![]() |
| Ilustrasi |
Menurut penelusuran penakaltara.com, Untung Asmak dituduh telah melakukan penyerobotan, pengrusakan atau pencurian. Hingga berita ini diturunkan, Untung Asmak telah berstatus tahanan di Rutan Polres Tarakan.
Pengacara Untung Asmak, Jerry Fernandez, SH.,CLA ketika ditanyai wartawan pada minggu (16/9) membenarkan adanya penetapan tersangka sekaligus penahanan kliennya tersebut. Kepada Wartawan Jerry juga mengaku terkejut akan hal itu. "Seharusnya perkara ini tidak boleh terburu-buru dinaikkan ke tingkat penyidikan apalagi langsung ditetapkan Tersangka, karena sesungguhnya terdapat muatan keperdataan didalamnya," urai Jerry.
Apalagi, lanjut Jerry, kliennya terlebih dulu telah melaporkan Ervinae yang diketahui merupakan pihak pelapor pada kasus ini atas adanya indikasi tindak pidana membuat surat palsu/fiktif sejak tahun 2004. Namun hingga kini laporan tersebut tidak pernah dilanjutkan untuk kemudian malah kliennya yang duluan masuk penjara. "Padahal selama pemeriksaan, kami telah cukup kooperatif memenuhi apa yang diminta pihak Polres." kata Jerry.
Lebih lanjut Jerry berpendapat bahwa ketidakadilan baik secara formil maupun materiil sesungguhnya telah nyata terlihat dalam perkara ini. Sebab, menurut Jerry seharusnya perkara kliennyalah yang terlebih dahulu diperiksa karena justru Ervinae sendiri dalam pembuktian atas pelaporan ini berdasarkan atas kekuatan sertifikat Hak Pakai seluas 7000an lebih saja (dalam m2-red). "Sedangkan tanah yang dimiliki Pak Untung itu lebih dari 2 Hektar," katanya.
Dan diketahui pula bahwasanya Ervinae demi meneguhkan dasar haknya memakai surat bertanda-tangan atas nama Hera MS (sebagai pelepas hak kepada Ervinae). Sedangkan Hera MS sendiri (Ananda dari Untung Asmak selaku atas nama pada Surat Alas Hak) tidak pernah pula mengaku bahwasanya ia pernah menjual kepada Ervinae.
"Jika ada bantahan atas keberlakuan surat pelepasan tersebut, maka wajar timbul pertanyaan mengenai siapa kiranya yang bertanda-tangan pada surat itu? dan bagaimana pula BPN bisa menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah tersebut?," kata Jerry
Lantas, kata Jerry lagi sudah sangat tepatlah dikatakan bahwa kliennya telah dikriminalisasi atas tanah yang dimilikinya sendiri. "Saya sih hingga saat ini masih berharap pihak Polres Tarakan dapat bijaksana dalam menyikapi perkara-perkara yang bermuatan perdata seperti ini, sebab haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah benar cara-cara Pelapor mendapatkan lahan tersebut atas suatu iktikad baik atau tidak, karena jika tidak maka keseluruhan obyek yang berkaitan dengan klaim atas tanah tersebut termasuk adanya laporan ini dapat menjadi "boomerang" bagi pelapor tersebut," tutup Jerry.
REDAKSI



Komentar Anda: