Last Updated 2018-10-26T07:51:38Z
Direktur LBH Tarakanusa, Robin Aritonang, SH saat didatangi wartawan di markasnya, Jalan Ladang.
TARAKAN, penakaltara.com | Dinilai cacat prosedur, Polres Tarakan kabarnya dipraperadilankan oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  di Tarakan. Permohonan yang telah diajukan ke PN Tarakan sejak seminggu lalu itu berkaitan dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan atas tersangka bernama Untung. Rencananya agenda tersebut akan mulai digelar pada Rabu (24/10) mendatang.

Ditemui di PN Tarakan, Kamis (18/10), Direktur LBH Tarakanusa, Robinsar Aritonang, SH membenarkan adanya kabar praperadilan yang diajukan pihaknya itu. "Ya, benar sekali bahwasanya kami telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan atas klien kami bernama Untung Asmak," kata Pengacara yang akrab disapa Robin itu. 

Menurut Robin, terdapat beberapa kekeliruan yang perlu diluruskan berkaitan dengan pemeriksaan Untung Asmak yang dilakukan Penyidik Polres Tarakan. "Jika hal ini tidak sama-sama kita uji di Peradilan, justru akan berimbas pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polres Tarakan. Sehingga seyogyanyalah Polres Tarakan menyikapi permohonan kami ini sebagai suatu agenda agar Polres Tarakan sedianya dapat senantiasa berbenah," urai Robin.

Sebagaimana diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Untung Asmak telah dituduh melakukan pengrusakan (Pasal 170 KUHP-Red) atas laporan seseorang bernama Elvinae yang diketahui mengklaim lahan di Jalan Persemaian Depan Kandang Buaya, Tarakan Barat. Menurut penelusuran penakaltara.com lahan tersebut diklaim oleh Elvinae berdasarkan surat pelepasan dari Hera MS (Anak Kandung Untung Asmak) tertanggal 18 Maret 1997. 

Ditemui di bilangan Kampung 1/Skip, Hera MS membantah bahwasanya dirinya telah melepaskan tanah tersebut kepada Elvinae. Merasa diculasi, lanjut Hera, sang ayah pun sempat melaporkan seseorang bernama Asiah (yang sempat memegang surat asli kepemilikan Hera M.S) ke Polisi pada tahun 2004 dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol : STPL/273/K/VI/2004/SPK tertanggal 25 Juni 2004 atas tuduhan dugaan Pemalsuan Surat. 

Laporan tersebut pun diabaikan begitu saja hingga tahun 2013 Untung Asmak mempertanyakan kelanjutan perkaranya kepada Polres Tarakan melalui surat tertanggal 20 Februari 2013. Laporan tersebut lagi-lagi terabaikan. Tak mau berputus asa, Untung Asmak pun mengajukan kembali Laporan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Asiah melalui STTP No. STPP/82/II/2018/RESKRIM tertanggal 21 Februari 2018. Lebih baik dari sebelumnya, atas surat itu Polres Tarakan menyurati Untung Asmak pada 23 April 2018 untuk memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP-Red).

SP2HP bertanda-tangan Penyidik Pembantu bernama Muhammad Zaenuri itu pada pokoknya memberikan fakta bahwasanya Untung Asmak dinilai tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan suratnya. Alhasil, penyidikan perkaranya mandeg hingga saat ini. Apesnya lagi, tanggal 16 Juni 2018 Elvinae pun berbalik melaporkan Untung Asmak dengan tuduhan merusak dan menghilangkan pohon yang tumbuh diatas lahan yang diklaimnya. Atas laporan itulah Untung Asmak pun dipaksa harus merasakan dinginnya tembok Rutan Polres Tarakan. 

Direktur LBH Tarakanusa, Robin Aritonang, menilai ada keberpihakan penyidik kepada Pelapor yang diketahui lebih mapan dibandingkan dengan kliennya. Apalagi, sangat nyata sekali terlihat dari tidak digubrisnya laporan kliennya selama 14 Tahun sedangkan laporan dari pihak Elvinae langsung ditanggapi secara instant dan bahkan tak perlu berlama-lama menggelar perkara demi menemukan tindak pidana berikut tersangkanya. 

"Praperadilan inilah satu-satunya langkah yang paling tepat menurut kami sebagai jalan evaluatif demi tercapainya due process of law serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum pada umumnya dan kepolisian pada khususnya," tutup Robin.

Terpisah, pihak Polres ketika dihubungi awak media ini enggan berkomentar. "Kamu siapa, saya tidak kenal, kalau mau langsung datang saja ke Polres," Ketus M. Zaenuri melalui sambungan seluler, Jumat, (19/10).**

REDAKSI

Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: