| Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) Amir Bakry |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Tingginya
permintaan kepiting di Kalimantan Utara (Kaltara), membuat minat masyarakat
untuk melakukan penangkapan kepiting semakin tinggi. Apalagi dengan harga yang
cukup menjanjikan. Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) Amir Bakry mengungkapkan,
Pemerintah tidak melarang melakukan penangkapan kepiting. Namun ada aturan yang
membatasi. Termasuk larangan menangkap dan menjual kepiting betina dan
bertelur.
Dijelaskan, sesuai
dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia
(RI) Nomor 56/PERMEN-KP/2016, tentang larangan penangkapan atau pengeluaran
lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia. Di mana pada
pasal-pasal di dalamnya, menyebutkan batasan-batasan komoditi kepiting, lobster
dan rajungan yang diperbolehkan ditangkap.
“Permen ini
diterbitkan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya
Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Ini peraturan dari pusat, Pemprov (Pemerintah
Provinsi), termasuk Gubernur tidak bisa mengambil kebijakan atau menentang Permen
itu. Kalau ada contoh daerah lain bisa melegalkan, sebutkan di mana. Nanti kita
bantu juga bisa melegalkan aturan itu,” beber Amir.
Amir menjelaskan, dalam
Permen itu, tidak melarang penjualan kepiting. Namun membatasi ukuran, dan pada
kondisi bertelur atau tidak bertelur, serta diatur musim penangkapannya. “Tidak
mungkin Pemerintah Provinsi melanggar aturan yang sudah dikeluarkan oleh
kementerian, atau menuntut untuk melegalkan penjualan kepiting ke luar daerah.
Karena itu merupakan kebijakan dari pusat (kementerian),” jelasnya.
Dibeberkan, dalam
Permen 56 tersebut, pada pasal 3 mencantumkan, penangkapan atau pengeluaran
kepiting dari wilayah negara Indonesia hanya dapat dilakukan pada tanggal 15
Desember hingga 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur. Dengan
ukuran lebar karapas di atas 15 centi meter, atau berat 200 gram per ekor.
“Setiap tahun itu
dilegalkan. Di bulan itu juga harga kepiting mahal, sehingga masyarakat dapat
menikmati harga yang bagus. Setelah lewat dari tanggal yang ditentukan kepiting
tidak bisa lagi dikeluarkan,” terang Amir.
Untuk kepiting dalam
kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat
diatas 200 gram per ekor, lanjutnya, penangkapan atau pengeluaran dapat
dilakukan pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember. “Selama 10 bulan itu yang
boleh dikirim hanya kepiting jantan saja. Kalau betina tidak boleh karena
dikhawatirkan akan punah kalau dieksploitasi tiap hari. Selama itu juga
kepiting dapat bertelur sehingga tidak punah, dijelaskan,” tambahnya.
Untuk pengiriman
kepiting sendiri tidak boleh sembarangan. Harus ada surat-surat perizinan.
Terkhusus kepiting hasil budidaya, pengirim atau penjual harus melengkapi surat
keterangan asal. (humas)



Komentar Anda: