![]() |
| Ilustrasi/Istimewa |
Hal itu dikemukakan Ketua Umum Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari, Abdul Wahid, kepada penakaltara.com, Selasa (24/7). "Kalau menurut saya cukup kuat dia ini, segala upaya seolah tidak tembus, bahkan dengan arogannya SKA menambah musuh baru yakni Kelompok Tani Harapan Nusantara," kata Wahid.
Diketahui dari fakta persidangan dengan Nomor Perkara 234/Pid.B/2018/PN Tar, SKA tak segan-segan melaporkan Ketua Kelompok Tani Harapan Nusantara, Yakub alias Kube Bin Abdul Gani ke pihak berwajib (Polres Tarakan-Red) dengan tuduhan telah melakukan tindakan penyerobotan dan pembakaran lahan. Hebatnya lagi, laporan itu langsung diterima dan diproses oleh pihak Polres Tarakan tanpa adanya saksi yang melihat serta dasar bukti yang cukup kuat.
Didalam Tahanan, melalui salah satu pengacaranya Yakub bercerita bahwa ia telah ditahan sejak Maret 2018. Yakub tak menyangka kedatangannya ke Polres kala itu merupakan sebuah "Jebakan" baginya. Karena mulanya Yakub disurati oleh pihak Polres dengan surat perihal 'Undangan Klarifikasi'. Alih-alih diundang dan melakukan klarifikasi ujung-ujungnya ia malah ditahan hingga hari ini.
Tim Kuasa Hukum Yakub sempat mengajukan permohonan Pra-Peradilan ke PN Tarakan pada pertengahan Juli 2018. Namun tampaknya hal itu bagi PT. SKA tidak menjadi ancaman yang cukup berarti. Sebab, PT. SKA sepertinya dapat dengan mudah mendapatkan solusi atas "serangan" itu. Terbukti, sesaat sebelum sidang lanjutan permohonan Pra-peradilan Yakub, secara tiba-tiba surat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan telah sampai ke meja hakim. Tak ayal, Permohonan Pra-peradilan Yakub pun dikandaskan dengan alasan dianggap memenuhi syarat gugur karena telah memasuki sidang pertama untuk pokok perkara.
Mendengar hal pengguguran itu, tentu saja Yakub dan kuasa hukumnya syok bukan main. Harapan dibebaskan dalam waktu dekatpun sirna seketika. Dakwaan tak mampu dicegah untuk dibacakan dan Yakub tetap harus mendekam dalam penjara. Padahal menurut KH Yakub, Sulaiman, SH.,MH, telah ada putusan MK No. 105/PUU-XII/2015 mengenai gugurnya praperadilan, dimana seharusnya dimaknai bahwa 'Permintaan' Praperadilan gugur ketika memasuki sidang pertama pokok perkara. "Perhatikan frasa 'permintaan' itu, kalau sudah masuk agenda kesimpulan atas praperadilan, seharusnya tetap lanjut kecuali bersamaan dengan permintaan praperadilan yang baru diajukan," kata Sulaiman kepada awak media ini, Rabu (25/07).
Abdul Wahid pun turut menggelengkan kepala. "Memang kuat betul PT. SKA ini," katanya. Ketika ditanya siapa kiranya yang disinyalir menjadikan PT. SKA tampak kuat dan seolah tidak tembus, secara spontan dan seketika Abdul Wahid menyebut nama seseorang yang bernama Bambang. Menurut Wahid, Bambanglah yang dalam hal ini mengatur segala urusan PT. SKA di lapangan. Bahkan disebut-sebut, kelihaian Bambang melebihi kelihaian seorang pengacara.
'Ia (Bambang-Red) mampu membuat lawannya dipanggil dan diperiksa seketika bahkan hingga ditahan, ia juga mampu menguasai lokasi hingga memerintahkan untuk melakukan pemberangusan atas tanaman-tanaman warga, bahkan menurut cerita dari kelompok Abbas, beberapa pohon sengon yang ditanami oleh Kelompok Tani Suka Maju sengaja ditumbangkan dan dibiarkan terlentang di aliran sungai sehingga memutus akses masuk warga yang berniat memilih jalur laut untuk menuju lokasi," urai Wahid.
Disamping itu, Bambang juga dikenal luwes karena kemampuannya secara cepat beradaptasi dengan institusi dimana perkara terkait PT. SKA bergulir. Misalnya saja ketika Bina Bahari mulai mengajukan gugatan ke PN Tarakan, PT. SKA pernah diketahui menjamu hakim yang sedang menangani perkara. "Yaa ada tagihan senilai Rp12jt buat ngajak diorang (hakim-Red) senang-senang," kata narasumber selaku pemilik salah satu club malam yang enggan namanya dipublis sebagaimana ditirukan Wahid.
Sosok seorang bernama Bambang memang kerap disebut-sebut oleh musuh-musuh PT. SKA. Salah seorang warga Binalatung yang enggan namanya dipublis mengungkapkan bahwa Bambang merupakan pensiunan polisi yang telah pensiun dini dan memilih mengabdi ke SKA. Menurut sumber itu, Bambang-lah yang mengatur segala kepentingan SKA mulai dari persoalan di lokasi lahan maupun "koordinasi" dengan aparat penegak hukum.
Mendengar hal pengguguran itu, tentu saja Yakub dan kuasa hukumnya syok bukan main. Harapan dibebaskan dalam waktu dekatpun sirna seketika. Dakwaan tak mampu dicegah untuk dibacakan dan Yakub tetap harus mendekam dalam penjara. Padahal menurut KH Yakub, Sulaiman, SH.,MH, telah ada putusan MK No. 105/PUU-XII/2015 mengenai gugurnya praperadilan, dimana seharusnya dimaknai bahwa 'Permintaan' Praperadilan gugur ketika memasuki sidang pertama pokok perkara. "Perhatikan frasa 'permintaan' itu, kalau sudah masuk agenda kesimpulan atas praperadilan, seharusnya tetap lanjut kecuali bersamaan dengan permintaan praperadilan yang baru diajukan," kata Sulaiman kepada awak media ini, Rabu (25/07).
Abdul Wahid pun turut menggelengkan kepala. "Memang kuat betul PT. SKA ini," katanya. Ketika ditanya siapa kiranya yang disinyalir menjadikan PT. SKA tampak kuat dan seolah tidak tembus, secara spontan dan seketika Abdul Wahid menyebut nama seseorang yang bernama Bambang. Menurut Wahid, Bambanglah yang dalam hal ini mengatur segala urusan PT. SKA di lapangan. Bahkan disebut-sebut, kelihaian Bambang melebihi kelihaian seorang pengacara.
'Ia (Bambang-Red) mampu membuat lawannya dipanggil dan diperiksa seketika bahkan hingga ditahan, ia juga mampu menguasai lokasi hingga memerintahkan untuk melakukan pemberangusan atas tanaman-tanaman warga, bahkan menurut cerita dari kelompok Abbas, beberapa pohon sengon yang ditanami oleh Kelompok Tani Suka Maju sengaja ditumbangkan dan dibiarkan terlentang di aliran sungai sehingga memutus akses masuk warga yang berniat memilih jalur laut untuk menuju lokasi," urai Wahid.
Disamping itu, Bambang juga dikenal luwes karena kemampuannya secara cepat beradaptasi dengan institusi dimana perkara terkait PT. SKA bergulir. Misalnya saja ketika Bina Bahari mulai mengajukan gugatan ke PN Tarakan, PT. SKA pernah diketahui menjamu hakim yang sedang menangani perkara. "Yaa ada tagihan senilai Rp12jt buat ngajak diorang (hakim-Red) senang-senang," kata narasumber selaku pemilik salah satu club malam yang enggan namanya dipublis sebagaimana ditirukan Wahid.
Sosok seorang bernama Bambang memang kerap disebut-sebut oleh musuh-musuh PT. SKA. Salah seorang warga Binalatung yang enggan namanya dipublis mengungkapkan bahwa Bambang merupakan pensiunan polisi yang telah pensiun dini dan memilih mengabdi ke SKA. Menurut sumber itu, Bambang-lah yang mengatur segala kepentingan SKA mulai dari persoalan di lokasi lahan maupun "koordinasi" dengan aparat penegak hukum.
"Mungkin kalau tidak ada Bambang, pengacaranya PT. SKA yang dari Balikpapan itu tidak ada apa-apanya," ujar sumber itu. Bahkan bisa dibilang pengetahuan hukum Pengacara PT. SKA yang kurang itu mampu ditutupi oleh kelihaian "Koordinasi" seorang Bambang.
Hingga kini, "pertempuran" antara PT. SKA yang dipimpin oleh Yos Soemitro alias Afu seolah tak akan ada habisnya. Perlawanan-demi perlawanan masih terus berkobar "membayangi" kegiatan PT. SKA di lokasi tersebut. Sumber dari Balikpapan pun pernah memberitahukan bahwa "kekuatan" PT. SKA semakin bertambah lantaran diatas tanah sengketa tersebut rencananya akan dibangun suatu proyek air krisis yang diketahui bernama "In Take Indulung". Proyek yang rencananya "menelan" biaya hingga Rp56 Milliar (bersumber dari dana APBN) itu membutuhkan lahan seluas 8 Hektar.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon, sumber dari Balikpapan itu mengklaim pernah menghubungi Assisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Pemkot Tarakan. Dalam percakapan antara mereka diketahui dana yang dianggarkan untuk pembebasan lahan berasal dari APBD senilai Rp40 Milliar. "Rp11 Miliar sudah dibayarkan ke PT. SKA untuk lahan seluas 2 Hektar karena tidak masuk lahan sengketa, sisanya akan dibayarkan kemudian menunggu hasil sidang antara Bina Bahari melawan PT. SKA," ungkap Assisten II sebagaimana dikisahkan sumber dari Balikpapan itu.
Dengan "kekuatan" tambahan yang berasal dari Pemkot itu, tak dapat dipungkiri lagi PT. SKA menjelma menjadi perusahaan yang sangat kuat. "Dengan uang sebesar itu, bukan perkara sulit bagi PT. SKA untuk memenangkan setiap pertempuran," tukas Abdul Wahid.**
REDAKSI
Hingga kini, "pertempuran" antara PT. SKA yang dipimpin oleh Yos Soemitro alias Afu seolah tak akan ada habisnya. Perlawanan-demi perlawanan masih terus berkobar "membayangi" kegiatan PT. SKA di lokasi tersebut. Sumber dari Balikpapan pun pernah memberitahukan bahwa "kekuatan" PT. SKA semakin bertambah lantaran diatas tanah sengketa tersebut rencananya akan dibangun suatu proyek air krisis yang diketahui bernama "In Take Indulung". Proyek yang rencananya "menelan" biaya hingga Rp56 Milliar (bersumber dari dana APBN) itu membutuhkan lahan seluas 8 Hektar.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon, sumber dari Balikpapan itu mengklaim pernah menghubungi Assisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Pemkot Tarakan. Dalam percakapan antara mereka diketahui dana yang dianggarkan untuk pembebasan lahan berasal dari APBD senilai Rp40 Milliar. "Rp11 Miliar sudah dibayarkan ke PT. SKA untuk lahan seluas 2 Hektar karena tidak masuk lahan sengketa, sisanya akan dibayarkan kemudian menunggu hasil sidang antara Bina Bahari melawan PT. SKA," ungkap Assisten II sebagaimana dikisahkan sumber dari Balikpapan itu.
Dengan "kekuatan" tambahan yang berasal dari Pemkot itu, tak dapat dipungkiri lagi PT. SKA menjelma menjadi perusahaan yang sangat kuat. "Dengan uang sebesar itu, bukan perkara sulit bagi PT. SKA untuk memenangkan setiap pertempuran," tukas Abdul Wahid.**
REDAKSI



Komentar Anda: