Last Updated 2018-04-11T05:11:14Z





TARAKAN, Penakaltara.com – Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Termasuk penegakan bagi para pelaku narkotika dan obat-obatan Berbahaya (Narkoba). Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tarakan, menjadi kuburan sekaligus‘Neraka’ bagi para pelaku penyelundup narkoba.


Hal ini diceritakan Ketua PN Tarakan, Wahyu Iman Santoso SH MH pada wartawan. Ia menjelaskan ini merupakan komitmen dari PN, untuk penegakan hukum yang adil dan merata. Bahkan sebagai wujud konkret upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang meresahkan masyarakat Indonesia.


“Komitmen pengadilan sangat kuat, karena Tarakan ini menjadi salah satu pintu gerbang masuknya narkotika,” ungkapnya usai sidang vonis hukuman mati bagi Andi bin Arif dan Amin bin Taji, Senin (9/4) siang.


“Di pengadilan kami jadikan kuburan buat para penyelundup narkotika ini,” geramnya.


Menurut Wahyu, dalam suatu perkara, majelis hakim saat memberi putusan hukum berdasarkan pada lima alat bukti. Pertama, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, bukti surat dan keyakinan hakim. Hal ini termasuk menjadi acuan bagi pemberian putusan hukuman mati bagi dua terdakwa penyelundup narkoba, Andi bin Arif dan Amin bin Taji yang kini menjadi terpidana dan sedang proses banding Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda.


Serta putusan hukuman penjara seumur hidup bagi tiga terdakwa lainnya, Haryanto, Ari Permadi dan Roniyansyah dalam kasus yang sama dengan alat bukti sabu-sabu seberat lebih dari 11,4 kilogram yang telah terbukti saat gelar perkara di Ruang Sidang Utama PN Tarakan.


Lanjutnya, dari semua rangkaian peristiwa itu, yang paling penting bagi majelis hakim saat memeriksa perkara, yaitu melihat hubungan kausalitas dan kesesuaian antara keterangan saksi dan keterangan terdakwa. “Sehingga muncullah sebuah keyakinan hakim. Sehingga putusannya seperti ini (vonis mati),” ujarnya mencontohkan pada kasus penyelundupan sabu-sabu dari Tawau, Malaysia ini.


“Jadi, sudah sesuai dengan apa yang diputus oleh majelis hakim, yaitu sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” tambahnya.


Vonis mati bagi dua terdakwa ini merupakan yang pertama kali pada 2018 ini. Sebelumnya, tahun lalu vonis mati juga dijatuhkan pada terpidana Mah Su Yaw (Ayau), warga negara Malaysia keturunan yang dua kali menjadi terpidana di LP Tarakan. Terakhir Ayau didakwa atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat sekitar 1,5 kilogram dan sekitar 5.000 butir pil ekstasi, sehingga harus dikirim ke LP Cipinang di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.


Ayau sedang menempuh proses hukum yang lebih tinggi, sebelum benar-benar dieksekusi bila segala permohonannya mencari ‘keadilan’ telah ditempuh, dan pengadil tetap teguh pada vonis awal di PN Tarakan. Perkembangan kasus hukum ini berarti PN Tarakan menjadi neraka bagi penyelundup narkoba.

“(2018) baru kali ini (hukuman mati). Sudah pernah ada (tahun sebelumnya). Ini yang kedua,” terang Wahyu.




Kejahatan narkoba yang merusak Bangsa Indonesia ini merupakan salah satu pidana khusus yang gencar diberantas Badan Narkotika Nasional (BNN). Terbukti dengan pemantauan langsung oleh banyak aparat BNNP Kalimantan Utara dan pengawalan ketat dari anggota Polres Tarakan bersenjata lengkap pada sidang putusan Andi bin Arif dan Amin bin Taji, Senin (9/4).

Komitmen inilah yang diwujudkan oleh PN Tarakan, sehingga hukuman-hukuman berat meluncur dari palu hakim. Wahyu juga menyampaikan ultimatum bagi para pelaku kejahatan narkob terutama para bandar agar segera bertobat dan tidak lagi merusak anak bangsa dengan narkoba.


“Artinya kami melalui kesempatan ini, ingin menyampaikan pesan pada para pelaku tindak pidana narkotika. Berhentilah atau PN Tarakan ini akan menjadi kuburan bagi mereka,” tandasnya.


Seperti diketahui, PN Tarakan dalam website resminya, www.pn-tarakan.go.id memperkenalkan diri sebagai institusi pengadil yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Dalam siarannya, Wahyu mengatakan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) MA Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 pada 28 Agustus 2007 dan diperbaharui Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 pada 5 Januari 2011 tentang keterbukaan informasi di pengadilan dalam lingkungan MA RI.


Website PN Tarakan dimaksudkan untuk memberikan informasi yang cepat terhadap para pencari keadilan khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya. Sehingga yang berkepentingan dapat mengakses dengan cepat.

"Kami berusaha menyajikan informasi, guna melaksanakan visi dan misi peradilan (untuk) memberikan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan,” akhir pria yang belum setahun menjadi Ketua PN Tarakan ini.


Reporter : Kurniawan

Editor : Rico Jeferson
Bagikan:

Unknown

Komentar Anda: