![]() |
PENGAWASAN : Para TKA yang
bekerja di salah satu perusahaan di Desa Apung, Kabupaten Bulungan.
|
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Tahun
ini, sebanyak 72 tenaga kerja asing (TKA) terdata oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bekerja di
wilayah ini. Mereka bekerja pada jenis usaha jasa, industri, pertanian dan
maritim. Bila dirunut sesuai kewarganegaraannya, maka pekerja asal Republik
Rakyat Tiongkok (RRT) merupakan yang tertinggi dengan jumlah 37 orang. Disusul
Malaysia 32 orang. Sementara Thailand, Australia dan Jerman masing-masing 1
orang.
Dijelaskan Kepala
Disnakertrans Provinsi Kaltara, Armin Mustafa, jumlah ini lebih sedikit dari
tahun lalu yang mencapai 156 pekerja. “Para TKA ini bekerja dengan batas waktu.
Jika telah masuk waktunya, TKA tersebut dapat memperpanjang jangka waktunya.
Namun ada juga yang tidak memperpanjang waktunya,” ungkap Armin di ruang
kerjanya, Rabu (6/3).
Terhadap TKA ini,
Disnakertrans bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) selalu melakukan
pengawasan. Terakhir, pengawasan dilakukan terhadap TKA di salah satu
perusahaan yang beroperasi di Desa Apung, Kabupaten Bulungan. “Dari hasil
pengawasan kami, para TKA ini bekerja secara tak permanen,” jelas Armin.
Para TKA ini
dipekerjakan sub kontraktor perusahaan dimaksud. “Mereka bekerja sesuai target
perusahaan, paling lama 6 bulan. Setelah 6 bulan akan dipindah lagi ke
perusahaan di provinsi lainnya,” ungkap Armin.
Selain itu, TKA ini juga bekerja berdasarkan Rencana Pemekerjaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang dikomandoi oleh Kemenaker. Apabila ada TKA tak memiliki RPTKA, maka Disnakertrans Kaltara akan melaporkannya ke Kemenaker.
“Dari hasil sidak yang dilakukan, TKA yang bekerja di Desa Apung kesemuanya memiliki RPTKA. Jika tidak memiliki itu, maka kami akan melakukan pendataan, dan segera melaporkannya kepada Kemenaker untuk diberikan tindakan. Lantaran izin pengerjaan tenaga kerja asing merupakan kewenangan Kemenaker,” tutup Armin.(humas)




Komentar Anda: