Last Updated 2018-09-15T04:04:16Z
Plang yang dipasang pada kebun warga bernama Abbas di Binalatung, RT 10
TARAKAN, penakaltara.com | Warga Binalatung kembali memberang. Betapa tidak, secara diam-diam PT. SKA dan PT. CSDA menancapkan plang di depan pondok yang dibangun oleh salah seorang warga. 

"Kage' juga saya, tiba-tiba saya datangi kebung saya disana itu sudah ada plan besar betul," kata Abbas (Warga yang mengaku di pondoknya terpasang plang). Lelaki paruh baya asal Sulawesi Selatan itu mengaku heran dengan adanya pemasangan plang dadakan tersebut. "Heran, sejak kapan saya jual lahan itu ke perusahaan, kok bisanya juga diklaim," tukas Abbas. 

Atas pemasangan plang tersebut, Abbas menyatakan sangat merasa keberatan dan segera akan melaporkan ke Pihak Pemerintah juga sekaligus menanyakan apakah ada izin atas pemasangan papan nama dimaksud. "Kalau perlu nanti saya juga akan lapor ke Polisi saja'," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, PT. SKA kerap kali bersinggungan dengan warga di lokasi yang diklaim miliknya itu. Sebelumnya, PT. SKA sempat "memenjarakan" salah seorang warga bernama Yakub als Kube karena dituduh melakukan penyerobotan dan pembakaran lahan. Tak terbukti membakar, Kube pun divonis hakim selama 6 bulan. 

Sementara itu, Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari pun mengajukan gugatan kembali terhadap perusahaan yang dipimpin Yos Soemitro als Afu tersebut. Perkara yang teregister No. 23/Pdt.G/2018/PN Tar di Pengadilan Negeri Tarakan itu diagendakan pada kamis, (13/09) kemarin. Pada agenda itu, PT. SKA diketahui tidak datang memenuhi panggilan Pengadilan. 

Di ranah pidana, Pengacara Bina Bahari, Jerry Fernandez, SH.,CLA mengatakan bahwa laporan prinsipalnya atas adanya indikasi tindak pidana pembuatan surat palsu/fiktif tetap digelar oleh Polres Tarakan. "Informasi terakhir yang kami dapat dari kepolisian sih saat ini perkara itu telah masuk dalam proses pengujian bukti surat, katanya lagi surat PT. SKA dan PT.CSDA telah disita sama mereka," tutur Jerry. 

REDAKSI
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: