam hal yang berkaitan dengan suatu pokok perkara yang sebelumnya telah diputus atau berkekuatan hukum tetap. Terlebih diketahui, saksi-saksi yang ditolak tersebut merupakan pihak yang jika dihadirkan ke persidangan akan memperkuat kedudukan penggugat dalam meneguhkan dalil-dalil gugatannya.
"Tentu nantinya tidak adil, sementara sudah pernah ada putusan tentang hal ini, saya tau ini arahnya kemana, kami kan juga bukan hakim kemarin sore, makanya kami biarkan saja ini berjalan dulu hingga nanti pada putusan kita lihat, yang pasti dalam menilai benar dan salah itu merupakan hak kami, dan hak kami juga sebagai majelis untuk menolak saksi," urai Kurnia Alkas panjang lebar.
Berdasarkan penelusuran awak media ini, saksi-saksi yang dihadirkan bina bahari pada persidangan itu antara lain Baharuddin Wero (mantan Ketua RT10, Binalatung yang dulu menjadi Turut Tegugat), Nurdin Heppa (eks Ketua Bina Bahari yang dulu sebagai Tergugat) Tajuddin (eks Sekretaris Bina Bahari dulu sebagai Tergugat), Muhammad B (saksi batas Utara) dan Jamil (saksi yang namanya diklaim sebagai penjual tanah oleh SKA).
Menyikapi penolakan itu, Kuasa Hukum Bina Bahari Jerry Fernandez, SH.,CLA dalam persidangan seketika itu juga langsung menyatakan keberatan kepada majelis hakim. Menurut Jerry dalam pernyataannya tersebut, majelis hakim tidak diperbolehkan untuk menolak saksi-saksi yang dihadirkan para pihak dalam perkara apalagi hanya karena alasan saksi tersebut menjadi pihak terdahulu dan dapat menimbulkan ketidakadilan karena disinyalir menguatkan kedudukan penggugat.
"Dengan adanya penolakan ini, justru ketidakadilan dan juga ketidak netralan hakim dalam perkara ini diperlihatkan oleh majelis hakim itu sendiri," kata Jerry. Sebab, kata Jerry lagi, dengan adanya penolakan ini tentu saja hal tersebut sama saja mengurangi kekuatan pembuktian penggugat dalam meneguhkan dalil gugatannya sehingga tentu saja menguntungkan pihak tergugat yang tak perlu susah payah menangkis bukti untuk dapat selamat dari apa yang dituntut pihak penggugat.
Terlebih lagi, lanjut Jerry berdasarkan sumber hukum formil yang berlaku dan diakui sebagai pedoman dalam pemeriksaan peradilan tidak ada satupun larangan bagi pihak-pihak untuk menghadirkan saksi dari pihak manapun juga selain karena ada pertalian darah atau hubungan pekerjaan dengan para pihak. Apalagi, substansi daripada gugatan yang diajukan pihaknya sangat jauh berbeda dengan substansi gugatan pihak SKA kepada Bina Bahari terdahulu.
"Jadi kan substansi gugatan ini adalah mengenai kekeliruan alamat oleh pihak tergugat saat menggugat Bina Bahari terdahulu, sedangkan gugatan SKA dahulu adalah mengenai tuduhan penguasaan tanah tanpa hak oleh bina bahari, sehingga dalam hal ini terang dan nyata tidak mengikat asas nebis in idem bagi gugatan ini, apalagi atas saksi-saksinya," urai Jerry dalam persidangan di hadapan majelis hakim.
Lagipula dalam hukum acara, termasuk buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi Peradilan yang menjadi acuan majelis hakim dalam memeriksa suatu perkara tidak ada pula sesuatupun yang menyebutkan hal yang memberikan kewenangan bagi hakim untuk dapat menolak saksi-saksi yang dihadirkan para pihak.
"Sesungguhnya hal tersebut adalah menyesatkan, dan juga merupakan preseden buruk," tukas Jerry saat berada di luar persidangan.



Komentar Anda: