TARAKAN – “Menjatuhkan putusan hukuman mati bagi terdakwa (terpidana),” suara Ketua Majelis Hakim PN Tarakan, Christo EN Sitorus SH MHum menggelegar dibarengi ketukan palu memecah ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Tarakan siang itu, (9/4).
Dua kali Christo mengetuk palu putusannya. Dua terdakwa kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) jenis sabu-sabu, Andi bin Arif dan Amin bin Taji, menjadi bukti ketajaman palu sang hakim. Keduanya dengan berkeringat dingin harus rela mendengar putusan ini, meski dengan berat hati.
“Menjatuhkan putusan seumur hidup bagi terdakwa (terpidana),” kembali palu Christo melayang diatas meja sidang. Hingga 3 kali palu putusan hakim dijatuhkan di meja. Kali ini giliran Haryanto, Ari Permadi dan Roniyansyah yang menjadi sasaran ketukan palu di meja hakim.
Disela-sela sidang putusan yang dilakukan satu persatu dan didampingi kuasa hukum masing-masing tersebut, Christo juga sempat menegur pengunjung sidang yang asyik berbicara sendiri sehingga menimbulkan suasana gaduh dan menganggu jalannya persidangan.
“Kalau berbicara jangan di depan saya. Bicara di kantor kalian,” tegur Christo pada pengunjung yang berjubel di depan pintu persidangan.
Jalannya persidangan dijaga ketat oleh polisi bersenjata pentungan dan senjata api. Bahkan para petugas BNNP Kalimantan Utara ikut menyaksikan langsung jalannya persidangan. Keluarga terdakwa dan para awak media cetak dan elektronik juga ikut memonitor jalannya sidang ini.
Kelima terdakwa merupakan para pelaku yang terkait dengan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat lebih dari 11,4 kilogram, yang diselundupkan melalui jalur laut dari Tawau (Malaysia) tujuan Samarinda, Kalimantan Timur.
Keterkaitan lima terdakwa dengan alat bukti sabu-sabu diungkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Aki Balak, Kota Tarakan yang melakukan tindakan pada 23 September 2017 lalu.
Bahkan terdakwa Andi bin Arif merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tarakan, yang disinyalir sebagai jaringan LP Tarakan. Atas putusan dari majelis hakim ini, kelima terdakwa (terpidana) langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Aulia Rahman SH, Junaidi SH dan Putra SH menyatakan pikir-pikir.
“Banding pak,” ucap Andi bin Arif didampingi tim kuasa hukum dalam persidangan. Hal ini diamini oleh Kuasa Hukum Amin bin Taji, Nunung SH. “Atas putusan 9 April ini kami menyatakan banding,” tegas Nunung dalam persidangan.
Dikonfirmasi, Ketua PN Tarakan, Wahyu Iman Santoso SH MH pada wartawan mengatakan pihaknya ingin menunjukkan komitmen penegakan hukum yang adil. Dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang meresahkan masyarakat dan negara Indonesia.
“Komitmen pengadilan sangat kuat (untuk penegakan hukum terutama tindak pidana narkoba),” ujarnya.
KURNIAWAN
Dua kali Christo mengetuk palu putusannya. Dua terdakwa kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) jenis sabu-sabu, Andi bin Arif dan Amin bin Taji, menjadi bukti ketajaman palu sang hakim. Keduanya dengan berkeringat dingin harus rela mendengar putusan ini, meski dengan berat hati.
“Menjatuhkan putusan seumur hidup bagi terdakwa (terpidana),” kembali palu Christo melayang diatas meja sidang. Hingga 3 kali palu putusan hakim dijatuhkan di meja. Kali ini giliran Haryanto, Ari Permadi dan Roniyansyah yang menjadi sasaran ketukan palu di meja hakim.
Disela-sela sidang putusan yang dilakukan satu persatu dan didampingi kuasa hukum masing-masing tersebut, Christo juga sempat menegur pengunjung sidang yang asyik berbicara sendiri sehingga menimbulkan suasana gaduh dan menganggu jalannya persidangan.
“Kalau berbicara jangan di depan saya. Bicara di kantor kalian,” tegur Christo pada pengunjung yang berjubel di depan pintu persidangan.
Jalannya persidangan dijaga ketat oleh polisi bersenjata pentungan dan senjata api. Bahkan para petugas BNNP Kalimantan Utara ikut menyaksikan langsung jalannya persidangan. Keluarga terdakwa dan para awak media cetak dan elektronik juga ikut memonitor jalannya sidang ini.
Kelima terdakwa merupakan para pelaku yang terkait dengan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat lebih dari 11,4 kilogram, yang diselundupkan melalui jalur laut dari Tawau (Malaysia) tujuan Samarinda, Kalimantan Timur.
Keterkaitan lima terdakwa dengan alat bukti sabu-sabu diungkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Aki Balak, Kota Tarakan yang melakukan tindakan pada 23 September 2017 lalu.
Bahkan terdakwa Andi bin Arif merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tarakan, yang disinyalir sebagai jaringan LP Tarakan. Atas putusan dari majelis hakim ini, kelima terdakwa (terpidana) langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Aulia Rahman SH, Junaidi SH dan Putra SH menyatakan pikir-pikir.
“Banding pak,” ucap Andi bin Arif didampingi tim kuasa hukum dalam persidangan. Hal ini diamini oleh Kuasa Hukum Amin bin Taji, Nunung SH. “Atas putusan 9 April ini kami menyatakan banding,” tegas Nunung dalam persidangan.
Dikonfirmasi, Ketua PN Tarakan, Wahyu Iman Santoso SH MH pada wartawan mengatakan pihaknya ingin menunjukkan komitmen penegakan hukum yang adil. Dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang meresahkan masyarakat dan negara Indonesia.
“Komitmen pengadilan sangat kuat (untuk penegakan hukum terutama tindak pidana narkoba),” ujarnya.
KURNIAWAN



Komentar Anda: