Rubrik "Kriminal"
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Last Updated 2018-10-26T07:51:38Z
Direktur LBH Tarakanusa, Robin Aritonang, SH saat didatangi wartawan di markasnya, Jalan Ladang.
TARAKAN, penakaltara.com | Dinilai cacat prosedur, Polres Tarakan kabarnya dipraperadilankan oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  di Tarakan. Permohonan yang telah diajukan ke PN Tarakan sejak seminggu lalu itu berkaitan dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan atas tersangka bernama Untung. Rencananya agenda tersebut akan mulai digelar pada Rabu (24/10) mendatang.

Ditemui di PN Tarakan, Kamis (18/10), Direktur LBH Tarakanusa, Robinsar Aritonang, SH membenarkan adanya kabar praperadilan yang diajukan pihaknya itu. "Ya, benar sekali bahwasanya kami telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan atas klien kami bernama Untung Asmak," kata Pengacara yang akrab disapa Robin itu. 

Menurut Robin, terdapat beberapa kekeliruan yang perlu diluruskan berkaitan dengan pemeriksaan Untung Asmak yang dilakukan Penyidik Polres Tarakan. "Jika hal ini tidak sama-sama kita uji di Peradilan, justru akan berimbas pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polres Tarakan. Sehingga seyogyanyalah Polres Tarakan menyikapi permohonan kami ini sebagai suatu agenda agar Polres Tarakan sedianya dapat senantiasa berbenah," urai Robin.

Sebagaimana diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Untung Asmak telah dituduh melakukan pengrusakan (Pasal 170 KUHP-Red) atas laporan seseorang bernama Elvinae yang diketahui mengklaim lahan di Jalan Persemaian Depan Kandang Buaya, Tarakan Barat. Menurut penelusuran penakaltara.com lahan tersebut diklaim oleh Elvinae berdasarkan surat pelepasan dari Hera MS (Anak Kandung Untung Asmak) tertanggal 18 Maret 1997. 

Ditemui di bilangan Kampung 1/Skip, Hera MS membantah bahwasanya dirinya telah melepaskan tanah tersebut kepada Elvinae. Merasa diculasi, lanjut Hera, sang ayah pun sempat melaporkan seseorang bernama Asiah (yang sempat memegang surat asli kepemilikan Hera M.S) ke Polisi pada tahun 2004 dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol : STPL/273/K/VI/2004/SPK tertanggal 25 Juni 2004 atas tuduhan dugaan Pemalsuan Surat. 

Laporan tersebut pun diabaikan begitu saja hingga tahun 2013 Untung Asmak mempertanyakan kelanjutan perkaranya kepada Polres Tarakan melalui surat tertanggal 20 Februari 2013. Laporan tersebut lagi-lagi terabaikan. Tak mau berputus asa, Untung Asmak pun mengajukan kembali Laporan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Asiah melalui STTP No. STPP/82/II/2018/RESKRIM tertanggal 21 Februari 2018. Lebih baik dari sebelumnya, atas surat itu Polres Tarakan menyurati Untung Asmak pada 23 April 2018 untuk memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP-Red).

SP2HP bertanda-tangan Penyidik Pembantu bernama Muhammad Zaenuri itu pada pokoknya memberikan fakta bahwasanya Untung Asmak dinilai tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan suratnya. Alhasil, penyidikan perkaranya mandeg hingga saat ini. Apesnya lagi, tanggal 16 Juni 2018 Elvinae pun berbalik melaporkan Untung Asmak dengan tuduhan merusak dan menghilangkan pohon yang tumbuh diatas lahan yang diklaimnya. Atas laporan itulah Untung Asmak pun dipaksa harus merasakan dinginnya tembok Rutan Polres Tarakan. 

Direktur LBH Tarakanusa, Robin Aritonang, menilai ada keberpihakan penyidik kepada Pelapor yang diketahui lebih mapan dibandingkan dengan kliennya. Apalagi, sangat nyata sekali terlihat dari tidak digubrisnya laporan kliennya selama 14 Tahun sedangkan laporan dari pihak Elvinae langsung ditanggapi secara instant dan bahkan tak perlu berlama-lama menggelar perkara demi menemukan tindak pidana berikut tersangkanya. 

"Praperadilan inilah satu-satunya langkah yang paling tepat menurut kami sebagai jalan evaluatif demi tercapainya due process of law serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum pada umumnya dan kepolisian pada khususnya," tutup Robin.

Terpisah, pihak Polres ketika dihubungi awak media ini enggan berkomentar. "Kamu siapa, saya tidak kenal, kalau mau langsung datang saja ke Polres," Ketus M. Zaenuri melalui sambungan seluler, Jumat, (19/10).**

REDAKSI

Last Updated 2018-09-16T14:10:06Z
Ilustrasi
TARAKAN, penakaltara.com | Hal mengejutkan saat ini dirasakan Untung Asmak (61). Betapa tidak, tak lama setelah ia membersihkan lahan miliknya yang terletak di Jalan Persemaian Tarakan, Untung mendapat "surat cinta" dari Polres Tarakan. Tak seberuntung namanya, lelaki pensiunan TNI AD itupun dalam 1 kali pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai Tersangka.

Menurut penelusuran penakaltara.com, Untung Asmak dituduh telah melakukan penyerobotan, pengrusakan atau pencurian. Hingga berita ini diturunkan, Untung Asmak telah berstatus tahanan di Rutan Polres Tarakan.

Pengacara Untung Asmak, Jerry Fernandez, SH.,CLA ketika ditanyai wartawan pada minggu (16/9) membenarkan adanya penetapan tersangka sekaligus penahanan kliennya tersebut. Kepada Wartawan Jerry juga mengaku terkejut akan hal itu. "Seharusnya perkara ini tidak boleh terburu-buru dinaikkan ke tingkat penyidikan apalagi langsung ditetapkan Tersangka, karena sesungguhnya terdapat muatan keperdataan didalamnya," urai Jerry.

Apalagi, lanjut Jerry, kliennya terlebih dulu telah melaporkan Ervinae yang diketahui merupakan pihak pelapor pada kasus ini atas adanya indikasi tindak pidana membuat surat palsu/fiktif sejak tahun 2004. Namun hingga kini laporan tersebut tidak pernah dilanjutkan untuk kemudian malah kliennya yang duluan masuk penjara. "Padahal selama pemeriksaan, kami telah cukup kooperatif memenuhi apa yang diminta pihak Polres." kata Jerry.

Lebih lanjut Jerry berpendapat bahwa ketidakadilan baik secara formil maupun materiil sesungguhnya telah nyata terlihat dalam perkara ini. Sebab, menurut Jerry seharusnya perkara kliennyalah yang terlebih dahulu diperiksa karena justru Ervinae sendiri dalam pembuktian atas pelaporan ini berdasarkan atas kekuatan sertifikat Hak Pakai seluas 7000an lebih saja (dalam m2-red). "Sedangkan tanah yang dimiliki Pak Untung itu lebih dari 2 Hektar," katanya.

Dan diketahui pula bahwasanya Ervinae demi meneguhkan dasar haknya memakai surat bertanda-tangan atas nama Hera MS (sebagai pelepas hak kepada Ervinae). Sedangkan Hera MS sendiri (Ananda dari Untung Asmak selaku atas nama pada Surat Alas Hak) tidak pernah pula mengaku bahwasanya ia pernah menjual kepada Ervinae.

"Jika ada bantahan atas keberlakuan surat pelepasan tersebut, maka wajar timbul pertanyaan mengenai siapa kiranya yang bertanda-tangan pada surat itu? dan bagaimana pula BPN bisa menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah tersebut?," kata Jerry

Lantas, kata Jerry lagi sudah sangat tepatlah dikatakan bahwa kliennya telah dikriminalisasi atas tanah yang dimilikinya sendiri. "Saya sih hingga saat ini masih berharap pihak Polres Tarakan dapat bijaksana dalam menyikapi perkara-perkara yang bermuatan perdata seperti ini, sebab haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah benar cara-cara Pelapor mendapatkan lahan tersebut atas suatu iktikad baik atau tidak, karena jika tidak maka keseluruhan obyek yang berkaitan dengan klaim atas tanah tersebut termasuk adanya laporan ini dapat menjadi "boomerang" bagi pelapor tersebut," tutup Jerry.

REDAKSI
Last Updated 2018-08-03T01:56:46Z
Foto : Rico Jeferson/Penakaltara.com
PAPAN PROYEK : Banner proyek Embung Binalatung di tanah sengketa tanah Bina Bahari dan PT. SKA, Kamis (02/08).



TARAKAN, Penakaltara.com - Meski menuai banyak masalah, proyek embung 'Intake Indulung' yang berada di  Jalan Binalatung, Kelurahan Kampung 1/Skip, hingga kini masih tetap berjalan. Seolah tak peduli akan "teriakan" warga, bahkan pekerja proyek tak segan-segan turut "menggaruk" lahan warga.

Salah seorang warga yang katanya memiliki kebun di sekitar lokasi proyek mengaku kesal lantaran menurutnya perusahaan telah melampaui batas dengan masuk juga ke area lahan miliknya. "Memang parah perusahaan, semua mau di garuk, kebun saya pun di garuk,  sampai melewati batas," kesalnya ketika ditemui wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tarakan, Kamis (2/8).

Lelaki paruh baya yang diketahui bernama Abbas itu mengatakan alat berat traktor yang  melakukan penggalian untuk embung dengan cara "Sapu Rata". Abbas juga berkisah pernah bersama anaknya berusaha menghentikan alat berat itu tatkala sedang melakukan penggarukan di wilayah kebun yang ia tanami selama ini.


"Malah ada aparat yang jaga, datang hentikang kami, sampai Bambang (yang merupakan orang kepercayaan SKA-Red) pun datang, berdebat kami,"  ujar Abbas.

Padahal kata Abbas, masyarakat setempat dan pihak Pemkot dalam hal ini PDAM sebenarnya telah mengetahui lahan di atas proyek tersebut merupakan lahan  yang masih dipersengketakan oleh Kelompok Tani & Nelayan Bina Bahari dan Yos Soemitro selaku Direktur PT. Sumber Kalimantan Abadi (SKA) dan PT. Central Surya Dian Abadi (CSDA). 

Sumber yang dalam menjawab tak mau namanya turut dipublis mengungkap bahwa Yos Soemitro-lah yang disinyalir telah menjual lahan tersebut ke Pemkot Tarakan melalui PDAM Tarakan. "Jadi sumber dana untuk pembebasan lahan diambil dari APBD dan telah cair sekitar 11 Miliar untuk 2 Hektar dari kebutuhan 8 Hektar lahan senilai 40 Miliar," kata sumber itu.

Proyek yang telah dimulai sejak awal tahun 2018 ini, tutur Abbas, berada di atas tanah sengketa sejak tahun 2010. "Waktu itu, SKA mengguga' Bina Bahari dengang tuduhang nyerobo', alama'nya Tarakang Bara'  bisanya masuk ke Timur?," tutur Abbas dengan logat Bugis kentalnya.  Meskipun menggugat dengan alamat yang salah, namun oleh Pengadilan Negeri Tarakan kala itu SKA tetap dimenangkan. Ironisnya lagi, kemenangan tersebut malah diteguhkan oleh PN Tarakan dengan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 13 November 2013.

Bina Bahari selaku pihak yang dikalahkan pun tak tinggal diam. Pertengahan Februari 2018 lalu Bina Bahari kembali melayangkan gugatan ke PN Tarakan (No:7/PDT.G/2018/PN Tar). Lagi-lagi, untuk kedua kalinya Bina Bahari terpaksa menelan "Pil Pahit". Kelompok Tani itu "dikalahkan" lagi oleh Yos Soemitro dengan putusan yang amarnya berbunyi yaitu 'Gugatan Tidak Dapat Diterima' lantaran surat kuasanya kepada pengacara dianggap tidak sah karena hanya ditanda-tangani oleh Ketua saja tanpa Sekretaris atau Bendahara.

Hingga 14 Hari kedepan sejak putusan diucapkan tanggal 31 Juli 2018 lalu, perkara tersebut belum dapat dikatakan berkekuatan hukum tetap karena masih dalam masa tunggu berkaitan dengan dipakai atau tidaknya hak para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Meski belum Inkracht, sampai saat ini pekerjaan proyek tersebut juga masih terus berjalan dan menurut pantauan Abbas sudah dilakukan pemasangan pipa untuk penyaluran air ke dalam embung nantinya.


Foto : Rico Jeferson/Penakaltara.com
PROYEK EMBUNG : Pekerja proyek Embung Binalatung saat melakukan pengecoran semen, Kamis (02/08).

Anehnya,  Pihak Pemkot Tarakan malah mengaku kurang mengetahui ihwal adanya proyek Intake Indulung tersebut. Dihubungi lewat telepon seluler, Pemkot Tarakan melalui Sekretaris  Daerah (Sekda), Firmannanur senantiasa menampik pertanyaan wartawan dan bahkan "melempar" tanggung jawab ke instansi lain yang menurutnya terkait langsung. "Proyek mana, kalau itu kurang tahu coba tanya ke Dinas Pekerjaan Umum dan  Tata Ruang (DPUTR) Tarakan," singkat Firmannanur, Kamis (02/08).

Agar dipahami bersama, Praktisi Agraria/Pertanahan Dr. Jarot Widya Muliawan, SH.,C.N.,M.Kn, dalam bukunya berjudul "Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan" menerangkan bahwa konsekuensi logis dari paham negara kesejahteraan yang dianut Indonesia berkaitan dengan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum wajib bertolak pada prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh rakyat. "Hal itu dapat diartikan tidak boleh hanya berdasarkan prinsip kesejahteraan suatu perusahaan saja," tukas Ahli Hukum Agraria dari Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA). Rumbadi Dalle, SH.,MH ketika dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp.

Rumbadi pun turut heran bagaimana bisa lahan sengketa tersebut bisa dilanjutkan pelaksanaan proyek diatasnya. Karena menurutnya, ada mekanisme pengumuman data yuridis dan data fisik atas hasil inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan kepastian Obyek Pengadaan Tanah.

"Sekurangnya ada data penguasaan atau bukti kepemilikan, sehingga pihak yang merasa ada haknya di atas tanah tersebut setidaknya dapat mengajukan keberatan, biasanya itu tuh yang seolah sulit untuk diumumkan," kata Rumbadi. Menyikapi rumor yang beredar terkait adanya pencairan ganti kerugian atas pengadaan tanah proyek, Rumbadi berpendapat bahwasanya seharusnya ketika obyek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian masih menjadi obyek perkara di Pengadilan tidak boleh langsung dibayarkan ke salah satu pihak melainkan harus dititipkan pada Pengadilan Negeri setempat.

"Kalau itu tidak dilakukan, saya tidak menuduh akan tetapi berpotensi menimbulkan kecurigaan yang mengarah pada adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan kata lain kong-kalikong, ya agar para pemangku kepentingan dapat berhati-hati saja," tutup Rumbadi.**

RICORNIUS JEFFERSON

Editor : Bobby Furtado

Last Updated 2018-07-25T05:41:27Z
Ilustrasi/Istimewa
TARAKAN, penakaltara.com | Meskipun pihak-pihak yang merasa dizalimi oleh PT. Sumber Kalimantan Abadi (SKA) dan PT. Central Surya Dian Abadi (CSDA) mulai berani menyuarakan perlawanan terhadap perusahaan asal Malaysia tersebut. Namun hingga kini tak satupun perlawanan itu mampu "merobek" kedigdayaannya. Sehingga tidaklah berlebihan jika SKA yang dipimpin oleh Yos Soemitro alias Afu itu dinilai cukup "kuat" bagi lawan-lawannya. 

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari, Abdul Wahid, kepada penakaltara.com, Selasa (24/7). "Kalau menurut saya cukup kuat dia ini, segala upaya seolah tidak tembus, bahkan dengan arogannya SKA menambah musuh baru yakni Kelompok Tani Harapan Nusantara," kata Wahid.

Diketahui dari fakta persidangan dengan Nomor Perkara 234/Pid.B/2018/PN Tar, SKA tak segan-segan melaporkan Ketua Kelompok Tani Harapan Nusantara, Yakub alias Kube Bin Abdul Gani ke pihak berwajib (Polres Tarakan-Red) dengan tuduhan telah melakukan tindakan penyerobotan dan pembakaran lahan. Hebatnya lagi, laporan itu langsung diterima dan diproses oleh pihak Polres Tarakan tanpa adanya saksi yang melihat serta dasar bukti yang cukup kuat.

Didalam Tahanan, melalui salah satu pengacaranya Yakub bercerita bahwa ia telah ditahan sejak Maret 2018. Yakub tak menyangka kedatangannya ke Polres kala itu merupakan sebuah "Jebakan" baginya. Karena mulanya Yakub disurati oleh pihak Polres dengan surat perihal 'Undangan Klarifikasi'. Alih-alih diundang dan melakukan klarifikasi ujung-ujungnya ia malah ditahan hingga hari ini. 

Tim Kuasa Hukum Yakub sempat mengajukan permohonan Pra-Peradilan ke PN Tarakan pada pertengahan Juli 2018. Namun tampaknya hal itu bagi PT. SKA tidak menjadi ancaman yang cukup berarti. Sebab, PT. SKA sepertinya dapat dengan mudah mendapatkan solusi atas "serangan" itu. Terbukti, sesaat sebelum sidang lanjutan permohonan Pra-peradilan Yakub, secara tiba-tiba surat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan telah sampai ke meja hakim. Tak ayal, Permohonan Pra-peradilan Yakub pun dikandaskan dengan alasan dianggap memenuhi syarat gugur karena telah memasuki sidang pertama untuk pokok perkara.

Mendengar hal pengguguran itu, tentu saja Yakub dan kuasa hukumnya syok bukan main. Harapan dibebaskan dalam waktu dekatpun sirna seketika. Dakwaan tak mampu dicegah untuk dibacakan dan Yakub tetap harus mendekam dalam penjara. Padahal menurut KH Yakub, Sulaiman, SH.,MH, telah ada putusan MK No. 105/PUU-XII/2015 mengenai gugurnya praperadilan, dimana seharusnya dimaknai bahwa 'Permintaan' Praperadilan gugur ketika memasuki sidang pertama pokok perkara. "Perhatikan frasa 'permintaan' itu, kalau sudah masuk agenda kesimpulan atas praperadilan, seharusnya tetap lanjut kecuali bersamaan dengan permintaan praperadilan yang baru diajukan," kata Sulaiman kepada awak media ini, Rabu (25/07).

Abdul Wahid pun turut menggelengkan kepala. "Memang kuat betul PT. SKA ini," katanya. Ketika ditanya siapa kiranya yang disinyalir menjadikan PT. SKA tampak kuat dan seolah tidak tembus, secara spontan dan seketika Abdul Wahid menyebut nama seseorang yang bernama Bambang. Menurut Wahid, Bambanglah yang dalam hal ini mengatur segala urusan PT. SKA di lapangan. Bahkan disebut-sebut, kelihaian Bambang melebihi kelihaian seorang pengacara.

'Ia (Bambang-Red) mampu membuat lawannya dipanggil dan diperiksa seketika bahkan hingga ditahan, ia juga mampu menguasai lokasi hingga memerintahkan untuk melakukan pemberangusan atas tanaman-tanaman warga, bahkan menurut cerita dari kelompok Abbas, beberapa pohon sengon yang ditanami oleh Kelompok Tani Suka Maju sengaja ditumbangkan dan dibiarkan terlentang di aliran sungai sehingga memutus akses masuk warga yang berniat memilih jalur laut untuk menuju lokasi," urai Wahid.

Disamping itu, Bambang juga dikenal luwes karena kemampuannya secara cepat beradaptasi dengan institusi dimana perkara terkait PT. SKA bergulir. Misalnya saja ketika Bina Bahari mulai mengajukan gugatan ke PN Tarakan, PT. SKA pernah diketahui menjamu hakim yang sedang menangani perkara. "Yaa ada tagihan senilai Rp12jt buat ngajak diorang  (hakim-Red) senang-senang," kata narasumber selaku pemilik salah satu club malam yang enggan namanya dipublis sebagaimana ditirukan Wahid.

Sosok seorang bernama Bambang memang kerap disebut-sebut oleh musuh-musuh PT. SKA. Salah seorang warga Binalatung yang enggan namanya dipublis mengungkapkan bahwa Bambang merupakan pensiunan polisi yang telah pensiun dini dan memilih mengabdi ke SKA. Menurut sumber itu, Bambang-lah yang mengatur segala kepentingan SKA mulai dari persoalan di lokasi lahan maupun "koordinasi" dengan aparat penegak hukum.

"Mungkin kalau tidak ada Bambang, pengacaranya PT. SKA yang dari Balikpapan itu tidak ada apa-apanya," ujar sumber itu. Bahkan bisa dibilang pengetahuan hukum Pengacara PT. SKA yang kurang itu mampu ditutupi oleh kelihaian "Koordinasi" seorang Bambang.

Hingga kini, "pertempuran" antara PT. SKA yang dipimpin oleh Yos Soemitro alias Afu  seolah tak akan ada habisnya. Perlawanan-demi perlawanan masih terus berkobar "membayangi" kegiatan PT. SKA di lokasi tersebut. Sumber dari Balikpapan pun pernah memberitahukan bahwa "kekuatan" PT. SKA semakin bertambah lantaran diatas tanah sengketa tersebut rencananya akan dibangun suatu proyek air krisis yang diketahui bernama "In Take Indulung". Proyek yang rencananya "menelan" biaya hingga Rp56 Milliar (bersumber dari dana APBN) itu membutuhkan lahan seluas 8 Hektar.

Dalam percakapan melalui sambungan telepon, sumber dari Balikpapan itu mengklaim pernah menghubungi Assisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Pemkot Tarakan. Dalam percakapan antara mereka diketahui dana yang dianggarkan untuk pembebasan lahan berasal dari APBD senilai Rp40 Milliar. "Rp11 Miliar sudah dibayarkan ke PT. SKA untuk lahan seluas 2 Hektar karena tidak masuk lahan sengketa, sisanya akan dibayarkan kemudian menunggu hasil sidang antara Bina Bahari melawan PT. SKA," ungkap Assisten II sebagaimana dikisahkan sumber dari Balikpapan itu.

Dengan "kekuatan" tambahan yang berasal dari Pemkot itu, tak dapat dipungkiri lagi PT. SKA menjelma menjadi perusahaan yang sangat kuat. "Dengan uang sebesar itu, bukan perkara sulit bagi PT. SKA untuk memenangkan setiap pertempuran," tukas Abdul Wahid.**

REDAKSI
Last Updated 2018-07-12T17:04:15Z
Foto : Rico/Penakaltara.com
SOSIALISASI : BNPT dan FKPT melakukan foto melakukan foto bersama dengan peserta, dalam kegiatan Literasi Digital Sebagai Upaya Pencegahan Radikalisme Dan Terorisme  Di Masyarakat, di Hotel Lotus Panama Tarakan, Kamis (12/07)

TARAKAN, Penakaltara.com – Provinsi termuda Kalimantan Utara (Kaltara) sekarang mendapatkan perhatian khusus dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kaltara.

Dikatakan Ketua FKPT Kaltara, Usman Faqih, bahwa daerah Kaltara merupakan daerah perbatasan yang sangat rawan memiliki potensi aksi radikalisme. Itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada tahun 2017 lalu. 

Provinsi Kaltara sekarang berada di posisi kelima daerah potensi radikalisme di Indonesia dengan angka 56,8 persen. Walaupun posisi teratas masih dipegang Bengkulu dengan 58,58 persen, posisi kedua Gorontalo 58,48 persen, lalu di tempat ketiga provinsi Sulawesi Selatan 58,42 persen, dan Lampung dengan persentase 58,38 persen posisi keempat.

"Kaltara diposisi kelima, karena provinsi ini merupakan daerah perbatasan yang menjadi pintu masuknya teroris. apalagi dekat dengan daerah Filipina yang merupakan markas besar bagi kaum radikal di wilayah Asia,"kata Usman, Kamis (12/07).

Lanjut Usman, sekarang pihak BNPT telah memantau 71 jaringan media sosial (medsos) yang disinyalir mengarah ke faham radikalisme.

”Ini menjadi perhatian khusus buat kita, dan kami mengimbanginya dengan memperbanyak portal dengan konten positif,”ujarnya

Melalui kegiatan literasi ini, Usman berharap agar bisa membangun kesadaran masyarakat dari setiap kalangan, terutama pemuda yang menjadi penerus bangsa.

"Jadi masyarakat, TNI/Polri, serta seluruh stake holder dapat menjadi satu untuk mencegah masuknya paham-paham radikalisme,"ungkapnya.


Rico Jeferson***

Last Updated 2018-05-17T21:29:44Z
Foto : Istimewa/IST
KEPOLISIAN : Terlihat aparat keamanan lagi melakukan pemeriksaan rumah AS, yang terduga pelaku teroris. 



TARAKAN, Penakaltara.com – Sejak beredarnya vidio ancaman, membuat heboh warga Tarakan terhadap terduga teroris yang masuk di wilayah Kalimantan Utara kemarin malam (16/5). Seluruh personil kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan terutama tim Densus 88 langsung berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres.

Pria yang berhasil diamankan itu berinsialkan AS (22) tinggal di RT 54 Kelurahan Karang Anyar, tepatnya di belakang Perusahaan Nunukan Sakti. Pengamanan terhadap  AS itu terjadi setelah 2 jam usai beredarnya vidionya.

Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan bahwa pada pukul 24.22 Wita pelaku berhasil diamankan oleh tim Densus 88 yang bertugas khusus untuk penangkapan teroris.

“Saat penangkapan dan diinterogasi oleh tim kita, AS mengaku berdomisili di Tarakan dan tinggal bersama Ibunya berinisialkan D,” Ungkapnya.

Selain itu, Polres Tarakan bersama Brimob langsung segera mengeladah dan melakukan pemeriksaan di setiap sudut rumah. Karena ditakutkan ada bahan peledak yang sudah disiapkan untuk melakukan aksinya dalam meneror keamanan warga sekitar.

“Makanya kita sterilkan yang disaksikan langsung oleh ibunya AS dan Pak RT setempat. Namun dalam pengeledahan kami tidak menemukan bahan peledak, hanya barang bukti (BB) yang terdapat dividio itu,” jelasnya.

Terduga teroris yang berinisialkan AS tersebut saat ink sudah di bawa ke Mabes Polri sekitar subuh dan AS diketahui merupakan anak pesantren dari Jawa Timur. Masih kata Yudhistira, AS sebelumnya, pulang ke Tarakan karena kondisi fisiknya yang tidak sehat, tetapi setelah lebaran Ia berniat akan kembali lagi ke pesantren untuk melanjutkan kegiatannnya.



REDAKSI***
Last Updated 2018-04-13T14:21:53Z
Foto :Ilustrasi/IST




TARAKAN, Penakaltara.com  – Semenjak putusan pidana mati untuk Andi dan Amin, hukuman seumur hidup untuk Roniansyah, Ari Permadi dan Hariyanto dari majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada kelima terdakwa kasus sabu 11,4 kilogram (Kg) menjadi polemik.

Penasehat hukum (PH) dari kelima terpidana langsung menyatakan banding di persidangan pada 9 April lalu. Dugaan adanya intervensi dari pihak BNN terhadap putusan tersebut menjadi tanda tanya oleh kedua PH terpidana, Nunung dan Donny.

PH terdakwa Nunung Tri Sulistywati mengatakan bahwa kelima terpidana ini saling memberi kesaksian dalam persidangan. Sementara dalam persidangan, saksi dari polisi hanya memberi keterangan tentang penangkapan pada September 2017 lalu. Namun kesaksian para terpidana yang diberikan tidak dipertimbangkan dan dinilai oleh majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus.

“Fakta persidangan yang harus dipertimbangkan hakim untuk mengambil putusan, bukan berita acara pemeriksaan (BAP) polisi,” ujar Nunung saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).

Menurutnya, dalam fakta persidangan sudah jelas, kliennya Amin dihubungi seseorang untuk mengambil speedboat milik orang lain. Selanjutnya, yang menjadi motoris speedboat untuk mengantarkan penumpang ke Tanjung Daun adalah Roniasnsyah.

Menurut keterangan saksi sudah jelas, bahwa barang yang ada didalam derigen hijau dan biru itu sempat dibawa dalam speed yang di bawanya. Tetapi semua tidak tahu apa isi dari derigen yang diangkutnya. Sementara semua saksi yang berada speedboat tidak membuka apa isi dalam derigen.

“Mereka tidak tahu, apa isi derigen itu. Kan pesan Amin hanya mengantarkan orang yakni Ari Permadi dan Hariyanto menuju Tanjung Daun. Sampai disana nanti ada orang yang menyerahkan derigen itu. Itu fakta dari saksi,” ungkapnya.

Sementara, siapa yang menitipkan derigen seperti yang tersebut didalam amar putusan, menurut Nunung berarti Majelis Hakim sependapat bahwa sabu tersebut bukan milik Amin atau Roniansyah.

“Kenapa sampai dihukum mati, padahal itu barang bukan milik mereka. Kan penyidik BNN juga tidak berusaha atau melakukan pencarian terhadap siapa pemilik barang tersebut. Kalau memang mau mengunkapkan, yah harus tahu siapa pemiliknya dan cari tahu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Andi yang juga terpidana mati, Donny Tri Istiqomah ketiga dihubungi malam tadi juga mengungkapkan, sebenarnya pidana mati telah menjadi polemik pro dan kontra berkepanjangan di dalam penyusunan RUU KUHP dari tahun 1993.

Namun polemik itu telah berhasil diselesaikan, karena pada Januari 2018 Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa pidana mati nantinya harus dilakukan secara bersyarat yaitu melalui masa percobaan 10 tahun. Jika dalam masa percobaan tersebut terpidana mati berkelakuan baik maka hukuman mati dapat diubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun.

“Makna yang harus ditangkap dalam pemikiran pemerintah dan DPR untuk hukuman mati di Indonesia tidak boleh diterapkan sembarangan, karena semua itu menyangkut hak hidup dan hak mendasar yang dilindungi oleh Konstitusi sebagaimana pasal 28A UUD 1945,” tuturnya.

Kemudian, Vonis hukuman mati itu seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa yang benar melakukan kesalahan dan benar terbukti melakukan tindak pidana yang sebagaimana didakwakan, sehingga tidak membuat keputusan sampai salah menghukum mati seseorang.

“Kan sudah jelas kasus Andi bin Arif, terpidana mati ini tidak berdasarkan fakta persidangan. Bahwa selama persidangan tidak ada bukti yang menguatkan dirinya terlibat dalam penyelundupan,” kata Donny saat ditemui penakaltara.com.

Dari keempat saksi yang menyatakan sabu tersebut milik Andi yang ditulis dalam BAP terbukti diperoleh dengan cara intimidasi dan penganiayaan fisik dari penyidik dan telah dicabut oleh semua saksi di persidangan.

Bukan hanya itu, Barang Bukti (BB) berupa handphone yang dituduh digunakan Andi untuk berkomunikasi dengan saksi Ary dan Amin tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga dikatakan fiktif.

Donny juga mengungkapkan, JPU hanya menghadirkan rekap telepon dan sms keluar masuk dari nomor handphone yang dituduh punya Andy bin Arif. Itupun hanya rekap nomor, tidak ada isi percakapan handphone maupun sms. Tidak ada pula surat keterangan provider yang menyatakan nomor handphone itu milik Andy bin Arif, kecuali hanya sebatas tuduhan JPU tanpa ada bukti apapun.

“Putusan hukuman mati ini yang dijatuhkan oleh majelis hakim sangat bertentangan dengan pemberlakuan pidana mati bersyarat yang disepakati pemerintah dan DPR. Hukum ini bukan sembarangan diterapkan, malah hakim memberikannya hukuman mati dengan santai tanpa berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.

Selain itu, menurut pria yang berkantor di Jakarta ini, putusan pidana mati terhadap Andy bin Arif lebih menunjukkan cara hakim untuk mencari popularitas belaka.

“Kami sadar bahwa setiap aparat penegak hukum tidak terkecuali kami selaku PH Andy bin Arif wajib mendukung penuh pemberantasan narkoba di Indonesia. Namun pemberantasan narkoba tersebut tidak boleh didasarkan hanya kepada popularitas semata, tetapi harus tetap berpijak kepada kebenaran materiil agar jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum,” katanya lagi.


Redaksi***

Last Updated 2018-04-11T07:43:16Z



TARAKAN, Penakaltara.com – Dalam putusan hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kepada dua terdakwa perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 11,4 Kg yakni Andi dan Amin sudah sepantasnya diterima oleh kedua terdakwa.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Briegjend Pol Drs. Ery Nursatari MH saat ditemui, Selasa (10/4), mengatakan putusan itu sudah pantas dilakukan karena mengingat keduanya selama ini sudah banyak merusak generasi dan penerus bangsa dengan barang haram tersebut.

Selain itu, keduanya juga merupakan otak dari semua penyelundupan dan peredaran narkoba masuk ke dalam Indonesia, melalui jalur perbatasan yakni Kaltara. “ kita lihat sekarang, sudah berapa banyak masyarakat terutama generasi penerus bangsa yang mereka rusak dengan barang haram itu,” Ungkapnya.

Dirinya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Tarakan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Andi dan Amin, serta ketiga terdakwa lainnya yang dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup yakni Ary Permadi, Haryanto, dan Roniansyah.

“Walaupun telah divonis hukuman mati dan menyatakan banding, saya harap itu putusan akan tetap sama nanti di Pengadilan Tinggi Samarinda,” Ucapnya.

Terkait adanya statmen dari Penasehat Hukum (PH) Andi yakni Donny Tri Istiqomah yang menyebutkan bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap karena adanya konspirasi, serta adanya tindakan penyidik BNN yang mengintimidasi dan menganiaya kliennya, Ery Nursatari menyebutkan hal tersebut merupakan dalih dari terdakwa Andi untuk menutupi perbuatannya.

“Namanya bandar, memiliki alibi dan dalih untuk menangkis  bahwa dirinya tidak bersalah. Yang jelas BNN melakukan penyelidikan pasti memiliki keyakinan, bukti dan petunjuk dalam kasus Andi,” tuturnya.

Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kaltara, pihaknya akan bersinergi selalu dengan seluruh institusi yang ada di Kaltara, mengingat ada 14 ribu jalur tikus yang digunakan bandar narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut, terutama jalur laut.

“Saat ini sudah ada Polda Kaltara yang baru terbentuk, sehingga saya akan berkoordinasi dengan Kapolda Kaltara, Brigjend Pol Indrajit dan Wakapolda Kaltara Kombes Pol Zainal Arifin Paliwang untuk bersama-sama memerangi narkoba, termasuk bila ada oknum petugas yang terlibat, akan kita sikat bersama-sama,” pungkasnya.


Tim Redaksi***
Last Updated 2018-04-11T05:11:14Z





TARAKAN, Penakaltara.com – Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Termasuk penegakan bagi para pelaku narkotika dan obat-obatan Berbahaya (Narkoba). Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tarakan, menjadi kuburan sekaligus‘Neraka’ bagi para pelaku penyelundup narkoba.


Hal ini diceritakan Ketua PN Tarakan, Wahyu Iman Santoso SH MH pada wartawan. Ia menjelaskan ini merupakan komitmen dari PN, untuk penegakan hukum yang adil dan merata. Bahkan sebagai wujud konkret upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang meresahkan masyarakat Indonesia.


“Komitmen pengadilan sangat kuat, karena Tarakan ini menjadi salah satu pintu gerbang masuknya narkotika,” ungkapnya usai sidang vonis hukuman mati bagi Andi bin Arif dan Amin bin Taji, Senin (9/4) siang.


“Di pengadilan kami jadikan kuburan buat para penyelundup narkotika ini,” geramnya.


Menurut Wahyu, dalam suatu perkara, majelis hakim saat memberi putusan hukum berdasarkan pada lima alat bukti. Pertama, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, bukti surat dan keyakinan hakim. Hal ini termasuk menjadi acuan bagi pemberian putusan hukuman mati bagi dua terdakwa penyelundup narkoba, Andi bin Arif dan Amin bin Taji yang kini menjadi terpidana dan sedang proses banding Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda.


Serta putusan hukuman penjara seumur hidup bagi tiga terdakwa lainnya, Haryanto, Ari Permadi dan Roniyansyah dalam kasus yang sama dengan alat bukti sabu-sabu seberat lebih dari 11,4 kilogram yang telah terbukti saat gelar perkara di Ruang Sidang Utama PN Tarakan.


Lanjutnya, dari semua rangkaian peristiwa itu, yang paling penting bagi majelis hakim saat memeriksa perkara, yaitu melihat hubungan kausalitas dan kesesuaian antara keterangan saksi dan keterangan terdakwa. “Sehingga muncullah sebuah keyakinan hakim. Sehingga putusannya seperti ini (vonis mati),” ujarnya mencontohkan pada kasus penyelundupan sabu-sabu dari Tawau, Malaysia ini.


“Jadi, sudah sesuai dengan apa yang diputus oleh majelis hakim, yaitu sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” tambahnya.


Vonis mati bagi dua terdakwa ini merupakan yang pertama kali pada 2018 ini. Sebelumnya, tahun lalu vonis mati juga dijatuhkan pada terpidana Mah Su Yaw (Ayau), warga negara Malaysia keturunan yang dua kali menjadi terpidana di LP Tarakan. Terakhir Ayau didakwa atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat sekitar 1,5 kilogram dan sekitar 5.000 butir pil ekstasi, sehingga harus dikirim ke LP Cipinang di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.


Ayau sedang menempuh proses hukum yang lebih tinggi, sebelum benar-benar dieksekusi bila segala permohonannya mencari ‘keadilan’ telah ditempuh, dan pengadil tetap teguh pada vonis awal di PN Tarakan. Perkembangan kasus hukum ini berarti PN Tarakan menjadi neraka bagi penyelundup narkoba.

“(2018) baru kali ini (hukuman mati). Sudah pernah ada (tahun sebelumnya). Ini yang kedua,” terang Wahyu.




Kejahatan narkoba yang merusak Bangsa Indonesia ini merupakan salah satu pidana khusus yang gencar diberantas Badan Narkotika Nasional (BNN). Terbukti dengan pemantauan langsung oleh banyak aparat BNNP Kalimantan Utara dan pengawalan ketat dari anggota Polres Tarakan bersenjata lengkap pada sidang putusan Andi bin Arif dan Amin bin Taji, Senin (9/4).

Komitmen inilah yang diwujudkan oleh PN Tarakan, sehingga hukuman-hukuman berat meluncur dari palu hakim. Wahyu juga menyampaikan ultimatum bagi para pelaku kejahatan narkob terutama para bandar agar segera bertobat dan tidak lagi merusak anak bangsa dengan narkoba.


“Artinya kami melalui kesempatan ini, ingin menyampaikan pesan pada para pelaku tindak pidana narkotika. Berhentilah atau PN Tarakan ini akan menjadi kuburan bagi mereka,” tandasnya.


Seperti diketahui, PN Tarakan dalam website resminya, www.pn-tarakan.go.id memperkenalkan diri sebagai institusi pengadil yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Dalam siarannya, Wahyu mengatakan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) MA Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 pada 28 Agustus 2007 dan diperbaharui Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 pada 5 Januari 2011 tentang keterbukaan informasi di pengadilan dalam lingkungan MA RI.


Website PN Tarakan dimaksudkan untuk memberikan informasi yang cepat terhadap para pencari keadilan khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya. Sehingga yang berkepentingan dapat mengakses dengan cepat.

"Kami berusaha menyajikan informasi, guna melaksanakan visi dan misi peradilan (untuk) memberikan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan,” akhir pria yang belum setahun menjadi Ketua PN Tarakan ini.


Reporter : Kurniawan

Editor : Rico Jeferson
Last Updated 2018-04-10T05:54:48Z
HUKUMAN MATI : Terdakwa Andy saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (9/4).
TARAKAN, Penakaltara.com – Dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Andi Bin Arif membuat Penasihat Hukum (PH) terdakwa keberatan dan akan melakukan banding.

Saat dikonfirmasi, Senin (9/4) Koordinator PH Andi Bin Arif, Donny Try Istiqomah mengatakan keberatan atas keputusan hakim terhadap clientnya. Karena dalam fakta persidangan yang sudah berlangsung tidak ada bukti satu pun yang memberatkan bahwa terdakwa Andi bersalah.

“Seharusnya putusan itu tidak ada, dan Andi tidak bersalah. Saya akan melakukan banding terkait putusan itu,” Kata Donny.

Dalam fakta persidangan yang telah berlangsung, Donny menjelaskan andi merupakan korban salah tangkap karena adanya konspirasi. Ditangkapnya Andi itu berlandasan dengan keterangan saksi yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya. Dan ternyata pengakuan dari saksi-saksi tersebut terbukti merupakan rekayasa penyidik.

“Semua itu rekayasa, karena keterangan saksi tersebut diperoleh dengan cara intimidasi dan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh beberapa oknum. Yang sudah dituangkan di dalam BAP. Karena adanya intimidasi dan penganiayaan tersebut saksi memberanikan malah mencabut keterangan BAP-nya,” Jelasnya.

Selain itu, keterangan Saksi dari security BNN (Nursiam) yang telah melihat langsung kejadian tersebut sengaja diabaikan oleh majelis hakim. Seharusnya itu menjadi alasan kuat bahwa para saksi sebelumnya di intimidasi sn penganiayaan.

Masih kata dia, secara kronologis munculnya pengakuan para saksi yang menyatakan bahwa barang haram sabu tersebut berasal dari negeri tetangga yakni Tawau, Malaysia merupakan karangan dan rekayasa dari Polisi BNN. Ketika para saksi ditangkap, saksi langsung ditunjukan foto Andi bin Arif oleh pihak polisi BNN dan dipaksa mengakui bahwa orang difoto tersebut yang menyuruh mereka.

“Karena adanya intimidasi dan penganiayaan akhirnya para saksi menuruti kemauan polisi BNN,” Ungkapnya PH Andi bin Arif.

Sebelumnya,  para saksi jelas menyatakan bahwa yang menyuruh mereka mengambil sabu-sabu adalah Hen, bukan Andi bi Arif. Menurut keterangan salah satu saksi yakni Amin bahwa Hen berperawakan hitam dan tinggi besar. Bukan Andi yang berpostur pendek kecil.

Lanjut Donny, berbeda lagi dalam keterangan JPU bahwa Andy di tuduh menyuruh para saksi mengambil sabu-sabu menggunakan handphone (HP), dan polisi BNN tidak pernah berupaya sedikitpun untuk mencari, menggeledah dan menyita handphone tersebut. Malah polisi langsung menjemput Andy dari Lapas Tarakan.

“Sudah jelas disini ada keanehan. Walapun ada kesengajaan dari BAP dan dakwaan JPU untuk tidak membahas persoalan HP. Seharusnya HP tersebut merupakan bukti kuat, apakah Andy yang menyuruh para saksi mengambil sabu tersebut,” Terangnya.

Donny menjelaskan bahwa dalam Lapas sendiri mempunyai peraturan dan undang-undang yang ketat. “Apalagi terkait HP yang tidak mungkin digunakan dalam lapas. Pasti itu dilarang keras. Dan sesuai keterangan 2 orang saksi dari lapas juga bahwa selalu ada pemeriksaan rutin dan tidak pernah menemukan HP di dalam sel Andy,” Ucapnya.

Menurut Donny, Putusan hakim tidak berpijak kepada kebenaran materil (kebenaran hakiki) sebagaimana yang terungkap dan menjadi fakta persidangan. Padahal kebenaran materil menjadi syarat mutlak bagi hakim dalam memperoleh keyakinannya.

“Putusan ini jelas-jelas melanggar asas Nulla Poena Sine Culpa (tidak ada seorangpun yang dapat dipidana atas perbuatan yang tidak dilakukannya). Dan ini jelas melanggar pasal 6 ayat (2) Undang – undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman,” Tegasnya.

Menanggapi hal ini Ketua PN Tarakan Wahyu Iman Santoso mengatakan, dalam memutuskan suatu perkara majelis hakim berdasarkan lima alat bukti, yakni keterangan saksi, terdakwa, keterangan ahli, bukti surat dan keyakinan hakim.

“Jadi dari kelima alat bukti itulah Hakim bisa mengambil keputusan itu,” tutupnya.


Tim Redaksi
Last Updated 2018-04-09T09:59:31Z

Majelis Hakim PN Tarakan memberi putusan hukuman mati bagi dua terdakwa, serta hukuman seumur hidup bagi 3 terdakwa lainnya. Kelimanya terbukti dalam persidangan melanggar UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, Senin (9/4).
TARAKAN – “Menjatuhkan putusan hukuman mati bagi terdakwa (terpidana),” suara Ketua Majelis Hakim PN Tarakan, Christo EN Sitorus SH MHum menggelegar dibarengi ketukan palu memecah ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Tarakan siang itu, (9/4).

Dua kali Christo mengetuk palu putusannya. Dua terdakwa kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) jenis sabu-sabu, Andi bin Arif dan Amin bin Taji, menjadi bukti ketajaman palu sang hakim. Keduanya dengan berkeringat dingin harus rela mendengar putusan ini, meski dengan berat hati.

“Menjatuhkan putusan seumur hidup bagi terdakwa (terpidana),” kembali palu Christo melayang diatas meja sidang. Hingga 3 kali palu putusan hakim dijatuhkan di meja. Kali ini giliran Haryanto, Ari Permadi dan Roniyansyah yang menjadi sasaran ketukan palu di meja hakim.

Disela-sela sidang putusan yang dilakukan satu persatu dan didampingi kuasa hukum masing-masing tersebut, Christo juga sempat menegur pengunjung sidang yang asyik berbicara sendiri sehingga menimbulkan suasana gaduh dan menganggu jalannya persidangan.

“Kalau berbicara jangan di depan saya. Bicara di kantor kalian,” tegur Christo pada pengunjung yang berjubel di depan pintu persidangan.

Jalannya persidangan dijaga ketat oleh polisi bersenjata pentungan dan senjata api. Bahkan para petugas BNNP Kalimantan Utara ikut menyaksikan langsung jalannya persidangan. Keluarga terdakwa dan para awak media cetak dan elektronik juga ikut memonitor jalannya sidang ini.

Kelima terdakwa merupakan para pelaku yang terkait dengan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat lebih dari 11,4 kilogram, yang diselundupkan melalui jalur laut dari Tawau (Malaysia) tujuan Samarinda, Kalimantan Timur.

Keterkaitan lima terdakwa dengan alat bukti sabu-sabu diungkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Aki Balak, Kota Tarakan yang melakukan tindakan pada 23 September 2017 lalu.

Bahkan terdakwa Andi bin Arif merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tarakan, yang disinyalir sebagai jaringan LP Tarakan. Atas putusan dari majelis hakim ini, kelima terdakwa (terpidana) langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Aulia Rahman SH, Junaidi SH dan Putra SH menyatakan pikir-pikir.

“Banding pak,” ucap Andi bin Arif didampingi tim kuasa hukum dalam persidangan. Hal ini diamini oleh Kuasa Hukum Amin bin Taji, Nunung SH. “Atas putusan 9 April ini kami menyatakan banding,” tegas Nunung dalam persidangan.

Dikonfirmasi, Ketua PN Tarakan, Wahyu Iman Santoso SH MH pada wartawan mengatakan pihaknya ingin menunjukkan komitmen penegakan hukum yang adil. Dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang meresahkan masyarakat dan negara Indonesia.

“Komitmen pengadilan sangat kuat (untuk penegakan hukum terutama tindak pidana narkoba),” ujarnya.

KURNIAWAN
Last Updated 2018-04-07T15:46:47Z
ITE : Perwakilan MUI Tarakan dan ormas Islam Tarakan melaporkan pemilik akun Facebook berinisial DR, atas postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penodaan agama di Mapolres Tarakan, Sabtu (7/4) pagi.



TARAKAN, Penakaltara.com - Kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB) yang sempat menghangat pada Jumat (6/4) terus bergulir di Polres Tarakan, Sabtu (7/4).

Laporan polisi (LP) Nomor : LP/87/IV/2018/Kaltara/Res Tarakan, menjadi penentu nasib DR, pemilik akun FB yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama yang viral di jagad maya Tarakan pada Jumat (6/4).

DR yang kini diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tarakan sejak Jumat, telah dilaporkan ke Polres Tarakan pada Sabtu (7/4) pukul 09.00 Wita oleh perwakilan MUI Tarakan, IN bersama sejumlah ormas Islam Bumi Paguntaka.

Kapolres Tarakan, Dearystone Michael Hence Royke Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Taharman S.Kom menjelaskan laporan resmi yang dilayangkan  MUI Tarakan tersebut berawal dari adanya postingan DR di akun FB miliknya pada Kamis (5/4) pukul 22.00 Wita. Postingan yang diduga bernada SARA tersebut berbunyi 'suara penyanyi jaran goyang lebih merdu daripada suara azanmu'.

"Pelapor mendapat laporan dari IS (rekannya) yang menunjukkan scren shot salah satu akun (FB) dari DR yang (diduga) penodaan agama," ungkapnya.

Atas laporan ini, DR terancam dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Sementara DR masih dilakukan pemeriksaan. Pada Jumat (6/4) siang DR telah diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tarakan di kediamannya di Kelurahan Kampung Satu dan dibawa ke Mapolres Tarakan untuk proses pemeriksaan selanjutnya.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa permasalahan tersebut dapat memancing kemarahan umat Islam, meresahkan masyarakat dan menganggu kerukunan umat beragama. Pelapor melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tarakan untuk proses lebih lanjut," terangnya.

DR dalam postingan lanjutan di FB miliknya yang viral, menjelaskan hal ini dilakukan hanya sebatas untuk mengkritisi oknum-oknum umat beragama yang lebih senang mendengarkan lagu daripada segera menunaikan salat 5 waktu, ketika ada azan memanggil untuk salat.

"Yang artinya manusia sekarang ini lebih senang mendengarkan lagu daripada mendengarkan panggilan ibadah ke masjid," terang DR dalam akun FB-nya.



Reporter : Kurniawan

Editor : Rico Jeferson