Saat
dikonfirmasi, Senin (9/4) Koordinator PH Andi Bin Arif, Donny Try Istiqomah
mengatakan keberatan atas keputusan hakim terhadap clientnya. Karena dalam
fakta persidangan yang sudah berlangsung tidak ada bukti satu pun yang
memberatkan bahwa terdakwa Andi bersalah.
“Seharusnya
putusan itu tidak ada, dan Andi tidak bersalah. Saya akan melakukan banding
terkait putusan itu,” Kata Donny.
Dalam
fakta persidangan yang telah berlangsung, Donny menjelaskan andi merupakan korban
salah tangkap karena adanya konspirasi. Ditangkapnya Andi itu berlandasan
dengan keterangan saksi yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)
sebelumnya. Dan ternyata pengakuan dari saksi-saksi tersebut terbukti merupakan
rekayasa penyidik.
“Semua
itu rekayasa, karena keterangan saksi tersebut diperoleh dengan cara intimidasi
dan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh beberapa oknum. Yang sudah
dituangkan di dalam BAP. Karena adanya intimidasi dan penganiayaan tersebut saksi
memberanikan malah mencabut keterangan BAP-nya,” Jelasnya.
Selain
itu, keterangan Saksi dari security BNN (Nursiam) yang telah melihat langsung
kejadian tersebut sengaja diabaikan oleh majelis hakim. Seharusnya itu menjadi
alasan kuat bahwa para saksi sebelumnya di intimidasi sn penganiayaan.
Masih
kata dia, secara kronologis munculnya pengakuan para saksi yang menyatakan bahwa
barang haram sabu tersebut berasal dari negeri tetangga yakni Tawau, Malaysia
merupakan karangan dan rekayasa dari Polisi BNN. Ketika para saksi ditangkap,
saksi langsung ditunjukan foto Andi bin Arif oleh pihak polisi BNN dan dipaksa
mengakui bahwa orang difoto tersebut yang menyuruh mereka.
“Karena
adanya intimidasi dan penganiayaan akhirnya para saksi menuruti kemauan polisi
BNN,” Ungkapnya PH Andi bin Arif.
Sebelumnya,
para saksi jelas menyatakan bahwa yang
menyuruh mereka mengambil sabu-sabu adalah Hen, bukan Andi bi Arif. Menurut keterangan
salah satu saksi yakni Amin bahwa Hen berperawakan hitam dan tinggi besar. Bukan
Andi yang berpostur pendek kecil.
Lanjut
Donny, berbeda lagi dalam keterangan JPU bahwa Andy di tuduh menyuruh para
saksi mengambil sabu-sabu menggunakan handphone (HP), dan polisi BNN tidak pernah
berupaya sedikitpun untuk mencari, menggeledah dan menyita handphone tersebut.
Malah polisi langsung menjemput Andy dari Lapas Tarakan.
“Sudah
jelas disini ada keanehan. Walapun ada kesengajaan dari BAP dan dakwaan JPU
untuk tidak membahas persoalan HP. Seharusnya HP tersebut merupakan bukti kuat,
apakah Andy yang menyuruh para saksi mengambil sabu tersebut,” Terangnya.
Donny
menjelaskan bahwa dalam Lapas sendiri mempunyai peraturan dan undang-undang
yang ketat. “Apalagi terkait HP yang tidak mungkin digunakan dalam lapas. Pasti
itu dilarang keras. Dan sesuai keterangan 2 orang saksi dari lapas juga bahwa
selalu ada pemeriksaan rutin dan tidak pernah menemukan HP di dalam sel Andy,”
Ucapnya.
Menurut
Donny, Putusan hakim tidak berpijak kepada kebenaran materil (kebenaran hakiki)
sebagaimana yang terungkap dan menjadi fakta persidangan. Padahal kebenaran
materil menjadi syarat mutlak bagi hakim dalam memperoleh keyakinannya.
“Putusan
ini jelas-jelas melanggar asas Nulla Poena Sine Culpa (tidak ada seorangpun
yang dapat dipidana atas perbuatan yang tidak dilakukannya). Dan ini jelas
melanggar pasal 6 ayat (2) Undang – undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan
kehakiman,” Tegasnya.
Menanggapi hal ini Ketua PN Tarakan
Wahyu Iman Santoso mengatakan, dalam memutuskan suatu perkara majelis hakim
berdasarkan lima alat bukti, yakni keterangan saksi, terdakwa, keterangan ahli,
bukti surat dan keyakinan hakim.
“Jadi dari kelima alat bukti itulah
Hakim bisa mengambil keputusan itu,” tutupnya.
Tim Redaksi



Komentar Anda: