Last Updated 2018-04-25T17:04:28Z
Foto : Kurniawan/Penakaltara.com
KONFERENSI PERS : YH dan SDM  memberikan penjelasan terkait laporan SDM terhadap IS ke Tipiter Polres Tarakan tentang aduan pengancaman dan pencemaran nama baik di Tarakan, Rabu (25/4).





TARAKAN, Penakaltara.com – Drama lapor – melapor polisi antara Ketua Tim Relawan Pasangan Calon (Paslon) OKE, Iwan Setiawan (IS) dengan Yudhy Hamdhany (YH) dan Sudirman (SDM) terus berlanjut. Kali ini giliran SDM yang mengadukan Iwan Setiawan ke Unit Tipiter Polres Tarakan, dengan tuduhan pengancaman di media sosial (Medsos) dan pencemaran nama baik, Rabu (25/4) siang.

Surat Tanda Penerima Pengaduan Nomor : Sttp/195/IV/2018/RESKRIM menjadi bukti aduan Sudirman. Aduan terkait dengan komunikasi di medsos Facebook (FB) dan Whatsapp (WA).

“Pagi sekitar pukul 09.00 – 12.00 Wita saya pergi melapor ke Polres Tarakan. Masalah pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Iwan Setiawan terhadap saya. Berkas sudah saya sampaikan pada polres,” ungkap Sudirman dalam konferensi pers di Tarakan, Rabu (25/4).

Lanjutnya, ia merasa gagal memahami tindakan IS yang telah mengadukan dirinya ke Polres Tarakan atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang terkait dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sehari sebelumnya, Selasa (24/4).

Padahal SDM menganggap bahwa aduan IS sebelumnya ke Bawaslu Tarakan pada (14/4) terkait dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukannya telah selesai secara hukum. Karena menurutnya tidak terbukti melalui pemberitahuan tentang status laporan Nomor : 02/LP/PW/KOTA/24.01/IV/2018 oleh Bawaslu Tarakan pada (17/4).

“Semua yang diperiksa Bawaslu sudah clear. Saya pikir itu tidak ada masalah. Bawaslu sudah ada keputusan tidak melanggar Pilkada. Tidak ada pelanggaran,” terangnya.

Ditegaskannya, aksi saling lapor – melapor ke polisi ini hanya terkait dengan persoalan pribadi, yang tidak terkait dengan paslon tertentu yang bertarung di Pilwali Tarakan 2018, termasuk dengan tim relawan Paslon OKE.

“Sekarang ini bukan lapor secara paslon, tapi secara pribadi Iwan Setiawan,” paparnya.

Terkait aduannya yang berawal dari komentar atau postingan di akun medsos FB ini, SDM juga mengaku tidak mengerti postingan yang dipermasalahkan IS.

“Setahu saya postingan yang dipertanyakan Bawaslu sama saya masalah tabung gas. Masalah oknum-oknum yang berkepentingan penyaluran gas elpiji. Tidak atas nama paslon. Tidak menyinggung (pilkada). Saya tidak dipertanyakan masalah (visi – misi paslon oleh Bawaslu),” bebernya.

Terkait rincian aduannya ia menyarakan agar langsung ditanyakan ke Polres Tarakan. Namun ia sempat menyinggung jika dugaan pengancaman yang dilakukan IS padanya melalui medsos membuat ia merasa tidak nyaman. Bahkan keluarganya sempat ketakutan atas adanya ancaman tersebut.

“(Ancaman oleh) saudara Iwan. Kita menghargai praduga tidak bersalah. Biarlah kepolisian yang menangani masalah ini. Cukup berbahaya (ancaman), keluarga saya ketakutan. Saya melapor secara pribadi. karena saya bukan tim sukses atau relawan. Saya hanya simpatisan saja,” akunya.

Di tempat yang sama, rekan senasib SDM yang juga diadukan IS ke polisi pada (24/5), YH saat mendampingi SDM dalam konferensi pers juga membeberkan hal senada. Menurutnya, adanya pemberitaan di media massa terkait pelaporan oleh Ketua Tim Relawan OKE, IS membuat ia merasa perlu untuk berbicara pada media.

“Karena berita hari ini saya dilaporkan paslon sendiri, saudara Iwan Setiawan. Saya hormati proses yang dilakukan. Saya pikir ini adalah proses yang elegan daripada membangun isu-isu,” tegasnya, (25/4).

Terkait aduan SDM dan YH ke polisi, itu dilakukan atas dorongan pribadi masing-masing yang tidak terkait dengan pilkada. Diketahui pada (19/4) lalu, YH juga sudah melaporkan IS atas dugaan pencemaran nama baik. Surat Tanda Penerima Pengaduan Nomor : Sttp/187/IV/2018/RESKRIM menjadi bukti pengaduan YH terhadap IS ke Tipiter Polres Tarakan. Seperti SDM, YH juga menampik jika saling mengadu mencari ‘kebenaran’ ke Polres Tarakan tersebut hanya permasalahan pribadi yang tidak terkait dengan pilkada atau paslon tertentu.

“Laporan kami, pelaporan masalah pribadi. Karena konteksnya di luar Bawaslu, yang menyatakan tidak memenuhi unsur (pelanggaran pilkada) yang dituduhkan pada kami. Mempertegas, apa yang dilakukan hari ini tidak ada lagi hubungannya dengan pilkada atau paslon,” paparnya.

YH juga berpendapat jika ada tim relawan atau paslon tertentu yang melaporkannya ke polisi, itu adalah hak dari paslon. Ia juga mengapresiasi kinerja Bawaslu dan Polres Tarakan yang cepat tanggap dalam menyikapi permasalahan ini.

“Laporan saya hanya pencemaran nama baik saja. Supaya masyarakat paham, bahwa dalam konteks ini masalah pribadi jangan dibawa ke masalah pilkada. Saudara IS melakukan sebuah (dugaan) pelanggaran terhadap saya, bukan terhadap paslon. Buktinya (bahan aduan) sudah kita serahkan pada kepolisian. Karena ranahnya kepolisian, menyelidiki (dugaan) delik pencemaran nama baik. Tinggal pembuktian, biarlah hukum berjalan sesuai dengan prosesnya,” jelasnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, IS dalam aduannya ke Tipiter Polres Tarakan, Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : Sttp/193/IV/2018/RESKRIM terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, bahwa yang dilakukannya untuk menindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu Tarakan pada (17/4), terkait dugaan adanya pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang dilakukan oleh YH dan SDM. Sebelumnya ia telah memasukkan berkas pengaduan ke Bawaslu Tarakan pada (14/4) lalu.

“Menindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu (Tarakan) dan Gakumdu terhadap pelanggaran UU tertentu. (Yaitu dugaan) telah melakukan berita hoaks dan fitnah terhadap Dr Khairul dan saya pribadi,” ungkapnya, (24/4).

Sebagai ketua tim relawan dan pribadi, ia melaporkan terkait tuduhan sebagai pengoplos dan tengkulak tabung gas LPG 3 kilogram oleh YH.

“Kalau saya pribadi fokus pada YH. Aduannya misalnya saya dikatakan sebagai pengoplos LPG. Itu sudah menyerang pada pribadi. Saya fokus pada (aduan atas tuduhan sebagai) pengoplos dan tengkulak LPG,” terangnya.

Sebelum mendatangi Bawaslu Tarakan, IS sempat mendatangi Polres Tarakan. Namun oleh polres diarahkan ke Bawaslu Tarakan. Setelah keluar surat pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu, kembali berlanjut ke polres. Dalam laporannya ke Bawaslu Tarakan pada (14/4), IS telah mengadukan 4 pemilik akun FB, yakni SD, SDM, KS dan YH. Namun hanya YH dan SDM yang dilaporkan kembali oleh IS ke polisi pada (24/4) lalu. 



Reporter : Kurniawan

Editor : Rico Jeferson

Bagikan:

Unknown

Komentar Anda: