Dijelaskan Gubernur, pasca
terbitnya Inpres No. 9/2018 maka ada 12 kementerian/lembaga plus Gubernur
Kaltara dan Bupati Bulungan memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan
masing-masing untuk mendukung percepatan pengembangan KBM Tanjung Selor.
"Untuk tahun ini, salah satu tindak lanjut yang akan dilakukan Pemprov
Kaltara adalah menyelesaikan pembebasan lahan. Dimana targetnya, akan
dibebaskan lagi seluas 173.55 hektare," kata Gubernur.
Sementara pemerintah pusat
atau 12 kementerian/lembaga yang diinstruksikan oleh Presiden, diharapkan
berperan membantu penyediaan infrastruktur dasar dan memfasilitasi tersedianya
sarana dan prasarana perkotaan. "Pemprov Kaltara juga telah melakukan
tindak lanjut Inpres KBM dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian PUPR membahas
mengenai usulan perubahan delineasi KIPI.
KIPI ini terintegrasi dengan KBM
Tanjung Selor, termasuk pula pembangunan PLTA Kayan. Delineasi KIPI sendiri,
diharapkan akan mempercepat investasi disana," ungkap Irianto. Selain itu,
Pemprov juga mengajukan permohonan percepatan pendampingan revisi RTRW Kabupaten
Bulungan dan pembebasan lahan KBM Tanjung Selor.
Hasil dari pertemuan itu
disambut positif Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. "Tahun ini, Kementerian
PUPR akan fokus pada pematangan program juga menunjuk Kepala BPIW untuk
melakukan sinkronisasi dengan masterplan KBM yang dibuat Pemprov Kaltara,"
papar Irianto.
![]() |
| Infografis : Kota Baru Mandiri. |
Selain Kementerian PUPR,
Pemprov Kaltara juga menemui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dilanjutkan, pertemuan
dengan pihak Kementerian Perhubungan membahas usulan pembangunan sarana dan
prasarana infrastruktur perhubungan yang berafiliasi dengan pengembangan KBM
Tanjung Selor.
"Kesimpulannya, percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor
sangat ditentunkan oleh cepat atau tidaknya penyelesaian revisi RTRW Bulungan.
Dalam revisi ini, saya menyarankan agar mengacu dan mempedomani RTRWP Kaltara.
Juga memperhatikan perkembangan permasalahan provinsi," beber Irianto.
Dalam dinamika penyusunan
RTRWK Bulungan, harus pula memperhatikan sejumlah aturan. Yakni, apabila
terdapat perbedaan peruntukkan pada suatu kawasan antara Perda RTRWK dengan
Perda RTRWP maka pemanfaatan ruang mengacu pada Perda RTRW Provinsi selama
Perda RTRW Kabupaten/Kota belum disesuaikan. Selain itu, izin pemanfaatan ruang
yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Perda RTRWP Kaltara, harus memperhatikan pasal 115 huruf f.
"Ketentuannya,
untuk izin pemanfaatan ruang yang belum dilaksanakan pembangunan, izin tersebut
disesuaikan dengan kawasan dala,RTRW yang ditetapkan dalam Perda RTRWP Kaltara
No. 1/2017. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunan, pemanfaatan ruang dilakukan
dengan masa transisi selama 3 tahun dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan
rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RTRWP dan peraturan zonasi
yang ditetapkan oleh Perda," tutup Gubernur.(humas)





Komentar Anda: