![]() |
| Foto :Ilustrasi/IST |
TARAKAN, Penakaltara.com – Semenjak putusan pidana mati untuk Andi dan Amin, hukuman seumur hidup untuk Roniansyah, Ari Permadi dan Hariyanto dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada kelima terdakwa kasus sabu 11,4 kilogram (Kg) menjadi polemik.
Penasehat hukum (PH) dari kelima terpidana langsung menyatakan banding di persidangan pada 9 April lalu. Dugaan adanya intervensi dari
pihak BNN terhadap putusan tersebut menjadi tanda tanya oleh kedua PH terpidana, Nunung dan Donny.
PH terdakwa Nunung Tri Sulistywati mengatakan
bahwa kelima terpidana ini saling memberi kesaksian dalam persidangan. Sementara dalam persidangan, saksi dari polisi hanya memberi keterangan tentang penangkapan pada September 2017 lalu. Namun kesaksian para terpidana yang diberikan tidak dipertimbangkan
dan dinilai oleh majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus.
“Fakta persidangan yang harus
dipertimbangkan hakim untuk mengambil putusan, bukan berita acara pemeriksaan
(BAP) polisi,” ujar Nunung saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).
Menurutnya, dalam fakta persidangan
sudah jelas, kliennya Amin dihubungi seseorang untuk mengambil speedboat milik
orang lain. Selanjutnya, yang menjadi motoris speedboat untuk mengantarkan
penumpang ke Tanjung Daun adalah Roniasnsyah.
Menurut keterangan saksi sudah jelas, bahwa barang
yang ada didalam derigen hijau dan biru itu sempat dibawa dalam speed yang di
bawanya. Tetapi semua tidak tahu apa isi dari derigen yang diangkutnya.
Sementara semua saksi yang berada speedboat tidak membuka apa isi dalam
derigen.
“Mereka tidak tahu, apa isi derigen itu. Kan
pesan Amin hanya mengantarkan orang yakni Ari Permadi dan Hariyanto menuju
Tanjung Daun. Sampai disana nanti ada orang yang menyerahkan derigen itu. Itu fakta
dari saksi,” ungkapnya.
Sementara, siapa yang menitipkan derigen
seperti yang tersebut didalam amar putusan, menurut Nunung berarti Majelis
Hakim sependapat bahwa sabu tersebut bukan milik Amin atau Roniansyah.
“Kenapa sampai dihukum mati, padahal itu barang
bukan milik mereka. Kan penyidik BNN juga tidak berusaha atau melakukan
pencarian terhadap siapa pemilik barang tersebut. Kalau memang mau
mengunkapkan, yah harus tahu siapa pemiliknya dan cari tahu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Andi yang
juga terpidana mati, Donny Tri Istiqomah ketiga dihubungi malam tadi juga
mengungkapkan, sebenarnya pidana mati telah menjadi polemik pro dan kontra
berkepanjangan di dalam penyusunan RUU KUHP dari tahun 1993.
Namun polemik itu telah berhasil diselesaikan,
karena pada Januari 2018 Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa pidana mati
nantinya harus dilakukan secara bersyarat yaitu melalui masa percobaan 10
tahun. Jika dalam masa percobaan tersebut terpidana mati berkelakuan baik maka
hukuman mati dapat diubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun.
“Makna yang harus ditangkap dalam pemikiran
pemerintah dan DPR untuk hukuman mati di Indonesia tidak boleh diterapkan
sembarangan, karena semua itu menyangkut hak hidup dan hak mendasar yang
dilindungi oleh Konstitusi sebagaimana pasal 28A UUD 1945,” tuturnya.
Kemudian, Vonis hukuman mati itu seharusnya
dijatuhkan kepada terdakwa yang benar melakukan kesalahan dan benar terbukti
melakukan tindak pidana yang sebagaimana didakwakan, sehingga tidak membuat
keputusan sampai salah menghukum mati seseorang.
“Kan sudah jelas kasus Andi bin Arif, terpidana
mati ini tidak berdasarkan fakta persidangan. Bahwa selama persidangan tidak
ada bukti yang menguatkan dirinya terlibat dalam penyelundupan,” kata Donny
saat ditemui penakaltara.com.
Dari keempat saksi yang menyatakan sabu
tersebut milik Andi yang ditulis dalam BAP terbukti diperoleh dengan cara
intimidasi dan penganiayaan fisik dari penyidik dan telah dicabut oleh semua
saksi di persidangan.
Bukan hanya itu, Barang Bukti (BB) berupa
handphone yang dituduh digunakan Andi untuk berkomunikasi dengan saksi Ary dan
Amin tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga dikatakan
fiktif.
Donny juga mengungkapkan, JPU hanya
menghadirkan rekap telepon dan sms keluar masuk dari nomor handphone yang
dituduh punya Andy bin Arif. Itupun hanya rekap nomor, tidak ada isi percakapan
handphone maupun sms. Tidak ada pula surat keterangan provider yang menyatakan
nomor handphone itu milik Andy bin Arif, kecuali hanya sebatas tuduhan JPU
tanpa ada bukti apapun.
“Putusan hukuman mati ini yang dijatuhkan oleh
majelis hakim sangat bertentangan dengan pemberlakuan pidana mati bersyarat
yang disepakati pemerintah dan DPR. Hukum ini bukan sembarangan diterapkan, malah
hakim memberikannya hukuman mati dengan santai tanpa berdasarkan fakta
persidangan,” tegasnya.
Selain itu, menurut pria yang berkantor di
Jakarta ini, putusan pidana mati terhadap Andy bin Arif lebih menunjukkan cara
hakim untuk mencari popularitas belaka.
“Kami sadar bahwa setiap aparat penegak hukum
tidak terkecuali kami selaku PH Andy bin Arif wajib mendukung penuh
pemberantasan narkoba di Indonesia. Namun pemberantasan narkoba tersebut tidak
boleh didasarkan hanya kepada popularitas semata, tetapi harus tetap berpijak
kepada kebenaran materiil agar jangan sampai orang yang tidak bersalah
dihukum,” katanya lagi.
Redaksi***



Komentar Anda: