| Amir Bakry, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kaltara. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Kalimantan
Utara (Kaltara), sebagai salah satu penghasil komoditi perikanan di Indonesia memiliki
potensi besar. Namun dengan letak gografis yang berada di ujung utara Indonesia,
membuat pengusaha perikanan agak kesulitan dalam memasarkan produknya. Terutama
untuk pemasaran domestik, karena terkendala biaya trasnportasi yang tinggi.
Dengan adanya program tol laut
yang dilakukan pemerintah pusat, dirasa memberikan keringanan kepada pengusaha perikanan
yang ada di Kaltara. Namun demikian, sejauh ini kapal kargo sebagai pengangkut barang
melalui program tol laut itu, ternyata belum dilengkapi dengan kontainer khusus
untuk mengangkut ikan. Yaitu thermal container atau kontainer dengan pengatur suhu
(pendingin).
Untuk itu lah, para pelaku usaha
mengusulkan agar tol laut yang menuju Kaltara
kedepannya dilengkapi dengan kontainer dengan pengatur suhu atau pendingin yang
cocok untuk produk perikanan. Hal ini disampaikan oleh salah
satu pengusaha perikanan asal Sebatik yang beberapa waktu lalu menghadiri undangan
pertemuan dengan forum perikanan tangkap seluruh Indonesia bersama dengan Menteri
Kelautan dan Perikanan dan Menteri Perhubungan di Gedung Mina Bahari III
Jakarta 30 Januari lalu.
Amir Bakry, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan
(DKP) Kaltara yang turut mendampingi pertemuan itu, mengatakan, Menteri Perhubungan
yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan itu langsung merespon keinginan
masyarakat Sebatik, dengan akan mengupayakan pengadaan kontainer dengan pendingin
pada kapal tol laut yang ke Kaltara.
Amir mengatakan, dengan diresponsnya
pengadaan kontainer pendingin pada tol laut, akan sangat membantu terutama dengan
adanya Sentral Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) yang juga ke depannya akan menampung
hasil perikanan tangkap di Kaltara.
Selain mengenai tol laut, lanjut
Amir, masalah yang banyak dibahas pada kegiatan tersebut terkait penerbitan surat
kesempurnaan kapal yang selama ini di bawah kewenangan kementerian perhubungan terutama
yang memiliki 30 GT ke atas. Dari usulan bersama, sehingga akhirnya disepakati kewenangannya
dialihkan ke DKP Provinsi. “Tentu hal ini akan memudahkan bagi kita terutama
yang akan mengurus perijinan, sehingga tidak harus ke Jakarta lagi,” kata Amir.
(Humas)



Komentar Anda: