Last Updated 2018-04-10T05:54:48Z
HUKUMAN MATI : Terdakwa Andy saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (9/4).
TARAKAN, Penakaltara.com – Dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Andi Bin Arif membuat Penasihat Hukum (PH) terdakwa keberatan dan akan melakukan banding.

Saat dikonfirmasi, Senin (9/4) Koordinator PH Andi Bin Arif, Donny Try Istiqomah mengatakan keberatan atas keputusan hakim terhadap clientnya. Karena dalam fakta persidangan yang sudah berlangsung tidak ada bukti satu pun yang memberatkan bahwa terdakwa Andi bersalah.

“Seharusnya putusan itu tidak ada, dan Andi tidak bersalah. Saya akan melakukan banding terkait putusan itu,” Kata Donny.

Dalam fakta persidangan yang telah berlangsung, Donny menjelaskan andi merupakan korban salah tangkap karena adanya konspirasi. Ditangkapnya Andi itu berlandasan dengan keterangan saksi yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya. Dan ternyata pengakuan dari saksi-saksi tersebut terbukti merupakan rekayasa penyidik.

“Semua itu rekayasa, karena keterangan saksi tersebut diperoleh dengan cara intimidasi dan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh beberapa oknum. Yang sudah dituangkan di dalam BAP. Karena adanya intimidasi dan penganiayaan tersebut saksi memberanikan malah mencabut keterangan BAP-nya,” Jelasnya.

Selain itu, keterangan Saksi dari security BNN (Nursiam) yang telah melihat langsung kejadian tersebut sengaja diabaikan oleh majelis hakim. Seharusnya itu menjadi alasan kuat bahwa para saksi sebelumnya di intimidasi sn penganiayaan.

Masih kata dia, secara kronologis munculnya pengakuan para saksi yang menyatakan bahwa barang haram sabu tersebut berasal dari negeri tetangga yakni Tawau, Malaysia merupakan karangan dan rekayasa dari Polisi BNN. Ketika para saksi ditangkap, saksi langsung ditunjukan foto Andi bin Arif oleh pihak polisi BNN dan dipaksa mengakui bahwa orang difoto tersebut yang menyuruh mereka.

“Karena adanya intimidasi dan penganiayaan akhirnya para saksi menuruti kemauan polisi BNN,” Ungkapnya PH Andi bin Arif.

Sebelumnya,  para saksi jelas menyatakan bahwa yang menyuruh mereka mengambil sabu-sabu adalah Hen, bukan Andi bi Arif. Menurut keterangan salah satu saksi yakni Amin bahwa Hen berperawakan hitam dan tinggi besar. Bukan Andi yang berpostur pendek kecil.

Lanjut Donny, berbeda lagi dalam keterangan JPU bahwa Andy di tuduh menyuruh para saksi mengambil sabu-sabu menggunakan handphone (HP), dan polisi BNN tidak pernah berupaya sedikitpun untuk mencari, menggeledah dan menyita handphone tersebut. Malah polisi langsung menjemput Andy dari Lapas Tarakan.

“Sudah jelas disini ada keanehan. Walapun ada kesengajaan dari BAP dan dakwaan JPU untuk tidak membahas persoalan HP. Seharusnya HP tersebut merupakan bukti kuat, apakah Andy yang menyuruh para saksi mengambil sabu tersebut,” Terangnya.

Donny menjelaskan bahwa dalam Lapas sendiri mempunyai peraturan dan undang-undang yang ketat. “Apalagi terkait HP yang tidak mungkin digunakan dalam lapas. Pasti itu dilarang keras. Dan sesuai keterangan 2 orang saksi dari lapas juga bahwa selalu ada pemeriksaan rutin dan tidak pernah menemukan HP di dalam sel Andy,” Ucapnya.

Menurut Donny, Putusan hakim tidak berpijak kepada kebenaran materil (kebenaran hakiki) sebagaimana yang terungkap dan menjadi fakta persidangan. Padahal kebenaran materil menjadi syarat mutlak bagi hakim dalam memperoleh keyakinannya.

“Putusan ini jelas-jelas melanggar asas Nulla Poena Sine Culpa (tidak ada seorangpun yang dapat dipidana atas perbuatan yang tidak dilakukannya). Dan ini jelas melanggar pasal 6 ayat (2) Undang – undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman,” Tegasnya.

Menanggapi hal ini Ketua PN Tarakan Wahyu Iman Santoso mengatakan, dalam memutuskan suatu perkara majelis hakim berdasarkan lima alat bukti, yakni keterangan saksi, terdakwa, keterangan ahli, bukti surat dan keyakinan hakim.

“Jadi dari kelima alat bukti itulah Hakim bisa mengambil keputusan itu,” tutupnya.


Tim Redaksi
Bagikan:

Unknown

Komentar Anda: