JAKARTA | penakaltara.com,
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengakui
Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA)
mengandung kelemahan yang menimbulkan polemik di kalangan advokat terkait
pendidikan advokat. Karena itu, Kemenristekdikti berencana bakal merevisi
Permenristekdikti yang terbit pada 22 Januari 2019 ini.
“Kita akan merevisi
Permenristekdikti ini, kita siap menerima masukan dari berbagai pihak yang
berkepentingan,” ujar Kepala Subbagian (Kasubag) Peraturan Perundang-Undangan
Kemenristekdikti, Pramasti Puspandita dalam sebuah diskusi bertajuk “Ada Apa
Dengan Profesi Advokat” yang diselenggarakan Hukumonline di Jakarta, Jumat
(5/4/2019). Baca Juga: Kemenristekdikti Siap Hadapi Gugatan KAI
Dia Puspandita mengatakan
pendidikan profesi termasuk advokat tak bisa lepas dari berlakunya UU No. 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Saat membuat Permenristekdikti 5/2019
merujuk pada UU Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Itu mengapa terbit peraturan ini,”
ujarnya.
Pramasti mengatakan
terbitnya Permenristekdikti 5/2019 hendak menjadi Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (PKPA) dari nonformal menjadi formal. Misalnya, bila melalui PKPA
dilakukan paling lama satu bulan. Sementara melalui PPA yang diselenggarakan
perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi advokat paling cepat selama dua
semester atau satu tahun.
Dia mengakui Permenristekdikti 5/2019 menimbulkan sejumlah persoalan. Mulai masa pendidikan profesi, pengajar, hingga penyelenggaraan. “Proses pembuatan Permenristekdikti tidak mengundang semua organisasi advokat. Kita hanya mengundang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Tapi Peradi yang mana, saya tidak tahu,” ujarnya.

Ke depan, pihaknya
mempersilakan bila organisasi advokat manapun ingin terlibat dalam proses
penyusunan perbaikan Permenristekdikti 5/2019 ini. Misalnya, bagaimana
merumuskan standardisasi profesi advokat; soal perlu atau tidaknya pemberian
gelar Advokat setelah lulus PPA, bila ada pihak yang dirasa gelar Advokat tidak
tepat.
“Ini bisa dikaji lagi dengan
pihak yang berkepentingan. Yang jelas, Permenristekdikti ini sudut pandangnya
melalui pendidikan profesi (UU Pendidikan Tinggi). Kita menyusun
Permenristekdikti ini juga hati-hati, dan diawasi oleh Bapennas dan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal
(Wasekjen) Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Prof Faisal Santiago menilai
penyusunan Permenristekdikti 5/2019 tidak menjadikan putusan MK No.
95/PUU-XIV/2016 sebagai dasar. Sebagai akademisi, dia sebenarnya tidak
mempersoalkan keterlibatan perguruan tinggi dalam hal pendidikan advokat.
Seharusnya pendidikan profesi advokat mengacu pada UU No.18 Tahun 2013 tentang
Advokat yang terbit lebih dahulu ketimbang UU Pendidikan Tinggi.
Mengintervensi advokat
Ketua Bidang Pendidikan
Profesi Advokat dan Berkelanjutan Peradi kubu Luhut Pangaribuan, Irianto
Subiakto menilai negara seolah ingin mengatur lebih jauh soal profesi advokat
melalui Permenristekdikti 5/2019. Bila Kemenristekdikti ingin terlibat dalam
pendidikan profesi advokat, tak menjadi masalah.
Hanya saja seharusnya sebatas
menyusun kurikulum pendidikan profesi advokat. Dan soal perekrutan dan
penyelenggaraan pendidikan menjadi kewenangan organisasi advokat
“Mengapa Permenristekdikti
ini bisa dibuat? Kita lihat ini justru ingin mengambil alih, bukan memperbaiki.
Negara mau mengontrol profesi advokat,” ujarnya.
Dia menyarankan berbagai
kekurangan dalam aturan tersebut secepatnya segera diperbaiki.
Kemenristekdikti, seharusnya duduk bersama dengan organisasi advokat yang ada.
“Kementerian yang menerbitkan, dia pula yang harus memperbaiki dengan
melibatkan berbagai organisasi advokat. Dikti harusnya ketuk pintu organisasi
advokat, supaya rekrutmennya bagus. Pengajar juga bagus. Hayo bicara
baik-baik,” katanya.
Anggota Komisi Pendidikan
Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ibrahim menilai semestinya antara
penyelenggaraan pendidikan profesi advokat satu kesatuan dalam satu peraturan.
Dalam konteks ini, PKPA mengacu pada UU Advokat, sementara PPA merujuk pada UU
Pendidikan Tinggi. Hal ini tentu membingungkan calon advokat jalur PKPA atau
PPA seperti diatur Permenristekdikti 5/2019.
“Kalau seperti ini, diam-diam negara berupaya mengintervensi advokat,” kata dia.

Baginya, kewenangan
pendidikan advokat berada di UU Advokat yang dikuatkan dengan putusan MK. “Bila
Kemenristekdikti ingin mengevaluasi PKPA semestinya dimulai dari pendidikan
hukum di perguruan tinggi,” saran dia.
Ketua Asosiasi Pengajar
Hukum Adat (APHA) Laksanto Utomo mengatakan perumusan revisi Permenristekdikti
ini seharusnya mendengarkan masukan para organisasi advokat agar tidak lagi
menjadi polemik. “Sebenarnya aturan tersebut semangatnya positif. Salahnya,
kenapa kita tidak diajak bicara sejak awal, padahal kita dulu sebagai pemohon
uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Advokat (putusan MK No. 95/PUU-XVI/2016),”
katanya.
Seperti diketahui, terbitnya
Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA) ini
menimbulkan protes dari organisasi advokat yang ada. Bahkan, KAI melayangkan
uji materi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (25/6/2019) lalu. Intinya, beleid itu
dinilai bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan MK
No. 95/PUU-XIV/2016 terkait pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Advokat.
KAI menganggap
Permenristekdikti itu telah melampaui UU Advokat terkait proses pengangkatan
advokat yang sudah berjalan selama ini. Mulai menempuh pendidikan khusus
profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA) yang diselenggarakan
organisasi advokat, magang selama 2 tahun di kantor advokat, hingga pengambilan
sumpah advokat di Pengadilan Tinggi setempat.
Substansi Permenristekdikti
ini dinilai mengatur tahapan baru yang tidak diatur dalam UU Advokat dan
Putusan MK No. 95/PUU-XIV/2016 yang mengamanatkan penyelenggaraan PKPA
dilakukan organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan
tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum yang berakreditasi B. Permenristekdikti
ini seolah hendak menghapus pelaksanaan PKPA dan mengubahnya dengan PPA.
Belum jelas, apakah proses
pengangkatan advokat dalam UU Advokat itu masih berlaku atau tidak pasca
berlakunya Permenristekdikti ini. Yang pasti, Pasal 2-5 Permenristekdikti itu
mengatur lamanya masa studi PPA ini paling cepat 2 semester (1 tahun) dan
paling lama 6 semester (3 tahun) dengan bobot 24 satuan kredit semester (sks)
dengan Indeks Prestasi Kumulutaif (IPK) minimal 3,00. Setelah lulus, mendapat
gelar profesi Advokat yang diberikan oleh Perguruan Tinggi berikut sertifikasi
yang dikeluarkan organisasi advokat.
Sumber : www.kai.or.id
dan www.hukumonline.com




Komentar Anda: