Last Updated 2018-04-13T14:21:53Z
Foto :Ilustrasi/IST




TARAKAN, Penakaltara.com  – Semenjak putusan pidana mati untuk Andi dan Amin, hukuman seumur hidup untuk Roniansyah, Ari Permadi dan Hariyanto dari majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada kelima terdakwa kasus sabu 11,4 kilogram (Kg) menjadi polemik.

Penasehat hukum (PH) dari kelima terpidana langsung menyatakan banding di persidangan pada 9 April lalu. Dugaan adanya intervensi dari pihak BNN terhadap putusan tersebut menjadi tanda tanya oleh kedua PH terpidana, Nunung dan Donny.

PH terdakwa Nunung Tri Sulistywati mengatakan bahwa kelima terpidana ini saling memberi kesaksian dalam persidangan. Sementara dalam persidangan, saksi dari polisi hanya memberi keterangan tentang penangkapan pada September 2017 lalu. Namun kesaksian para terpidana yang diberikan tidak dipertimbangkan dan dinilai oleh majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus.

“Fakta persidangan yang harus dipertimbangkan hakim untuk mengambil putusan, bukan berita acara pemeriksaan (BAP) polisi,” ujar Nunung saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).

Menurutnya, dalam fakta persidangan sudah jelas, kliennya Amin dihubungi seseorang untuk mengambil speedboat milik orang lain. Selanjutnya, yang menjadi motoris speedboat untuk mengantarkan penumpang ke Tanjung Daun adalah Roniasnsyah.

Menurut keterangan saksi sudah jelas, bahwa barang yang ada didalam derigen hijau dan biru itu sempat dibawa dalam speed yang di bawanya. Tetapi semua tidak tahu apa isi dari derigen yang diangkutnya. Sementara semua saksi yang berada speedboat tidak membuka apa isi dalam derigen.

“Mereka tidak tahu, apa isi derigen itu. Kan pesan Amin hanya mengantarkan orang yakni Ari Permadi dan Hariyanto menuju Tanjung Daun. Sampai disana nanti ada orang yang menyerahkan derigen itu. Itu fakta dari saksi,” ungkapnya.

Sementara, siapa yang menitipkan derigen seperti yang tersebut didalam amar putusan, menurut Nunung berarti Majelis Hakim sependapat bahwa sabu tersebut bukan milik Amin atau Roniansyah.

“Kenapa sampai dihukum mati, padahal itu barang bukan milik mereka. Kan penyidik BNN juga tidak berusaha atau melakukan pencarian terhadap siapa pemilik barang tersebut. Kalau memang mau mengunkapkan, yah harus tahu siapa pemiliknya dan cari tahu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Andi yang juga terpidana mati, Donny Tri Istiqomah ketiga dihubungi malam tadi juga mengungkapkan, sebenarnya pidana mati telah menjadi polemik pro dan kontra berkepanjangan di dalam penyusunan RUU KUHP dari tahun 1993.

Namun polemik itu telah berhasil diselesaikan, karena pada Januari 2018 Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa pidana mati nantinya harus dilakukan secara bersyarat yaitu melalui masa percobaan 10 tahun. Jika dalam masa percobaan tersebut terpidana mati berkelakuan baik maka hukuman mati dapat diubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun.

“Makna yang harus ditangkap dalam pemikiran pemerintah dan DPR untuk hukuman mati di Indonesia tidak boleh diterapkan sembarangan, karena semua itu menyangkut hak hidup dan hak mendasar yang dilindungi oleh Konstitusi sebagaimana pasal 28A UUD 1945,” tuturnya.

Kemudian, Vonis hukuman mati itu seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa yang benar melakukan kesalahan dan benar terbukti melakukan tindak pidana yang sebagaimana didakwakan, sehingga tidak membuat keputusan sampai salah menghukum mati seseorang.

“Kan sudah jelas kasus Andi bin Arif, terpidana mati ini tidak berdasarkan fakta persidangan. Bahwa selama persidangan tidak ada bukti yang menguatkan dirinya terlibat dalam penyelundupan,” kata Donny saat ditemui penakaltara.com.

Dari keempat saksi yang menyatakan sabu tersebut milik Andi yang ditulis dalam BAP terbukti diperoleh dengan cara intimidasi dan penganiayaan fisik dari penyidik dan telah dicabut oleh semua saksi di persidangan.

Bukan hanya itu, Barang Bukti (BB) berupa handphone yang dituduh digunakan Andi untuk berkomunikasi dengan saksi Ary dan Amin tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga dikatakan fiktif.

Donny juga mengungkapkan, JPU hanya menghadirkan rekap telepon dan sms keluar masuk dari nomor handphone yang dituduh punya Andy bin Arif. Itupun hanya rekap nomor, tidak ada isi percakapan handphone maupun sms. Tidak ada pula surat keterangan provider yang menyatakan nomor handphone itu milik Andy bin Arif, kecuali hanya sebatas tuduhan JPU tanpa ada bukti apapun.

“Putusan hukuman mati ini yang dijatuhkan oleh majelis hakim sangat bertentangan dengan pemberlakuan pidana mati bersyarat yang disepakati pemerintah dan DPR. Hukum ini bukan sembarangan diterapkan, malah hakim memberikannya hukuman mati dengan santai tanpa berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.

Selain itu, menurut pria yang berkantor di Jakarta ini, putusan pidana mati terhadap Andy bin Arif lebih menunjukkan cara hakim untuk mencari popularitas belaka.

“Kami sadar bahwa setiap aparat penegak hukum tidak terkecuali kami selaku PH Andy bin Arif wajib mendukung penuh pemberantasan narkoba di Indonesia. Namun pemberantasan narkoba tersebut tidak boleh didasarkan hanya kepada popularitas semata, tetapi harus tetap berpijak kepada kebenaran materiil agar jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum,” katanya lagi.


Redaksi***

Bagikan:

Unknown

Komentar Anda: