Last Updated 2018-07-24T16:25:14Z
Ilustrasi/Istimewa
TARAKAN, penakaltara.com | Yakub Alias Kube Bin Abdul Gani telah lebih kurang 4 bulan  sejak Maret 2018 lalu terpaksa mendekam di penjara. Yakub dituduh telah melakukan penyerobotan dan pembakaran lahan yang diklaim milik PT. SKA dan PT. CSDA yang terletak di Jalan Binalatung. Ironisnya, tuduhan tersebut tidak pernah dapat dibuktikan hingga sekarang.

Dalam keberatannya pada persidangan yang digelar PN Tarakan, Selasa (24/7), Tim Kuasa Hukum (KH) Yakub, di bagian pendahuluan/opening statement menyebut Jaksa Penuntut telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap kliennya. Bahkan demi memuluskan langkah kriminalisasi itu, Jaksa tak segan-segan "menabrak" beberapa ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum acara.

"Telah terang dan nyata terjadi suatu error in juridictio dalam pemeriksaan Terdakwa," ucap Sulaiman, SH.,MH membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Christo Sitorus, SH. Untuk itu, dalam permintaanya KH Yakub meminta kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 

Sulaiman, SH.,MH  di luar sidang kepada penakaltara.com mengatakan bahwa jeratan Yakub yang dipaksakan ini berpotensi mencoreng kewibawaan institusi peradilan dalam hal ini PN Tarakan. Betapa tidak, menurut Sulaiman seharusnya Panitera jeli ketika proses verifikasi berkas dari Jaksa. "Berkas belum lengkap kok sudah berani diterima oleh Panitera, ada apa dengan paniteranya ini," tandas Sulaiman.

Bukan tanpa alasan, ketidak jelian itu kata Sulaiman terlihat dari belum adanya kecukupan alat bukti yang relevan dengan apa yang disangkakan kepada Terdakwa dan juga atas apa yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan uraian Jaksa. "Cukupkan dulu alat bukti seharusnya baru berkas yang dilimpahkan itu diterima," katanya. 

Apalagi, Sulaiman berujar perkara ini berhubungan dengan dirampasnya hak-hak asasi seseorang atas kemerdekaannya. "Hingga sidang tadi saja, kami tidak sama sekali menerima berkas perkara secara lengkap termasuk BAP dan lain-lain sejak dilimpahkan 29 Juni 2018, itupun oleh Jaksa diserahkan ke Terdakwa baru tanggal 5 Juli 2018," ujarnya. 

Belum lagi, Sulaiman mengaku pihaknya mengetahui nomor perkara dari laman SIPP www.pn-tarakan.go.id. Namun bagi Sulaiman, SIPP PN Tarakan juga belum bisa dijadikan acuan pasti terkait validitas informasi perkara. "Sebab di laman itu kami lihat agenda tadi sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan, padahal pembacaan eksepsi saja belum karena minggu sebelumnya ditunda karena Jaksa tidak datang, mungkin harus ada petugas yang terintegrasi dengan Hakim sehingga proses upload data dapat akurat," tutup Sulaiman**

REDAKSI
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: