![]() |
| Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto |
JAKARTA | penakaltara.com, Industri baja di Indonesia tidak hanya semakin kokoh dengan
pendalaman struktur menufakturnya dari peningkatkan investasi, tetapi juga kian
berdaya saing di pasar global karena produknya bernilai tambah tinggi dan
kompetitif. Untuk itu, Kementerian Perindustrian terus memacu pengembangan
industri baja karena hasilnya dibutuhkan menjadi bahan baku bagi sektor
lainnya.
“Industri baja sebagai sektor hulu, disebut juga mother of
industries karena berperan penting untuk memasok kebutuhan bahan baku dalam
mendukung proyek infrastruktur dan menopang kegiatan sektor industri lainnya,”
kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan
Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto di Jakarta, Senin (28/1).
Harjanto menyampaikan, pihaknya bertekad untuk mendorong
peningkatan kapasitas produksi industri baja nasional. “Produksi industri baja
di dalam negeri terus dioptimalkan dan diarahkan pada pengembangan produk yang
bernilai tambah tinggi, misalnya untuk memenuhi kebutuhan sektor otomotif,
perkapalan maupun perkeretaapian. Sehingga kita tidak perlu lagi impor,”
tegasnya.
Dirjen ILMATE pun mengungkapkan, terjadi peningkatan ekspor
produk baja dari Indonesia terutama produk stainless steel slab serta stainless
steel HRC (hot rolled coil). “Lonjakan ekspor yang paling mencolok hampir tiga
kali lipat adalah stainless steel HRC. Kemudian stainless steel slab hampir dua
kali lipat,” ujarnya.
Kemenperin mencatat, ekspor stainless steel slab tumbuh dari
302.919 ton pada tahun 2017 menjadi 459.502 ton selama Januari-September 2018,
sedangkan stainless steel HRC melonjak dari 324.108 ton menjadi 877.990 ton
pada periode yang sama.
Harjanto meyakini, ekspor baja dari Indonesia akan terus
meningkat karena pabrik baja stainless steel di kawasan industri Morowali masih
memiliki ruang ekspansi. “Di Morowali, total kapasitas produksi smelter nickel
pig iron sebesar 2 juta ton per tahun dan 3,5 juta ton stainless steel per
tahun, dengan nilai ekspor mencapai USD2 miliar pada tahun 2017 dan naik
menjadi USD3,5 miliar di 2018,” imbuhnya.
Kemenperin menargetkan, kawasan tersebut mampu menghasilkan
4 juta ton baja nirkarat atau stainless steel per tahun serta memiliki pabrik
baja karbon berkapasitas 4 juta ton per tahun. Apabila produksi stainless steel
tercapai 4 juta ton per tahun, Indonesia akan menjadi produsen kedua terbesar
di dunia atau setara produksi di Eropa.
Harjanto menambahkan, peluang ekspor produk baja Indonesia
semakin membesar seiring dengan terbukanya pasar terutama di China, Asia
Tenggara, dan negara-negara yang membuat perjanjian bilateral dengan Indonesia.
Selain itu, dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja
Paduan, dan Produk Turunannya, diharapkan dapat menekan impor besi dan baja,
terutama produk baja karbon, serta peningkatan ekspor stainless steel dan
defisit neraca perdagangan di sektor ini diperkirakan bisa semakin mengecil.
Mengenai pemberlakuan Permendag 110 tahun 2018, Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto optimistis bahwa industri baja di Indonesia
semakin kuat dan mandiri. Selain itu impor bisa dikurangi sehingga bisa memacu
ekspor dan memicu terjadinya surplus perdagangan baja.
“Ketersediaan baja impor yang sembarangan masuk ke Indonesia
menjadi penyebab utama industri baja mengalami idle. Melalui Permendag
tersebut, pemerintah berupaya menertibkan, sehingga utilisasinya dapat
ditingkatkan," tuturnya. Permendag baru yang efektif berlaku 20 Januari
2019 tersebut, merupakan pengganti Permendag Nomor 22 Tahun 2018.
Menperin mengatakan, pengaturan pengawasan ini utamanya
disebabkan terjadinya pengalihan Harmonized System (HS) dari produk baja karbon
menjadi alloy steel. “Kebanyakan produk impor adalah baja karbon untuk
konstruksi yang seharusnya dikenakan bea masuk 10 sampai 15 persen,” ungkapnya.
Tetapi, karena pihak pengimpor menambah lapisan material
boron dan chrome, baja karbon tersebut beralih menjadi alloy steel. Produk
alloy steel dikenai bea masuk rendah, yaitu nol sampai lima persen. Kondisi ini
menyebabkan produk impor dijual dengan harga sama atau bahkan lebih rendah
dibandingkan buatan dalam negeri.
Melalui revisi Permendag, Airlangga mengatakan, pemerintah dan
pihak terkait dapat melakukan pencegahan sejak dini terhadap baja impor yang
hendak masuk ke Indonesia. "Kemarin itu kan di post border dan sekarang
kembali lagi ke border," katanya.
Dalam aturan baru, secara teknis pengawasan impor besi dan
baja kembali diubah dari post border inspection menjadi border inspection.
Awalnya, semua persyaratan untuk impor baja diperiksa setelah barang masuk
pabean atau pusat logistik berikat (PLB). Saat ini, semua peryaratan diperiksa
sebelum masuk pabean. (REDAKSI)




Komentar Anda: