![]() |
| Situasi Aksi Para Nelayan Dari Seluruh Wilayah Pesisir Tarakan, Jumat (15/03) |
![]() |
| Kelompok Mahasiswa yang turut Prihatin akan nasib Nelayan |
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI) Nomor 56/PERMEN-KP/2016, tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia. Di mana pada pasal-pasal di dalamnya, menyebutkan batasan-batasan komoditi kepiting, lobster dan rajungan yang diperbolehkan ditangkap.
Berita Terkait : Permen KP No. 56/2016 Larang Penangkapan Kepiting
“Permen ini diterbitkan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Ini peraturan dari pusat, Pemprov (Pemerintah Provinsi), termasuk Gubernur tidak bisa mengambil kebijakan atau menentang Permen itu. Kalau ada contoh daerah lain bisa melegalkan, sebutkan di mana. Nanti kita bantu juga bisa melegalkan aturan itu,” beber Amir.
Amir menjelaskan, dalam Permen itu, tidak melarang penjualan kepiting. Namun membatasi ukuran, dan pada kondisi bertelur atau tidak bertelur, serta diatur musim penangkapannya. “Tidak mungkin Pemerintah Provinsi melanggar aturan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian, atau menuntut untuk melegalkan penjualan kepiting ke luar daerah. Karena itu merupakan kebijakan dari pusat (kementerian),” jelasnya.
Sementara itu dari kelompok nelayan berpandangan berbeda. Nelayan berpandangan bahwasanya larangan-larangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi alam di Tarakan yang notabene memiliki potensi sumber daya alam dan ketersediaannya sangat melimpah. "Sangat perlu dikaji kembali larangan itu agar disesuaikan dengan kondisi alam di Tarakan sebab kalo dilarang, kami mau makan apa kasian?," Kata Suryadi, Ketua Asosiasi Nelayan Kecil Sejahtera (ANEKSI) ketika ditemui penakaltara saat demo berlangsung.
Suryadi berpesan kepada Gubernur agar kiranya fokus urus keberlangsungan hidup dan kesejahteraan nelayan. "Jangan hanya fokus urusan luar negeri saja yang tidak terlihat dampaknya terhadap masyarakat," tukasnya. Seharusnya, kata Pria yang akrab disapa Adit ini, Pemprov Kaltara itu jika membuat kebijakan hendaknya yang benar-benar berpihak kepada Nelayan bukan malah sebaliknya.
"Ini malah membuat kebijakan pengangkutan pakai pesawat segala, jelas-jelas nelayan itu cari makannya di laut kok, bukan di udara, kalo begitu ya sama jak mematikan perekonomian nelayan dan pengumpul," ujar Adit. **
REDAKSI




Komentar Anda: