Rubrik "IN DEPTH REPORTING"
Tampilkan postingan dengan label IN DEPTH REPORTING. Tampilkan semua postingan
Last Updated 2019-04-03T21:05:38Z
Ilustrasi 
TARAKAN, penakaltara.com | Urusan yang berkaitan dengan nelayan kepiting di Tarakan, Kalimantan Utara terbilang cukup mampu membuat sebagian kalangan menjadi "pusing". Betapa tidak, sejak 2016 lalu persoalan kepiting seolah menyeruak menjadi suatu polemik yang tiada habisnya untuk dibicarakan. Terlebih pada 2016 pulalah regulasi tentang batasan Penangkapan dan Pengeluaran Kepiting diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang hingga kini masih layak dianggap sebagai momok menakutkan bagi para nelayan kepiting. 

Tidak juga berlebihan jika hal itu dianggap suatu hal yang menakutkan. Pasalnya, sejak terbitnya regulasi tersebut (Permen KP No.56/2016 -Red) persoalan kepiting semakin menjadi-jadi. Bukannya kemanfaatan yang dirasakan masyarakat malah bisa dikatakan justru suatu kemudaratanlah yang seolah "terlahir" atas itu. 

Hal demikian dirasakan oleh Eddy Purwanto, salah seorang pembudidaya kepiting di Tarakan yang pada 2016 lalu terpaksa harus berurusan dengan hukum atas sebagian rangkaian kegiatan budidayanya. Pria yang secara luas dikenal dengan panggilan 'Haji Eddy' itu menjadi pesakitan karena dianggap telah melanggar salah satu ketentuan regulasi terkait batasan penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting itu. 

Ia (Haji Eddy) dalam menjalankan kegiatan usahanya dituduh sebagai penyelundup kepiting ke luar negeri dan kerap kali dikait-kaitkan dengan kegiatan ilegal lainnya seperti pembawa narkotika dan lain sebagainya. "Sungguh menyedihkan ketika saya sedang berjihad di jalan Allah (menafkahi keluarga -Red) malah dituduh yang nggak-nggak," tutur Haji Eddy kepada penakaltara, Rabu (3/4). 

Parahnya, kata Haji Eddy, aparat-aparat seolah menjadikan dirinya sebagai obyek incaran layaknya pebisnis barang-barang terlarang seperti Narkotika dan sebagainya. Dirinya mengaku sangat was-was dalam menjalankan kegiatan usahanya. Apalagi, gudang yang menjadi tempat usahanya di bilangan Jembatan Bongkok tidak jarang didatangi aparat penegak hukum. 

"Saya bingung harus bagaimana, masih di tempat saja sudah ada penangkapan terhadap saya, apa namanya itu kalau bukan kriminalisasi," ujarnya yang saat itu terlihat mengenakan jaket hitam berbahan katun dengan didampingi kuasa hukumnya Jerry Fernandez, SH.,CLA serta Sekretaris Koperasi Produsen Nelayan Kaltara (PRONEKAL) Robinsar H. A, SH. Haji Eddy sendiri dalam Pronekal diketahui tercatat sebagai Ketua dari badan  hukum berbentuk koperasi tersebut.

Persoalan semakin memuncak tatkala 12 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, tempat usaha Haji Eddy kembali digrebek oleh aparat gabungan yang mulanya mengaku oknum yang berasal dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI). Meskipun belakangan, Komandan BAIS TNI Wilayah Kaltara membantah bahwasanya oknum yang terlibat penggerebekan itu merupakan anggota satuannya melainkan hanya sebatas personil yang diperbantukan saja di kesatuannya.

"Tolong itu beritanya diklarifikasi ya, dia yang terlibat itu hanya BKO (Bawah Kendali Operasi -Red) saja itu, bukan anggota BAIS TNI," ujar Komandan BAIS TNI Kaltara sebagaimana ditirukan Robinsar selaku Sekretaris Pronekal kepada Pena Kaltara, Rabu,(03/04) melalui sambungan telepon.

Berita Terkait : Oknum BAIS TNI Gerebek Gudang Ikan Warga

Dilanjutkan Robinsar, atas adanya penggerebekan yang diduga ilegal itu, tak dapat dicegah lagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani tambak dan nelayan Tarakan berkumpul dalam suatu bentuk solidaritas keesokan harinya dan beramai-ramai mendatangi Balai Karantina Ikan (BKIPM -Red) dan setelahnya lanjut bergerak ke kantor penghubung Pemprov Kaltara di Jalan Mulawarman.

Kedatangan ratusan massa itu dikatakan Robinsar guna mengklarifikasi terkait adanya penggerebekan oleh aparat gabungan sebelumnya dimana salah satunya mengaku berasal dari Pihak Karantina Ikan. Pada pemberitaan media ini sebelumnya, pihak BKIPM Tarakan sendiri telah membenarkan  keikutsertaan pihaknya dalam penggerebekan 12 Maret 2019 tersebut.

"Iya benar...klo mau berita lengkap silahkan besok ke kantor aja bicara sama pimpinan," ujar Jonison, salah seorang petugas Karantina yang turut serta melakukan penggerebekan dan perampasan ikan yang diduga secara ilegal tersebut. Dalam keteranganya, Jonison mengaku bahwa pihaknya mendapatkan informasi masih adanya kepiting bertelur di Tarakan. "Tidak dalam rangka apa-apa, karena pihak kami mendapatkan informasi masih adanya pengiriman kepiting bertelur di Tarakan," bebernya dalam pemberitaan Pena Kaltara, (12/3).

Masih pada hari yang sama dengan aksi keberatan atas penggerebekan (13/03/2019), pihak Pemprov Kaltara pun merilis pemberitaan yang isinya memperjelas pemahanan tentang Permen KP. No. 56/2016 yang intinya bahwa regulasi tersebut secara tegas membatasi adanya kegiatan terhadap kepiting baik dalam hal penangkapan maupun pengeluarannya. 

Baca Juga : Permen KP No.56/2016 Larang Penangkapan Kepiting

Merasa diabaikan begitu saja, masyarakat nelayan dan petambak kepiting Tarakan menggelar aksi lagi pada 15 Maret 2019. Kali ini, massa yang tergabung dalam aksi semakin bertambah banyak hingga diklaim mencapai ribuan orang. Dikomandai oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), massa berkumpul di pusat kota yang terletak di perempatan Grand Tarakan Mall (GTM). Berbagai elemen selain Nelayan juga turut berpartisipasi aktif dalam aksi itu seperti mahasiswa, para pengumpul dan juga buruh gudang ikan. 

Aksi Massa Lanjutan Oleh Nelayan, Petambak, Pengumpul dan Buruh Gudang, Rabu (15/03), di Perempatan Grand Tarakan Mall, Tarakan Tengah. 
Lebih dalam dikisahkan Sekretaris Koperasi Pronekal, Robinsar, massa aksi menilai Gubernur tidak fokus dalam hal menyelesaikan hal yang menjadi hajat hidup orang banyak ini. Padahal menurutnya sektor perikanan merupakan salah satu penopang sumber ekonomi bagi masyarakat khususnya di Tarakan.  

Terkait : Gubernur Dinilai Tak Fokus Urus Nelayan

Koperasi Pronekal sendiri, ungkap Robinsar, telah melakukan berbagai upaya-upaya untuk mengetahui berbagai kemungkinan-kemungkinan yang terjadi bilamana kegiatan usaha perikanan yang berkaitan dengan penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting ini dilegalkan. "Banyak pihak yang kita datangi untuk menganalisa potensi sumber daya ini dan ternyata lebih banyak manfaatnya dibandingkan mudaratnya,' tukas Robinsar. Hal itu berarti, urgensi daripada keberlakuan Permen KP No.56/2016 tersebut bagi Nelayan/Pembudidaya Kepiting di Kaltara masih dirasa jauh untuk layak diberlakukan karena justru disinyalir dapat "mematikan" pendapatan daerah dan sumber penopang perekonomian masyarakat nelayan di Kaltara khususnya. 

"Untuk sesuatu hal yang tidak sama sekali bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, masa kita pertahankan begitu saja?, itu bahaya lho, bisa-bisa banyak pengangguran di Tarakan ini nantinya, kalau sudah begitu tentu saja efek "domino"nya yakni mengakibatkan meningkatnya angka kriminalitas, apa itu tidak lebih berbahaya daripada sekedar melegalkan penangkapan/pembudidayaan serta pengeluaran kepiting tanpa syarat apapun? ini kan untuk masyarakat, kenapa harus berlika-liku dan multi tafsir sih regulasinya?," kritik Robinsar berapi-api sambil sesekali menyeruput kopi yang tersuguh dihadapannya.

Dari segi hukum, Permen KP56/2016 ini bagi nelayan/pembudidaya kepiting khususnya di Tarakan justru menimbulkan ancaman tersendiri. Sebab, dengan adanya larangan itu selain angka kriminalitas yang berpotensi meningkat juga yang tak kalah ditakuti yakni meningkatnya pula angka 'kriminalisasi'. Hal ini dikatakan oleh Penasihat Hukum Koperasi Pronekal, Jerry Fernandez, SH.,CLA,  pada kesempatan wawancara yang sama.

Baca Juga : Terkait Aturan Penangkapan Kepiting, Gubernur Layangkan Surat Ke Menteri Susi

Bahkan kata Fernandez, keberlakuannya sangat berpotensi menimbulkan suatu pelanggaran hukum yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum karena salah penafsiran atas regulasi tersebut secara gramatikal sehingga justru tujuan hukum itu sendiri jauh dari kata tercapai. "Kan lucu jika dalam kerangka penegakan hukum, justru ternyata suatu perbuatan melanggar hukumlah yang didapat, kan, padahal kan tujuan hukum itu meliputi Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan, kan?" kata Fernandez.

Nelayan Kepiting di Tarakan Merupakan "Pembudidaya"

Sementara itu, Dr. Heppy Iromo, berpandangan bahwa bilamana merujuk pada Permen KP56/2016 itu justru pada dasarnya nelayan yang membudidayakan Kepiting harus diberikan perlindungan secara hukum. Utamanya dalam melakukan penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting. "Dengan syarat sepanjang kepiting tersebut berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal," kata Dr. Heppy  sebagaimana dilansir dari Executive Summary sebagai intisari dari 'Naskah Akademik' atas hasil kajiannya tentang Kepiting.

Dengan demikian, lanjut  Pakar Kepiting sekaligus Dosen Fakultas Perikanan Universitas Borneo Tarakan itu, dalam konteks Kalimantan Utara jika ditinjau dari tata cara penangkapan dab/atau pemanfaatannya, umumnya masih mengandalkan metode pengambilan manfaat atas penetasan kepiting langsung dari alam bebas tanpa campur tangan manusia.  Sehingga menurut prinsip, nelayan Tarakan dapat dikatakan sebagai “Pembudidayaan Dengan Prinsip Alamiah” dalam budidaya penetasan kepiting tersebut. 

"Hal ini tentu saja sejalan dengan ketentuan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Pasal 1 angka 6 yang menyatakan bahwa “Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya”. 

Jika di telaah ketentuan Pasal 1 angka 6 tersebut maka jelaslah bahwa pembudidayaan itu tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan/memelihara, akan tetapi sangat berkaitan juga dengan membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol. Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh nelayan kepiting di Kalimantan Utara pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai “Pembudidayaan”. 

"Sebab nelayan kepiting di Tarakan ini rata-rata menangkap kepiting itu tidak pernah di laut lepas atau sengaja 'melumpur'  di Hutan Bakau, melainkan dilakukan dalam lingkungan terkontrol sebagaimana termaktub dalam secuil frasa dalam ketentuan aturan tentang Perikanan yang saya sebutkan tadi yakni di dalam lokasi tambak itu sendiri," tukas Dr. Heppy. Sehingga atas itu, menurut Dr. Heppy kegiatan usaha perikanan yang berkaitan dengan Penangkapan dan/atau Pengeluaran di Tarakan sangat layak untuk dapat disahkan tanpa batasan secara hukum.

Untuk itu, Dr Heppy menyarankan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Kaltara agar sedianya mengupayakan pengembangan pembenihan kepiting bakau dan juga ketersediaan benih untuk budidaya kepiting demi menjaga populasinya di Kalimantan Utara. Selain itu juga yang tak kalah pentingnya yakni dikatakannya bahwa  Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berwenang Menerbitkan IUP dan di bidang pembudidayaan ikan sebaiknya memberikan perlindungan kepada pembudidaya kepiting bakau di tambak tradisional sesuai dengan Permen No.56 Tahun 2016.

REDAKSI

Last Updated 2018-10-26T07:51:38Z
Direktur LBH Tarakanusa, Robin Aritonang, SH saat didatangi wartawan di markasnya, Jalan Ladang.
TARAKAN, penakaltara.com | Dinilai cacat prosedur, Polres Tarakan kabarnya dipraperadilankan oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  di Tarakan. Permohonan yang telah diajukan ke PN Tarakan sejak seminggu lalu itu berkaitan dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan atas tersangka bernama Untung. Rencananya agenda tersebut akan mulai digelar pada Rabu (24/10) mendatang.

Ditemui di PN Tarakan, Kamis (18/10), Direktur LBH Tarakanusa, Robinsar Aritonang, SH membenarkan adanya kabar praperadilan yang diajukan pihaknya itu. "Ya, benar sekali bahwasanya kami telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan atas klien kami bernama Untung Asmak," kata Pengacara yang akrab disapa Robin itu. 

Menurut Robin, terdapat beberapa kekeliruan yang perlu diluruskan berkaitan dengan pemeriksaan Untung Asmak yang dilakukan Penyidik Polres Tarakan. "Jika hal ini tidak sama-sama kita uji di Peradilan, justru akan berimbas pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polres Tarakan. Sehingga seyogyanyalah Polres Tarakan menyikapi permohonan kami ini sebagai suatu agenda agar Polres Tarakan sedianya dapat senantiasa berbenah," urai Robin.

Sebagaimana diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Untung Asmak telah dituduh melakukan pengrusakan (Pasal 170 KUHP-Red) atas laporan seseorang bernama Elvinae yang diketahui mengklaim lahan di Jalan Persemaian Depan Kandang Buaya, Tarakan Barat. Menurut penelusuran penakaltara.com lahan tersebut diklaim oleh Elvinae berdasarkan surat pelepasan dari Hera MS (Anak Kandung Untung Asmak) tertanggal 18 Maret 1997. 

Ditemui di bilangan Kampung 1/Skip, Hera MS membantah bahwasanya dirinya telah melepaskan tanah tersebut kepada Elvinae. Merasa diculasi, lanjut Hera, sang ayah pun sempat melaporkan seseorang bernama Asiah (yang sempat memegang surat asli kepemilikan Hera M.S) ke Polisi pada tahun 2004 dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol : STPL/273/K/VI/2004/SPK tertanggal 25 Juni 2004 atas tuduhan dugaan Pemalsuan Surat. 

Laporan tersebut pun diabaikan begitu saja hingga tahun 2013 Untung Asmak mempertanyakan kelanjutan perkaranya kepada Polres Tarakan melalui surat tertanggal 20 Februari 2013. Laporan tersebut lagi-lagi terabaikan. Tak mau berputus asa, Untung Asmak pun mengajukan kembali Laporan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Asiah melalui STTP No. STPP/82/II/2018/RESKRIM tertanggal 21 Februari 2018. Lebih baik dari sebelumnya, atas surat itu Polres Tarakan menyurati Untung Asmak pada 23 April 2018 untuk memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP-Red).

SP2HP bertanda-tangan Penyidik Pembantu bernama Muhammad Zaenuri itu pada pokoknya memberikan fakta bahwasanya Untung Asmak dinilai tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan suratnya. Alhasil, penyidikan perkaranya mandeg hingga saat ini. Apesnya lagi, tanggal 16 Juni 2018 Elvinae pun berbalik melaporkan Untung Asmak dengan tuduhan merusak dan menghilangkan pohon yang tumbuh diatas lahan yang diklaimnya. Atas laporan itulah Untung Asmak pun dipaksa harus merasakan dinginnya tembok Rutan Polres Tarakan. 

Direktur LBH Tarakanusa, Robin Aritonang, menilai ada keberpihakan penyidik kepada Pelapor yang diketahui lebih mapan dibandingkan dengan kliennya. Apalagi, sangat nyata sekali terlihat dari tidak digubrisnya laporan kliennya selama 14 Tahun sedangkan laporan dari pihak Elvinae langsung ditanggapi secara instant dan bahkan tak perlu berlama-lama menggelar perkara demi menemukan tindak pidana berikut tersangkanya. 

"Praperadilan inilah satu-satunya langkah yang paling tepat menurut kami sebagai jalan evaluatif demi tercapainya due process of law serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum pada umumnya dan kepolisian pada khususnya," tutup Robin.

Terpisah, pihak Polres ketika dihubungi awak media ini enggan berkomentar. "Kamu siapa, saya tidak kenal, kalau mau langsung datang saja ke Polres," Ketus M. Zaenuri melalui sambungan seluler, Jumat, (19/10).**

REDAKSI

Last Updated 2018-09-16T14:10:06Z
Ilustrasi
TARAKAN, penakaltara.com | Hal mengejutkan saat ini dirasakan Untung Asmak (61). Betapa tidak, tak lama setelah ia membersihkan lahan miliknya yang terletak di Jalan Persemaian Tarakan, Untung mendapat "surat cinta" dari Polres Tarakan. Tak seberuntung namanya, lelaki pensiunan TNI AD itupun dalam 1 kali pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai Tersangka.

Menurut penelusuran penakaltara.com, Untung Asmak dituduh telah melakukan penyerobotan, pengrusakan atau pencurian. Hingga berita ini diturunkan, Untung Asmak telah berstatus tahanan di Rutan Polres Tarakan.

Pengacara Untung Asmak, Jerry Fernandez, SH.,CLA ketika ditanyai wartawan pada minggu (16/9) membenarkan adanya penetapan tersangka sekaligus penahanan kliennya tersebut. Kepada Wartawan Jerry juga mengaku terkejut akan hal itu. "Seharusnya perkara ini tidak boleh terburu-buru dinaikkan ke tingkat penyidikan apalagi langsung ditetapkan Tersangka, karena sesungguhnya terdapat muatan keperdataan didalamnya," urai Jerry.

Apalagi, lanjut Jerry, kliennya terlebih dulu telah melaporkan Ervinae yang diketahui merupakan pihak pelapor pada kasus ini atas adanya indikasi tindak pidana membuat surat palsu/fiktif sejak tahun 2004. Namun hingga kini laporan tersebut tidak pernah dilanjutkan untuk kemudian malah kliennya yang duluan masuk penjara. "Padahal selama pemeriksaan, kami telah cukup kooperatif memenuhi apa yang diminta pihak Polres." kata Jerry.

Lebih lanjut Jerry berpendapat bahwa ketidakadilan baik secara formil maupun materiil sesungguhnya telah nyata terlihat dalam perkara ini. Sebab, menurut Jerry seharusnya perkara kliennyalah yang terlebih dahulu diperiksa karena justru Ervinae sendiri dalam pembuktian atas pelaporan ini berdasarkan atas kekuatan sertifikat Hak Pakai seluas 7000an lebih saja (dalam m2-red). "Sedangkan tanah yang dimiliki Pak Untung itu lebih dari 2 Hektar," katanya.

Dan diketahui pula bahwasanya Ervinae demi meneguhkan dasar haknya memakai surat bertanda-tangan atas nama Hera MS (sebagai pelepas hak kepada Ervinae). Sedangkan Hera MS sendiri (Ananda dari Untung Asmak selaku atas nama pada Surat Alas Hak) tidak pernah pula mengaku bahwasanya ia pernah menjual kepada Ervinae.

"Jika ada bantahan atas keberlakuan surat pelepasan tersebut, maka wajar timbul pertanyaan mengenai siapa kiranya yang bertanda-tangan pada surat itu? dan bagaimana pula BPN bisa menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah tersebut?," kata Jerry

Lantas, kata Jerry lagi sudah sangat tepatlah dikatakan bahwa kliennya telah dikriminalisasi atas tanah yang dimilikinya sendiri. "Saya sih hingga saat ini masih berharap pihak Polres Tarakan dapat bijaksana dalam menyikapi perkara-perkara yang bermuatan perdata seperti ini, sebab haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah benar cara-cara Pelapor mendapatkan lahan tersebut atas suatu iktikad baik atau tidak, karena jika tidak maka keseluruhan obyek yang berkaitan dengan klaim atas tanah tersebut termasuk adanya laporan ini dapat menjadi "boomerang" bagi pelapor tersebut," tutup Jerry.

REDAKSI
Last Updated 2018-07-25T05:41:27Z
Ilustrasi/Istimewa
TARAKAN, penakaltara.com | Meskipun pihak-pihak yang merasa dizalimi oleh PT. Sumber Kalimantan Abadi (SKA) dan PT. Central Surya Dian Abadi (CSDA) mulai berani menyuarakan perlawanan terhadap perusahaan asal Malaysia tersebut. Namun hingga kini tak satupun perlawanan itu mampu "merobek" kedigdayaannya. Sehingga tidaklah berlebihan jika SKA yang dipimpin oleh Yos Soemitro alias Afu itu dinilai cukup "kuat" bagi lawan-lawannya. 

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari, Abdul Wahid, kepada penakaltara.com, Selasa (24/7). "Kalau menurut saya cukup kuat dia ini, segala upaya seolah tidak tembus, bahkan dengan arogannya SKA menambah musuh baru yakni Kelompok Tani Harapan Nusantara," kata Wahid.

Diketahui dari fakta persidangan dengan Nomor Perkara 234/Pid.B/2018/PN Tar, SKA tak segan-segan melaporkan Ketua Kelompok Tani Harapan Nusantara, Yakub alias Kube Bin Abdul Gani ke pihak berwajib (Polres Tarakan-Red) dengan tuduhan telah melakukan tindakan penyerobotan dan pembakaran lahan. Hebatnya lagi, laporan itu langsung diterima dan diproses oleh pihak Polres Tarakan tanpa adanya saksi yang melihat serta dasar bukti yang cukup kuat.

Didalam Tahanan, melalui salah satu pengacaranya Yakub bercerita bahwa ia telah ditahan sejak Maret 2018. Yakub tak menyangka kedatangannya ke Polres kala itu merupakan sebuah "Jebakan" baginya. Karena mulanya Yakub disurati oleh pihak Polres dengan surat perihal 'Undangan Klarifikasi'. Alih-alih diundang dan melakukan klarifikasi ujung-ujungnya ia malah ditahan hingga hari ini. 

Tim Kuasa Hukum Yakub sempat mengajukan permohonan Pra-Peradilan ke PN Tarakan pada pertengahan Juli 2018. Namun tampaknya hal itu bagi PT. SKA tidak menjadi ancaman yang cukup berarti. Sebab, PT. SKA sepertinya dapat dengan mudah mendapatkan solusi atas "serangan" itu. Terbukti, sesaat sebelum sidang lanjutan permohonan Pra-peradilan Yakub, secara tiba-tiba surat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan telah sampai ke meja hakim. Tak ayal, Permohonan Pra-peradilan Yakub pun dikandaskan dengan alasan dianggap memenuhi syarat gugur karena telah memasuki sidang pertama untuk pokok perkara.

Mendengar hal pengguguran itu, tentu saja Yakub dan kuasa hukumnya syok bukan main. Harapan dibebaskan dalam waktu dekatpun sirna seketika. Dakwaan tak mampu dicegah untuk dibacakan dan Yakub tetap harus mendekam dalam penjara. Padahal menurut KH Yakub, Sulaiman, SH.,MH, telah ada putusan MK No. 105/PUU-XII/2015 mengenai gugurnya praperadilan, dimana seharusnya dimaknai bahwa 'Permintaan' Praperadilan gugur ketika memasuki sidang pertama pokok perkara. "Perhatikan frasa 'permintaan' itu, kalau sudah masuk agenda kesimpulan atas praperadilan, seharusnya tetap lanjut kecuali bersamaan dengan permintaan praperadilan yang baru diajukan," kata Sulaiman kepada awak media ini, Rabu (25/07).

Abdul Wahid pun turut menggelengkan kepala. "Memang kuat betul PT. SKA ini," katanya. Ketika ditanya siapa kiranya yang disinyalir menjadikan PT. SKA tampak kuat dan seolah tidak tembus, secara spontan dan seketika Abdul Wahid menyebut nama seseorang yang bernama Bambang. Menurut Wahid, Bambanglah yang dalam hal ini mengatur segala urusan PT. SKA di lapangan. Bahkan disebut-sebut, kelihaian Bambang melebihi kelihaian seorang pengacara.

'Ia (Bambang-Red) mampu membuat lawannya dipanggil dan diperiksa seketika bahkan hingga ditahan, ia juga mampu menguasai lokasi hingga memerintahkan untuk melakukan pemberangusan atas tanaman-tanaman warga, bahkan menurut cerita dari kelompok Abbas, beberapa pohon sengon yang ditanami oleh Kelompok Tani Suka Maju sengaja ditumbangkan dan dibiarkan terlentang di aliran sungai sehingga memutus akses masuk warga yang berniat memilih jalur laut untuk menuju lokasi," urai Wahid.

Disamping itu, Bambang juga dikenal luwes karena kemampuannya secara cepat beradaptasi dengan institusi dimana perkara terkait PT. SKA bergulir. Misalnya saja ketika Bina Bahari mulai mengajukan gugatan ke PN Tarakan, PT. SKA pernah diketahui menjamu hakim yang sedang menangani perkara. "Yaa ada tagihan senilai Rp12jt buat ngajak diorang  (hakim-Red) senang-senang," kata narasumber selaku pemilik salah satu club malam yang enggan namanya dipublis sebagaimana ditirukan Wahid.

Sosok seorang bernama Bambang memang kerap disebut-sebut oleh musuh-musuh PT. SKA. Salah seorang warga Binalatung yang enggan namanya dipublis mengungkapkan bahwa Bambang merupakan pensiunan polisi yang telah pensiun dini dan memilih mengabdi ke SKA. Menurut sumber itu, Bambang-lah yang mengatur segala kepentingan SKA mulai dari persoalan di lokasi lahan maupun "koordinasi" dengan aparat penegak hukum.

"Mungkin kalau tidak ada Bambang, pengacaranya PT. SKA yang dari Balikpapan itu tidak ada apa-apanya," ujar sumber itu. Bahkan bisa dibilang pengetahuan hukum Pengacara PT. SKA yang kurang itu mampu ditutupi oleh kelihaian "Koordinasi" seorang Bambang.

Hingga kini, "pertempuran" antara PT. SKA yang dipimpin oleh Yos Soemitro alias Afu  seolah tak akan ada habisnya. Perlawanan-demi perlawanan masih terus berkobar "membayangi" kegiatan PT. SKA di lokasi tersebut. Sumber dari Balikpapan pun pernah memberitahukan bahwa "kekuatan" PT. SKA semakin bertambah lantaran diatas tanah sengketa tersebut rencananya akan dibangun suatu proyek air krisis yang diketahui bernama "In Take Indulung". Proyek yang rencananya "menelan" biaya hingga Rp56 Milliar (bersumber dari dana APBN) itu membutuhkan lahan seluas 8 Hektar.

Dalam percakapan melalui sambungan telepon, sumber dari Balikpapan itu mengklaim pernah menghubungi Assisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Pemkot Tarakan. Dalam percakapan antara mereka diketahui dana yang dianggarkan untuk pembebasan lahan berasal dari APBD senilai Rp40 Milliar. "Rp11 Miliar sudah dibayarkan ke PT. SKA untuk lahan seluas 2 Hektar karena tidak masuk lahan sengketa, sisanya akan dibayarkan kemudian menunggu hasil sidang antara Bina Bahari melawan PT. SKA," ungkap Assisten II sebagaimana dikisahkan sumber dari Balikpapan itu.

Dengan "kekuatan" tambahan yang berasal dari Pemkot itu, tak dapat dipungkiri lagi PT. SKA menjelma menjadi perusahaan yang sangat kuat. "Dengan uang sebesar itu, bukan perkara sulit bagi PT. SKA untuk memenangkan setiap pertempuran," tukas Abdul Wahid.**

REDAKSI
Last Updated 2018-07-10T13:45:44Z
Ilustrasi
TARAKAN, penakaltara.com | Meskipun telah kalah pada persidangan sebelumnya, Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari tetap bersikukuh mempertahankan keyakinannya bahwa tanah tersebut bukan milik SKA. Padahal sejak 13 November 2013 obyek yang disengketakan pun telah dieksekusi oleh Pihak Pengadilan sebagaimana dimohonkan PT SKA. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi publik apa kiranya yang melatarbelakangi enggannya Bina Bahari "legowo" dan menyerah kalah pada perseteruan yang telah berlangsung sekitar sewindu ini.

Ditemui penakaltara.com, Selasa (10/7),  Kuasa Hukum Bina Bahari, Jerry Fernandez, SH.,CLA membeberkan hal-hal yang membuat kliennya tetap enggan menyerah. Mengenakan kemeja berwarna merah dan celana chino warna hitam, Jerry ketika disambangi tengah asyik menghisap rokok dan berbincang akrab dengan rekannya yang juga pengacara.

Ketika ditanya soal apa yang melatarbelakangi keyakinan kuat Bina Bahari menggugat kembali SKA, Jerry mengaku pihaknya (Bina Bahari-red) memiliki bukti yang relevan dan cukup kuat terkait kekeliruan yang diperbuat oleh SKA. "Baik bukti pidana maupun perdata," katanya.

Betapa tidak, Jelas Jerry, pada gugatan terdahulu dengan Nomor 03/PDT.G/2010/PN.Trk tertanggal 1 Maret 2010 melalui kuasa hukumnya Rabshody Roestam, SH, Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari telah dituding menyerobot lahan milik PT.SKA  yang terletak di Daerah Sungai Andulung, Kec. Tarakan Utara dimana pada gugatan tersebut disebutkan dalam tanda kurung dengan frasa "dahulu". (perhatikan gambar 1. Obyek Gugatan)

Gambar 1. Obyek Gugatan atas tanah yang diklaim PT. SKA pada Posita
Mereka (PT.SKA), lanjut Jerry menjelaskan mengklaim telah membeli dari beberapa orang sejak tahun 1991, sedangkan Kecamatan Tarakan Utara baru terbentuk itu pada tahun 1999 berdasarkan UU No.23 tahun 1999. "Kok bisa sudah ada pembelian atau klaim terlebih dahulu baru lokasinya hadir kemudian, dari situ saja sudah janggal kan," tanya Jerry.

Masih kata Jerry, belum lagi kalau diperhatikan secara seksama bukti surat yang diajukan pada perkara terdahulu. Terdapat 48 lembar bukti surat pelepasan untuk PT. SKA dan 61 lembar bukti surat untuk PT. CSDA yang kesemua obyek pelepasan terletak di (dahulu) Daerah Juata Laut, Desa Juata Laut Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Barat  yang mana sekarang disebut oleh pihak PT SKA dan CSDA dalam gugatannya adalah terletak di Kelurahan Kampung 1/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah. (perhatikan Gambar 2. Obyek Gugatan berdasarkan bukti yang diajukan PT. SKA dan PT.CSDA)

Gambar 2. Obyek Gugatan berdasarkan bukti yang diajukan PT. SKA dan CSDA
"Coba perhatikan saja antara butir Posita Gugatan dengan Bukti yang diajukan alamatnya beda-beda, ada yang di Tarakan Utara ada yang di Tarakan Barat, tidak sinkron bukan?," tukas Jerry. Hal itu bagi Jerry sesungguhnya sudah cukup untuk membuat terang bahwa adanya kekeliruan dari perbuatan hukum PT. SKA menggugat Bina Bahari. Sebab, lanjut Jerry, diketahui alamat obyek yang dikuasai Bina Bahari terletak di dahulunya pada tahun 1997 masuk dalam wilayah Desa Kampung Enam, Tarakan Timur dan akibat pemekaran menjadi masuk wilayah Kampung 1/Skip Tarakan Tengah. 

"Obyek Bina Bahari semuanya berdasarkan ketentuan Undang-Undang, sedangkan pihak PT SKA bahkan saat mengajukan gugatan saja mereka masih bingung menentukan alamat pastinya," tandas Jerry. Dengan demikian Jerry sangat berkeyakinan pihaknya benar dalam hal ini secara hukum, namun secara kekuatan uang pihaknya mengaku kalah. 

"Apalagi Hakim saja sudah ngotot untuk tiadakan Pemeriksaan Setempat yang mana hal tersebut mensiratkan suatu wujud kekhawatiran suatu kebenaran akan terungkap jika dilakukan Pemeriksaan Setempat," kata Jerry.**




Last Updated 2018-04-06T13:56:09Z
Kepiting Yang Oleh Sebagian Besar Nelayan Tarakan Merupakan Obyek Transaksi Yang Cukup Menguntungkan
Tarakan, penakaltara.com - Malang Tak Dapat Dicegah, Untung Tak Bisa Diraih. Itulah sepenggal peribahasa yang saat ini cukup tepat untuk menggambarkan nasib Ramadhan Alias Dani Bin Mas Tua yang kini harus rela mendekam dipenjara hanya karena kedapatan mengangkut kepiting. 

Sang istri, Hesty, bahkan tak henti-hentinya meneteskan air mata sebagai ungkapan kesedihan yang sangat mendalam terlebih majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada 7 Februari 2018 menetapkan bersalah dan memvonis 1,4 tahun penjara ditambah denda Rp100jt. "Bingung saya pak, bisanya itu naa angkut kepiting saja' hukumannya segitu," tutur Hesty saat ditemui di Kampung 1,  Rabu (14/02) lalu. 

Hesty berkisah, suaminya telah cukup lama menjalani profesi sebagai motoris demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Beragam hasil laut seperti ikan, udang dan kepiting merupakan obyek yang kerap ia angkut untuk diantar ke pengumpul di Sungai Nyamuk. Dengan hanya mendapat upah Rp600rb dalam satu rit, Hesty mengaku penghasilan itu cukup untuk menopang ekonomi keluarganya. Namun saat ini, setelah suaminya menjadi tahanan Lapas Tarakan, Hesty pun kebingungan. Anaknya yang masih batita pun turut jadi korban akibat ditahannya sang suami.

"Untuk makan saja saya susah pak, apalagi beli susu anak," kata Hesty ketika ditanya mengenai sumber pemenuhan kebutuhan gizi anaknya. Sejak penangkapan suaminya 5 Desember 2017 lalu, hingga kini, Hesty mengaku dirinya kerap berhutang kepada siapapun yang bersedia meminjaminya uang. Kalo untuk anaknya, air tajin bekas menanak nasi  masih jadi solusi pengganti susu. "Yang penting anaknya tidak nangis saja' pak," ungkap Hesty. Doa dan harapan agar suaminya dapat kembali menghirup udara bebas, ujar Hesty, senantiasa terpanjatkan dalam setiap ibadah rutinnya.

Diketahui dari salinan Putusan PN No. 11/Pid.Sus/2018/PN Tar, Dani ditangkap petugas di perairan Selat Betagu, Juata, Tarakan pada 05 Desember 2018. Saat ditangkap, Dani bersama dua ABK berikut barang bukti 53 (lima puluh tiga) koli berisi kepiting bertelur sekaligus kapal motor SB Bhagaskoro ukuran dibawah 10 GT dirampas untuk dimusnahkan. Oleh Jaksa, Dani didakwa dengan dakwaan alternatif melanggar ketentuan UU tentang perikanan dan UU tentang larangan pengangkutan Hama/Media Pembawa Hama dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. 

Atas dasar putusan itu, Kantor Hukum J. Fernandez & Co., pun menyanggupi permintaan Dani agar bersedia menjadi kuasa hukum suaminya. Setelah menandatangani kuasa, pengacara dari kantor itupun segera mengajukan permintaan Banding kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tertanggal 13 Februari 2018. "Pas 1 hari sebelum masa pikir-pikir habis, kami ajukan permintaan banding melalui Panitera Muda Pidana PN Tarakan," kata Jerry Fernandez, SH.,CLA kepada awak media ini, Jumat (15/02). 

Ketika ditanya terkait pelanggaran yang dilakukan kliennya, Jerry langsung menampik dan menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah. "Jelas-jelas ini kriminalisasi terhadap nelayan kecil," kata Jerry. Sebab menurut Jerry pasal-pasal yang dijeratkan kepada Dani itu sungguh tidak beralasan hukum dan terkesan dipaksakan. "Di kasus inilah salah satunya kita dapat melihat adanya praktek penyelundupan hukum, ironisnya itu ditimpakan kepada  nelayan kecil yang untuk makan saja susah," kata Jerry.

Dalam pada itu, Jerry juga menyesalkan sikap Jaksa Penuntut dan juga majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dimana ia nilai kurang jeli dalam melihat dan menafsirkan unsur pasal yang menjerat Dani. Padahal kurangnya kejelian dan kesalahan tafsir UU, kemerdekaan seseorang sesungguhnya telah terampas. "Masih tidak habis fikir saya dimana hati nurani mereka," tukas Jerry.

Secara hukum, Jerry menjelaskan bahwa dalam UU Perikanan seharusnya jelas unsur kesalahan tidak dapat dikenakan kepada Dani karena keberlakuan kapal pengangkut atau kapal penangkap harus ada SIUP tidak berlaku bagi nelayan kecil. "Nelayan kecil kan berdasar UU sudah ditentukan dibawah 10 GT," jelas Jerry. Sedangkan dalam dakwaan kedua tentang Hama/Media Pembawa Hama sungguh merupakan dakwaan yang prematur. Sebab, saat ditangkap kapal masih berada di area asal dalam hal ini perairan Juata Tarakan. "Itu diakui sendiri lho sama penuntut dalam dakwaannya," tandas Jerry.

Selain itu, dakwan juga disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan kurang lengkap. Hal ini dijelaskan Jerry dapat dilihat dari ketidaksesuaian locus delicti dan tempus delicti antara yang dikemukakan Jaksa dalam dakwaan dengan keterangan penyidik dalam kesaksiannya. "Jaksa bilang ditangkap di Selat Betagu, sedang saksi penangkap bilang di Betagau, mungkin salah ketik saja itu, yang jadi soal, dari 10 orang tua yang saya mintai keterangan soal keberadaan selat itu, semuanya bilang tidak tahu, ini siapa kiranya yang ga gaul ya," tanya Jerry sambil tersenyum.

Disamping itu, kata Jerry lagi, memang ada Permen yang mengatur mengenai larangan penangkapan dan pengeluaran kepiting, namun pelanggaran atas larangan itu sesungguhnya bukan sanksi pidana, melainkan sanksi khusus berupa pelepas liaran obyek larangan tersebut kembali ke alam. "Alasan utama kan untuk konservasi agar tidak punah, bukan pidana itu," terangnya.

Andaikan memang yang dibawa itu hama/media pembawa hama, lanjut Jerry, secara hukum sudah jelas itu harus dilakukan tindakan karantina dulu. "Eh ini malah langsung dibuang, coba berapa itu kerugiannya, tunggu kan katanya hama, kok malah dibuang ke laut ya," tanya Jerry keheranan.

REDAKSI***