TANJUNG SELOR penakaltara.com – Seluruh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dan Biro di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalimantan Utara (Kaltara) wajib mengelola kearsipan secara baik dan benar. Ini
disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltara
Hermawan saat membuka kegiatan Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di
Ballroom Hotel Grand Anugerah, Tanjung Selor, Selasa (4/9). “JRA, adalah daftar
yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis
arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi
tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau
dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan
arsip,” kata Hermawan.
Untuk memastikan pengelolan kearsipan dilakukan
sebagaimana yang diharapkan, rencananya DPK akan mendatangi setiap OPD untuk
melakukan monitoring dan evaluasi (Monev). “Kemungkinan Monev akan dilakukan pada
Oktober nanti sehingga Indeks Manajemen Kearsipan didapatkan pada Desember dan
hasilnya akan segera dilaporkan ke Gubernur,” urai Hermawan. Pada pertemuan
itu, hadir 2 narasumber yakni, Abdul Haris M Ali, Kepala Sub Direktorat
(Kasubdit) Kearsipan Daerah dan Maulida Abdiyana, Arsiparis Madya-Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI).(humas)



Komentar Anda: