![]() |
| Ilustrasi |
Tidak juga berlebihan jika hal itu dianggap suatu hal yang menakutkan. Pasalnya, sejak terbitnya regulasi tersebut (Permen KP No.56/2016 -Red) persoalan kepiting semakin menjadi-jadi. Bukannya kemanfaatan yang dirasakan masyarakat malah bisa dikatakan justru suatu kemudaratanlah yang seolah "terlahir" atas itu.
Hal demikian dirasakan oleh Eddy Purwanto, salah seorang pembudidaya kepiting di Tarakan yang pada 2016 lalu terpaksa harus berurusan dengan hukum atas sebagian rangkaian kegiatan budidayanya. Pria yang secara luas dikenal dengan panggilan 'Haji Eddy' itu menjadi pesakitan karena dianggap telah melanggar salah satu ketentuan regulasi terkait batasan penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting itu.
Ia (Haji Eddy) dalam menjalankan kegiatan usahanya dituduh sebagai penyelundup kepiting ke luar negeri dan kerap kali dikait-kaitkan dengan kegiatan ilegal lainnya seperti pembawa narkotika dan lain sebagainya. "Sungguh menyedihkan ketika saya sedang berjihad di jalan Allah (menafkahi keluarga -Red) malah dituduh yang nggak-nggak," tutur Haji Eddy kepada penakaltara, Rabu (3/4).
Parahnya, kata Haji Eddy, aparat-aparat seolah menjadikan dirinya sebagai obyek incaran layaknya pebisnis barang-barang terlarang seperti Narkotika dan sebagainya. Dirinya mengaku sangat was-was dalam menjalankan kegiatan usahanya. Apalagi, gudang yang menjadi tempat usahanya di bilangan Jembatan Bongkok tidak jarang didatangi aparat penegak hukum.
"Saya bingung harus bagaimana, masih di tempat saja sudah ada penangkapan terhadap saya, apa namanya itu kalau bukan kriminalisasi," ujarnya yang saat itu terlihat mengenakan jaket hitam berbahan katun dengan didampingi kuasa hukumnya Jerry Fernandez, SH.,CLA serta Sekretaris Koperasi Produsen Nelayan Kaltara (PRONEKAL) Robinsar H. A, SH. Haji Eddy sendiri dalam Pronekal diketahui tercatat sebagai Ketua dari badan hukum berbentuk koperasi tersebut.
Persoalan semakin memuncak tatkala 12 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, tempat usaha Haji Eddy kembali digrebek oleh aparat gabungan yang mulanya mengaku oknum yang berasal dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI). Meskipun belakangan, Komandan BAIS TNI Wilayah Kaltara membantah bahwasanya oknum yang terlibat penggerebekan itu merupakan anggota satuannya melainkan hanya sebatas personil yang diperbantukan saja di kesatuannya.
"Tolong itu beritanya diklarifikasi ya, dia yang terlibat itu hanya BKO (Bawah Kendali Operasi -Red) saja itu, bukan anggota BAIS TNI," ujar Komandan BAIS TNI Kaltara sebagaimana ditirukan Robinsar selaku Sekretaris Pronekal kepada Pena Kaltara, Rabu,(03/04) melalui sambungan telepon.
Berita Terkait : Oknum BAIS TNI Gerebek Gudang Ikan Warga
Dilanjutkan Robinsar, atas adanya penggerebekan yang diduga ilegal itu, tak dapat dicegah lagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani tambak dan nelayan Tarakan berkumpul dalam suatu bentuk solidaritas keesokan harinya dan beramai-ramai mendatangi Balai Karantina Ikan (BKIPM -Red) dan setelahnya lanjut bergerak ke kantor penghubung Pemprov Kaltara di Jalan Mulawarman.
Kedatangan ratusan massa itu dikatakan Robinsar guna mengklarifikasi terkait adanya penggerebekan oleh aparat gabungan sebelumnya dimana salah satunya mengaku berasal dari Pihak Karantina Ikan. Pada pemberitaan media ini sebelumnya, pihak BKIPM Tarakan sendiri telah membenarkan keikutsertaan pihaknya dalam penggerebekan 12 Maret 2019 tersebut.
"Iya benar...klo mau berita lengkap silahkan besok ke kantor aja bicara sama pimpinan," ujar Jonison, salah seorang petugas Karantina yang turut serta melakukan penggerebekan dan perampasan ikan yang diduga secara ilegal tersebut. Dalam keteranganya, Jonison mengaku bahwa pihaknya mendapatkan informasi masih adanya kepiting bertelur di Tarakan. "Tidak dalam rangka apa-apa, karena pihak kami mendapatkan informasi masih adanya pengiriman kepiting bertelur di Tarakan," bebernya dalam pemberitaan Pena Kaltara, (12/3).
Masih pada hari yang sama dengan aksi keberatan atas penggerebekan (13/03/2019), pihak Pemprov Kaltara pun merilis pemberitaan yang isinya memperjelas pemahanan tentang Permen KP. No. 56/2016 yang intinya bahwa regulasi tersebut secara tegas membatasi adanya kegiatan terhadap kepiting baik dalam hal penangkapan maupun pengeluarannya.
Baca Juga : Permen KP No.56/2016 Larang Penangkapan Kepiting
Merasa diabaikan begitu saja, masyarakat nelayan dan petambak kepiting Tarakan menggelar aksi lagi pada 15 Maret 2019. Kali ini, massa yang tergabung dalam aksi semakin bertambah banyak hingga diklaim mencapai ribuan orang. Dikomandai oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), massa berkumpul di pusat kota yang terletak di perempatan Grand Tarakan Mall (GTM). Berbagai elemen selain Nelayan juga turut berpartisipasi aktif dalam aksi itu seperti mahasiswa, para pengumpul dan juga buruh gudang ikan.
Lebih dalam dikisahkan Sekretaris Koperasi Pronekal, Robinsar, massa aksi menilai Gubernur tidak fokus dalam hal menyelesaikan hal yang menjadi hajat hidup orang banyak ini. Padahal menurutnya sektor perikanan merupakan salah satu penopang sumber ekonomi bagi masyarakat khususnya di Tarakan.
Terkait : Gubernur Dinilai Tak Fokus Urus Nelayan
Koperasi Pronekal sendiri, ungkap Robinsar, telah melakukan berbagai upaya-upaya untuk mengetahui berbagai kemungkinan-kemungkinan yang terjadi bilamana kegiatan usaha perikanan yang berkaitan dengan penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting ini dilegalkan. "Banyak pihak yang kita datangi untuk menganalisa potensi sumber daya ini dan ternyata lebih banyak manfaatnya dibandingkan mudaratnya,' tukas Robinsar. Hal itu berarti, urgensi daripada keberlakuan Permen KP No.56/2016 tersebut bagi Nelayan/Pembudidaya Kepiting di Kaltara masih dirasa jauh untuk layak diberlakukan karena justru disinyalir dapat "mematikan" pendapatan daerah dan sumber penopang perekonomian masyarakat nelayan di Kaltara khususnya.
"Untuk sesuatu hal yang tidak sama sekali bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, masa kita pertahankan begitu saja?, itu bahaya lho, bisa-bisa banyak pengangguran di Tarakan ini nantinya, kalau sudah begitu tentu saja efek "domino"nya yakni mengakibatkan meningkatnya angka kriminalitas, apa itu tidak lebih berbahaya daripada sekedar melegalkan penangkapan/pembudidayaan serta pengeluaran kepiting tanpa syarat apapun? ini kan untuk masyarakat, kenapa harus berlika-liku dan multi tafsir sih regulasinya?," kritik Robinsar berapi-api sambil sesekali menyeruput kopi yang tersuguh dihadapannya.
Dari segi hukum, Permen KP56/2016 ini bagi nelayan/pembudidaya kepiting khususnya di Tarakan justru menimbulkan ancaman tersendiri. Sebab, dengan adanya larangan itu selain angka kriminalitas yang berpotensi meningkat juga yang tak kalah ditakuti yakni meningkatnya pula angka 'kriminalisasi'. Hal ini dikatakan oleh Penasihat Hukum Koperasi Pronekal, Jerry Fernandez, SH.,CLA, pada kesempatan wawancara yang sama.
Baca Juga : Terkait Aturan Penangkapan Kepiting, Gubernur Layangkan Surat Ke Menteri Susi
Bahkan kata Fernandez, keberlakuannya sangat berpotensi menimbulkan suatu pelanggaran hukum yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum karena salah penafsiran atas regulasi tersebut secara gramatikal sehingga justru tujuan hukum itu sendiri jauh dari kata tercapai. "Kan lucu jika dalam kerangka penegakan hukum, justru ternyata suatu perbuatan melanggar hukumlah yang didapat, kan, padahal kan tujuan hukum itu meliputi Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan, kan?" kata Fernandez.
Nelayan Kepiting di Tarakan Merupakan "Pembudidaya"
Sementara itu, Dr. Heppy Iromo, berpandangan bahwa bilamana merujuk pada Permen KP56/2016 itu justru pada dasarnya nelayan yang membudidayakan Kepiting harus diberikan perlindungan secara hukum. Utamanya dalam melakukan penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting. "Dengan syarat sepanjang kepiting tersebut berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal," kata Dr. Heppy sebagaimana dilansir dari Executive Summary sebagai intisari dari 'Naskah Akademik' atas hasil kajiannya tentang Kepiting.
Dengan demikian, lanjut Pakar Kepiting sekaligus Dosen Fakultas Perikanan Universitas Borneo Tarakan itu, dalam konteks Kalimantan Utara jika ditinjau dari tata cara penangkapan dab/atau pemanfaatannya, umumnya masih mengandalkan metode pengambilan manfaat atas penetasan kepiting langsung dari alam bebas tanpa campur tangan manusia. Sehingga menurut prinsip, nelayan Tarakan dapat dikatakan sebagai “Pembudidayaan Dengan Prinsip Alamiah” dalam budidaya penetasan kepiting tersebut.
"Hal ini tentu saja sejalan dengan ketentuan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Pasal 1 angka 6 yang menyatakan bahwa “Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya”.
Jika di telaah ketentuan Pasal 1 angka 6 tersebut maka jelaslah bahwa pembudidayaan itu tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan/memelihara, akan tetapi sangat berkaitan juga dengan membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol. Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh nelayan kepiting di Kalimantan Utara pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai “Pembudidayaan”.
"Sebab nelayan kepiting di Tarakan ini rata-rata menangkap kepiting itu tidak pernah di laut lepas atau sengaja 'melumpur' di Hutan Bakau, melainkan dilakukan dalam lingkungan terkontrol sebagaimana termaktub dalam secuil frasa dalam ketentuan aturan tentang Perikanan yang saya sebutkan tadi yakni di dalam lokasi tambak itu sendiri," tukas Dr. Heppy. Sehingga atas itu, menurut Dr. Heppy kegiatan usaha perikanan yang berkaitan dengan Penangkapan dan/atau Pengeluaran di Tarakan sangat layak untuk dapat disahkan tanpa batasan secara hukum.
Untuk itu, Dr Heppy menyarankan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Kaltara agar sedianya mengupayakan pengembangan pembenihan kepiting bakau dan juga ketersediaan benih untuk budidaya kepiting demi menjaga populasinya di Kalimantan Utara. Selain itu juga yang tak kalah pentingnya yakni dikatakannya bahwa Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berwenang Menerbitkan IUP dan di bidang pembudidayaan ikan sebaiknya memberikan perlindungan kepada pembudidaya kepiting bakau di tambak tradisional sesuai dengan Permen No.56 Tahun 2016.
REDAKSI
"Tolong itu beritanya diklarifikasi ya, dia yang terlibat itu hanya BKO (Bawah Kendali Operasi -Red) saja itu, bukan anggota BAIS TNI," ujar Komandan BAIS TNI Kaltara sebagaimana ditirukan Robinsar selaku Sekretaris Pronekal kepada Pena Kaltara, Rabu,(03/04) melalui sambungan telepon.
Berita Terkait : Oknum BAIS TNI Gerebek Gudang Ikan Warga
Dilanjutkan Robinsar, atas adanya penggerebekan yang diduga ilegal itu, tak dapat dicegah lagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani tambak dan nelayan Tarakan berkumpul dalam suatu bentuk solidaritas keesokan harinya dan beramai-ramai mendatangi Balai Karantina Ikan (BKIPM -Red) dan setelahnya lanjut bergerak ke kantor penghubung Pemprov Kaltara di Jalan Mulawarman.
Kedatangan ratusan massa itu dikatakan Robinsar guna mengklarifikasi terkait adanya penggerebekan oleh aparat gabungan sebelumnya dimana salah satunya mengaku berasal dari Pihak Karantina Ikan. Pada pemberitaan media ini sebelumnya, pihak BKIPM Tarakan sendiri telah membenarkan keikutsertaan pihaknya dalam penggerebekan 12 Maret 2019 tersebut.
"Iya benar...klo mau berita lengkap silahkan besok ke kantor aja bicara sama pimpinan," ujar Jonison, salah seorang petugas Karantina yang turut serta melakukan penggerebekan dan perampasan ikan yang diduga secara ilegal tersebut. Dalam keteranganya, Jonison mengaku bahwa pihaknya mendapatkan informasi masih adanya kepiting bertelur di Tarakan. "Tidak dalam rangka apa-apa, karena pihak kami mendapatkan informasi masih adanya pengiriman kepiting bertelur di Tarakan," bebernya dalam pemberitaan Pena Kaltara, (12/3).
Masih pada hari yang sama dengan aksi keberatan atas penggerebekan (13/03/2019), pihak Pemprov Kaltara pun merilis pemberitaan yang isinya memperjelas pemahanan tentang Permen KP. No. 56/2016 yang intinya bahwa regulasi tersebut secara tegas membatasi adanya kegiatan terhadap kepiting baik dalam hal penangkapan maupun pengeluarannya.
Baca Juga : Permen KP No.56/2016 Larang Penangkapan Kepiting
Merasa diabaikan begitu saja, masyarakat nelayan dan petambak kepiting Tarakan menggelar aksi lagi pada 15 Maret 2019. Kali ini, massa yang tergabung dalam aksi semakin bertambah banyak hingga diklaim mencapai ribuan orang. Dikomandai oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), massa berkumpul di pusat kota yang terletak di perempatan Grand Tarakan Mall (GTM). Berbagai elemen selain Nelayan juga turut berpartisipasi aktif dalam aksi itu seperti mahasiswa, para pengumpul dan juga buruh gudang ikan.
![]() |
| Aksi Massa Lanjutan Oleh Nelayan, Petambak, Pengumpul dan Buruh Gudang, Rabu (15/03), di Perempatan Grand Tarakan Mall, Tarakan Tengah. |
Terkait : Gubernur Dinilai Tak Fokus Urus Nelayan
Koperasi Pronekal sendiri, ungkap Robinsar, telah melakukan berbagai upaya-upaya untuk mengetahui berbagai kemungkinan-kemungkinan yang terjadi bilamana kegiatan usaha perikanan yang berkaitan dengan penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting ini dilegalkan. "Banyak pihak yang kita datangi untuk menganalisa potensi sumber daya ini dan ternyata lebih banyak manfaatnya dibandingkan mudaratnya,' tukas Robinsar. Hal itu berarti, urgensi daripada keberlakuan Permen KP No.56/2016 tersebut bagi Nelayan/Pembudidaya Kepiting di Kaltara masih dirasa jauh untuk layak diberlakukan karena justru disinyalir dapat "mematikan" pendapatan daerah dan sumber penopang perekonomian masyarakat nelayan di Kaltara khususnya.
"Untuk sesuatu hal yang tidak sama sekali bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, masa kita pertahankan begitu saja?, itu bahaya lho, bisa-bisa banyak pengangguran di Tarakan ini nantinya, kalau sudah begitu tentu saja efek "domino"nya yakni mengakibatkan meningkatnya angka kriminalitas, apa itu tidak lebih berbahaya daripada sekedar melegalkan penangkapan/pembudidayaan serta pengeluaran kepiting tanpa syarat apapun? ini kan untuk masyarakat, kenapa harus berlika-liku dan multi tafsir sih regulasinya?," kritik Robinsar berapi-api sambil sesekali menyeruput kopi yang tersuguh dihadapannya.
Dari segi hukum, Permen KP56/2016 ini bagi nelayan/pembudidaya kepiting khususnya di Tarakan justru menimbulkan ancaman tersendiri. Sebab, dengan adanya larangan itu selain angka kriminalitas yang berpotensi meningkat juga yang tak kalah ditakuti yakni meningkatnya pula angka 'kriminalisasi'. Hal ini dikatakan oleh Penasihat Hukum Koperasi Pronekal, Jerry Fernandez, SH.,CLA, pada kesempatan wawancara yang sama.
Baca Juga : Terkait Aturan Penangkapan Kepiting, Gubernur Layangkan Surat Ke Menteri Susi
Bahkan kata Fernandez, keberlakuannya sangat berpotensi menimbulkan suatu pelanggaran hukum yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum karena salah penafsiran atas regulasi tersebut secara gramatikal sehingga justru tujuan hukum itu sendiri jauh dari kata tercapai. "Kan lucu jika dalam kerangka penegakan hukum, justru ternyata suatu perbuatan melanggar hukumlah yang didapat, kan, padahal kan tujuan hukum itu meliputi Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan, kan?" kata Fernandez.
Nelayan Kepiting di Tarakan Merupakan "Pembudidaya"
Sementara itu, Dr. Heppy Iromo, berpandangan bahwa bilamana merujuk pada Permen KP56/2016 itu justru pada dasarnya nelayan yang membudidayakan Kepiting harus diberikan perlindungan secara hukum. Utamanya dalam melakukan penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting. "Dengan syarat sepanjang kepiting tersebut berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal," kata Dr. Heppy sebagaimana dilansir dari Executive Summary sebagai intisari dari 'Naskah Akademik' atas hasil kajiannya tentang Kepiting.
Dengan demikian, lanjut Pakar Kepiting sekaligus Dosen Fakultas Perikanan Universitas Borneo Tarakan itu, dalam konteks Kalimantan Utara jika ditinjau dari tata cara penangkapan dab/atau pemanfaatannya, umumnya masih mengandalkan metode pengambilan manfaat atas penetasan kepiting langsung dari alam bebas tanpa campur tangan manusia. Sehingga menurut prinsip, nelayan Tarakan dapat dikatakan sebagai “Pembudidayaan Dengan Prinsip Alamiah” dalam budidaya penetasan kepiting tersebut.
"Hal ini tentu saja sejalan dengan ketentuan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Pasal 1 angka 6 yang menyatakan bahwa “Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya”.
Jika di telaah ketentuan Pasal 1 angka 6 tersebut maka jelaslah bahwa pembudidayaan itu tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan/memelihara, akan tetapi sangat berkaitan juga dengan membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol. Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh nelayan kepiting di Kalimantan Utara pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai “Pembudidayaan”.
"Sebab nelayan kepiting di Tarakan ini rata-rata menangkap kepiting itu tidak pernah di laut lepas atau sengaja 'melumpur' di Hutan Bakau, melainkan dilakukan dalam lingkungan terkontrol sebagaimana termaktub dalam secuil frasa dalam ketentuan aturan tentang Perikanan yang saya sebutkan tadi yakni di dalam lokasi tambak itu sendiri," tukas Dr. Heppy. Sehingga atas itu, menurut Dr. Heppy kegiatan usaha perikanan yang berkaitan dengan Penangkapan dan/atau Pengeluaran di Tarakan sangat layak untuk dapat disahkan tanpa batasan secara hukum.
Untuk itu, Dr Heppy menyarankan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Kaltara agar sedianya mengupayakan pengembangan pembenihan kepiting bakau dan juga ketersediaan benih untuk budidaya kepiting demi menjaga populasinya di Kalimantan Utara. Selain itu juga yang tak kalah pentingnya yakni dikatakannya bahwa Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berwenang Menerbitkan IUP dan di bidang pembudidayaan ikan sebaiknya memberikan perlindungan kepada pembudidaya kepiting bakau di tambak tradisional sesuai dengan Permen No.56 Tahun 2016.
REDAKSI




Komentar Anda: