TANJUNG SELOR penakaltara.com – Pengelolaan sumber daya
air (SDA) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berbasis wilayah sungai. Ini
dikarenakan, sungai memiliki sifat alami air yang mengalir secara dinamis dari
tempat tertentu ke tempat yang lebih rendah. Selain itu, ketersediaan air
mengikuti siklus hidrologi. “Cara berpikirnya, air merupakan karunia Tuhan.
Karena itu, setiap orang berhak mendapatkan air untuk kelangsungan hidupnya.
Lalu, Pemprov Kaltara juga berupaya menempatkan air sebagai unsur pemersatu
wilayah. Dan, tentunya mengedepankan azas efisiensi serta efektivtas
pengelolaan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara Dr Suheriyatna pada
paparannya di kegiatan Sosialisasi Calon Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan SDA
Wilayah Sungai Sesayap di Hotel Crown, Tanjung Selor, Selasa (4/9).
Dalam pengelolaan SDA wilayah sungai di Kaltara, ada
beberapa hal yang perlu dipadukan. Yakni, perpaduan daerah hulu dengan hilir;
kuantitas dan kualitas air; air hujan, air permukaan dan air tanah; land use
dengan water use; antar sektor; antar kelompok pengguna; dan, antar daerah.
“Keberhasilan perpaduan tadi harus terukur dengan berdasarkan pada terwujudnya
keadilan, efisiensi ekonomi dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup,” tutur
Suheriyatna.
Didalam pengelolaan SDA ini, perlu pula memperhatikan
pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah. Dijelaskan
Suheriyatna, pemerintah pusat memiliki kewenangan pengelolaan SDA yang terletak
di wilayah sungai lintas provinsi, lintas negara dan strategis nasional.
Pemprov sendiri, memiliki kewenangan pengelolaan SDA pada wilayah sungai lintas
kabupaten dan kota. Dan, pemerintah kabupaten dan kota berwenang mengelola SDA
pada wilayah sungai dalam kabupaten dan kota itu.
“Dalam pengelolaannya, Pemprov patuh pada kebijakan yang
ada. Dalam hal ini, UU No. 11/1974 tentang Pengairan, PP No. 22/1982 tentang
Pengaturan Tata Air, dan Permen PUPR No. 10/PRT/M/2015,” urai Suheriyatna.
Pola dan rencna pengelolaan SDA sendiri, disusun oleh
wadah koordinasi pengelolaan SDA dibantu unit pelaksana teknis bidang SDA pada
masing-masing wilayah sungai. Proses penyusunannya dilakukan melalui konsultasi
publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dengan melibatkan
wadah koordinasi wilayah sungai. “Pola atau rencana pengelolaan SDA ini disusun
untuk jangka waktu 20 tahun. Dan, dapat ditinjau serta dievaluasi minimal 5
tahun,” papar Suheriyatna.
Wilayah Sungai Sesayap sendiri, memiliki 19 Daerah Aliran
Sungai (DAS). Ini juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaannya. “Isu
strategis lokal yang patut menjadi perhatian adalah ancaman degradasi lingkungan,
banjir dan kekeringan, ketersediaan air bersih yang masih kurang, areal tanaman
sawah kian menurun dan kualitas air,” ungkap Suheriyatna.
Untuk tantangan aspek konservasi SDA, strategi yang dapat
dilakukan di antaranya perlindungan dan pelestarian SDA, pengawetan air,
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Sementara untuk aspek
pendayagunaan SDA, strateginya adalah penatagunaan, penyediaan, penggunaan,
pengembangan dan pengusahaan SDA. “Lalu, untuk aspek pengendalian daya rusak
air perlu dilakukan pencegahan daya rusak air dengan melaksanakan reklamasi dan
penahan gelombang, dan lainnya. Dan, dari aspek sistem informasi SDA, perlu
dikembangkan jaringan sistem informasi SDA Wilayah Sungai Sesayap yang
terintegrasi, dan updating system dan database,” tutupnya.(humas)



Komentar Anda: