![]() |
KAWASAN INDUSTRI : Rencana lokasi KIPI Kaltara di Mangkupadi-Tanah
Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
|
TANJUNG
SELOR | penakaltara.com, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie
mengungkapkan, delineasi
Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi
ditarget selesai pada minggu pertama bulan April 2019. Disepakatinya
delineasi KIPI itu sesuai dengan rekomendasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata
Ruang melalui surat nomor 116/SRT-200/II/2019 yang dituangkan dalam berita
acara kesepakatan antara Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan.
“Berdasarkan
laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan
Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, usulan beberapa waktu lalu terkait delineasi
KIPI telah disepakati. Selasa (19/3) lalu, saya juga telah mengutus Kadis PU
untuk hadir dalam pertemuan di Kemendagri untuk membahas progress kesiapan lahan
KIPI,” kata Gubernur, Rabu (20/3).
Seperti
diketahui, usulan delineasi telah disampaikan Gubernur, pada rapat koordinasi
bersama jajaran Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), beberapa waktu lalu. Alasan dilakukannya perubahan delineasi pada
kawasan industri tersebut, untuk mengurangi persentase lahan perusahaan yang
telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Tujuannya
memudahkan pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan, serta menjadi
pertimbangan pengembang apabila investor akan membangun pelabuhan. Karena luas
lahan areal KIPI sebesar 25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak pada
kawasan itu, sebesar 17.256,09 hektare,”beber Gubernur.
Bahkan, setelah usulan
itu disampaikan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan
Nasional (BPN) melalui sejumlah pejabatnya langsung mengirimkan tim ke Kaltara
untuk menindaklanjutinya. Dengan
disepakatinya delineasi KIPI, Pemprov segera menginisiasi pembentukan Badan
Pengelola Kawasan Industri Tanah Kuning dengan mendukung badan usaha yang telah
memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dari Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) non-efektif.
Artinya, lanjut
Gubernur, badan usaha yang telah memiliki IUKI dari Kemenperin dapat menjadi
Badan Pengelola KIPI yang mengkoordinir badan usaha yang belum memiliki IUKI.
“Karena
untuk pengelolaan HGU menjadi HPL, badan usaha terkait harus memiliki IUKI
terlebih dahulu,” jelasnya. Saat ini badan usaha yang telah memiliki IUKI di
Kaltara ialah PT Kayan Patria Propertindo (KPP) Group.
Selain
itu, Pemprov Kaltara juga mengusulkan rencana aksi (Renaksi) daerah. Renaksi itu
disepakati akan disepakati pada minggu ketiga April 2019. Ini untuk
mengupayakan realisasi KIPI di Tanah Kuning-Mangkupadi dapat segera terwujud,
dan juga menjadi salah satu Renaksi Nasional. “Rencana
aksi daerah ini kita usulkan sebagai upaya kita agar KIPI dapat terwujud,
bahkan harus menjadi Renaksi Nasional,” urainya.
Tidak
hanya itu, Pemprov juga berupaya agar KIPI Tanah Kuning dapat dipertimbangkan
untuk tetap masuk dalam Project Strategis Nasional (PSN). Mengingat, pendukung
aspek fisik dan non fisik telah dilakukan oleh Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan.
“Seperti
pembangunan akses jalan, jaringan listrik, Feasibility Studies (FS) kawasan,
Masterplan KIPI dan Rekomendasi kesesuaian Tata Ruang. Kita berharap ini tetap
dapat dipertimbangkan untuk tetap masuk ke dalam PSN,”tuntas Gubernur. (humas)




Komentar Anda: