Last Updated 2019-02-06T12:45:11Z
Sidang di Lokasi Sengketa Jalan Binalatung, 17 Januari 2019, Bina Bahari vs SKA-CSDA
TARAKAN, penakaltara.com | Sengketa lahan antara Kelompok Tani dan Nelayan 'Bina Bahari' melawan Yos Soemitro selaku Direktur PT. Sumber Kalimantan Abadi (SKA) dan PT. Central Surya Dian Abadi (CSDA) memasuki tahap akhir. Rencananya, Majelis Hakim PN Tarakan dijadwalkan akan membacakan putusannya secara terbuka di hadapan para pihak dan masyarakat yang turut hadir menyaksikan pada Kamis (7/2), Besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Terpantau awak media ini pada gelaran sidang dengan agenda kesimpulan, Kamis (31/1), Ketua Majelis Hakim, Christo Sitorus, SH.,MHum memastikan bahwasanya tidak akan ada penundaan terkait pembacaan putusan besok. Bahkan meskipun para pihak yang berperkara ada yang tidak hadir, majelis hakim berjanji untuk tetap komitmen membacakan putusan.

Meski demikian, Christo menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pihak bersengketa agar sedianya mengambil jalan perdamaian. Sebab menurutnya dalam penyelesaian sengketa ini akan ada pihak yang menang dan kalah. "Kalo masih ada jalan damai silahkan saja berdamai, karena dalam putusan nanti tidak mencari win-win, melainkan yang dicari adalah win-lose," tukas Christo di sela-sela sidang kesimpulan, Kamis (31/1), sembari menanyakan kepada para pihak apakah diantaranya ada yang mengupayakan perdamaian.

Setelah kedua belah pihak baik Bina Bahari maupun PT. SKA-CSDA menyatakan tidak ada langkah apapun yang mengarah pada perdamaian barulah Christo menyampaikan penjadwalan agenda putusan sekaligus menutup sidang kesimpulan tersebut.
Ketika ditanyai wartawan terkait kemungkinan kemenangan, kuasa hukum Bina Bahari, Jerry Fernandez, SH.,CLA saat ditemui di Jalan Cendrawasih menyampaikan bahwa pihaknya percaya soal kredibilitas majelis hakim yang menangani perkaranya kali ini.

 "Kami sejauh ini yakin bahwasanya majelis hakim yang menangani perkara kali ini adalah hakim-hakim terbaik yang dimiliki PN Tarakan saat ini, dari segi ketegasan maupun integritas serta jam terbang mereka (hakim-red) yang cukup tinggi tentu saja kami berharap hasil putusannya pun akan obyektif dan adil sejalan dengan kredibilitas tadi," tutur Fernandez.

Sementara dari pihak SKA-CSDA, hingga berita ini dilansir kuasa hukumnya  belum merespon upaya awak media untuk mewawancarainya terkait hal serupa baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat 'SMS'. **

Amiruddin Haseng

Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: