![]() |
| Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie |
JAKARTA | penakaltara.com, Tak hanya Subsidi Ongkos Angkutan (SOA) penumpang penerbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), pemberian SOA barang tahun anggaran 2019 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan
Utara (Kaltara) pun mulai direalisasikan.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto
Lambrie menyebutkan, SOA
barang mulai dilaksanakan pada rute ke Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten
Nunukan. “Proses lelang sudah selesai pada 15 Maret lalu. Kami juga sudah
membuat surat penunjukan untuk melaksanakan kegiatan ini, sehingga SOA barang
tahun ini bisa direalisasikan. SOA barang perdana dilakukan ke kecamatan Seimanggaris
pada 18 Maret lalu, kata Gubernur di Jakarta, Selasa (26/3).
Dikatakan, SOA barang tahun ini akan
disalurkan ke 9 kecamatan
yang berada di Kabupaten
Malinau dan Nunukan. Dengan rincian, 7 kecamatan
di Nunukan, dan 2 kecamatan
untuk Malinau. SOA yang akan kita laksanakan di Malinau, meliputi Kecamatan
Pujungan dan Bahau Hulu. Sedangkan di Nunukan, meliputi Kecamatan Lumbis Ogong,
Seimenggaris, Krayan Barat, Krayan Timur, Krayan Tengah, Krayan Selatan dan
Krayan Induk,” urai Irianto.
Irianto menjelaskan, alokasi anggaran
SOA barang tahun ini sebesar Rp 9 miliar. “Sementara ini untuk SOA barang yang
akan dilaksanakan di Kecamatan Pujungan, Long Bawan dan Lumbis Ogong masih
dalam proses lelang, beber Gubernur.
![]() |
| Infografis : Dana SOA barang 2019 perkecamatan di Kaltara. |
Alokasi SOA barang sebesar Rp 9 miliar
ini, terang Gubernur, akan disalurkan untuk seluruh kecamatan sasaran. Yakni, Kecamatan
Pujungan Rp 800 juta, Kecamtan Bahau Hulu Rp 1 miliar, Seimenggaris Rp 1,5 miliar,
Kecamatan Krayan Rp 2,5 miliar. Kecamatan Lumbis Ogong alokasinya Rp 3,2 miliar
yang akan dialokasikan untuk 49 desa. Teknisnya nanti kita bagi dua, sehingga ada
2 perusahaan nantinya yang akan melaksanakan SOA barang di sana. Ini supaya lebih
efektif pelaksanaannya,” kata Gubernur.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian
Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kaltara Hartono
mengatakan, waktu pelaksanaan SOA barang rata-rata disisihkan selama 240 hari
kalender. Hanya saja, tetap menyesuaikan jumlah SOA yang akan disalurkan ke
beberapa kecamatan yang mendapatkan SOA.
Teknisnya, kegiatan SOA ini
adalah menyiapkan angkutan saja, sehingga untuk penyalurannya itu disesuaikan
dengan kebutuhan daerah yang disubsidi atau yang mendapatkan SOA, ujarnya.
Hartono mengatakan, konsep pelaksanaan
SOA tahun ini, sama dengan SOA penumpang. Di mana, siapa saja yang mau
mengirimkan barang ke daerah
yang mendapatkan SOA barang, akan diberikan subsidi. Bisa juga kita buatkan
penunjukan penyalur barang jika memang diperlukan. Karena ini hanya bentuk
kesepakatan pihak pelaksana dengan pihak pemilik barang dalam jumlah besar, tutupnya.(humas)





Komentar Anda: