TARAKAN | penakaltara.com, Usai melakukan kunjungan
kerja ke rencana lokasi pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan
Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Tanjung Palas Timur pada Selasa
(12/2) pagi, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan
Nasional (BPN) beserta perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan
Utara (Kaltara), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, calon investor KIPI,
BPN Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, dan pihak terkait lainnya menggelar
Rapat Koordinasi (Rakor) Kesesuaian Tata Ruang Pengembangan KIPI Bulungan di
Ruang Pertemuan Lantai 2 Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (12/2).
Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara
Suheriyatna, pada rakor tersebut hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang
Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki yang memimpin rapat bersama Wakil Gubernur
(Wagub) Kaltara H Udin Hianggio. “Ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan pada
rakor ini, terkait rencana percepatan pengembangan KIPI dari sisi tata
ruangnya. Juga terkait rencana perubahan delineasi KIPI Bulungan,” kata
Suheriyatna.
Dikabarkan, Kementerian ATR/BPN
melalui Dirjen Tata Ruang mengaku mempersiapkan langkah diskresi terkait usulan
perubahan delineasi KIPI Bulungan.
“Apabila revisi RTRW Bulungan belum
dapat direalisasikan, maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan diskresi untuk
merealisasikan perubahan delineasi yang diusulkan Pemprov Kaltara melalui
Gubernur, beberapa waktu lalu,” ungkap Suheriyatna.
Diinformasikan, revisi RTRW Bulungan
ditaksir selesai pada April 2019.
Usulan perubahan delineasi sendiri,
disampaikan Pemprov Kaltara dengan tujuan mempercepat realisasi KIPI Tanah
Kuning-Mangkupadi. Seperti diketahui, dari luas lahan areal KIPI sebesar
25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak pada kawasan itu, sebesar
17.256,09 hektare. Hasil Rakor dan tinjauan lapangan sendiri, akan dilaporkan
kepada Menteri ATR/BPN untuk diupayakan tindaklanjutnya lebih jauh.
Sebagai informasi, kedatangan pihak
Kementerian ATR/BPN ini juga berkaitan dengan pertemuan Gubernur Kaltara Dr H
Irianto Lambrie dengan Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu di Jakarta.
Sekaligus menindaklanjuti Surat Gubernur Kaltara No. 600/892/GUB tanggall 12
Juli 2018 perihal Laporan dan Perubahan Peta Delineasi KIPI Tanah Kuning dan
Mangkupadi, serta surat Bupati Bulungan No. 050/Bapp-Litbang.05 tanggal 12
September 2018 perihal Perubahan Peta Delineasi KIPI Tanah Kuning dan
Mangkupadi.(humas)




Komentar Anda: