TARAKAN, Penakaltara.com - Dalam sidang perkara Kelompok tani & Nelayan Bina Bahari melawan SKA pada, Jumat (22/06) kemarin, dengan agenda pemeriksaan setempat harus dibatalkan majelis hakim karena pihak Tergugat tidak hadir dalam agenda tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait ketidak hadirannya itu, Kuasa Hukum PT SKA dan PT CSDA, Fadjry Zamzam SH, mengaku pada jumat itu memang tidak ada agenda sidang.
"Tidak ada sidang, sidang apa memangnya," katanya saat di hubungi melalui media telpon oleh awak media ini, Sabtu (23/6).
Setelah itu, komunikasi melalui media seluler terputus dengan sendirinya. Saat tim mencoba menghubungi kembali dengan Short Message Service (SMS), dan telpon kembali, pihak Tergugat tidak dapat membalas ataupun menjawab panggilan.
Atas alasan ketidakhadiran yang disampaikan pihak Tergugat itu, KH Bina Bahari beranggapan hal itu merupakan wujud nyata iktikad buruk pihak SKA sekaligus juga dapat dilihat sebagai sebuah pengakuan kekhawatiran terhadap hal ihwal terkuaknya kebenaran tentang kesalahan pihak SKA tatkala menggugat Bina Bahari pada 2010 lalu.
"Kan sudah kelihatan memang kan iktikad buruknya, kalau memang benar lokasi tereebut benar sebagaimana alamat yang ada di surat miliknya (SKA-red) harusnya mereka gentlement dong datang, toh tinggal menunjukkan tapal batas saja," ujar Jerry Fernandez, SH.,CLA kepada PenaKaltara.com, minggu (24/6).
Disamping itu, lanjut Jerry, sudah jelas disepakati sebelum pada libur lebaran sidang terakhir ditentukan agenda pemeriksaan setempat pada 22 Juni lalu. "Alasan itu sungguh ga masuk akal, bisa-bisanya mereka beralasan begitu, sama aja itu mengabaikan perintah majelis hakim kalo begitu," tandas Jerry.
"Kan sudah kelihatan memang kan iktikad buruknya, kalau memang benar lokasi tereebut benar sebagaimana alamat yang ada di surat miliknya (SKA-red) harusnya mereka gentlement dong datang, toh tinggal menunjukkan tapal batas saja," ujar Jerry Fernandez, SH.,CLA kepada PenaKaltara.com, minggu (24/6).
Disamping itu, lanjut Jerry, sudah jelas disepakati sebelum pada libur lebaran sidang terakhir ditentukan agenda pemeriksaan setempat pada 22 Juni lalu. "Alasan itu sungguh ga masuk akal, bisa-bisanya mereka beralasan begitu, sama aja itu mengabaikan perintah majelis hakim kalo begitu," tandas Jerry.
Ricornius Jeferson A.D***



Komentar Anda: