![]() |
| Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Sebagai salah satu bentuk dukungan untuk percepatan realisasi pembangunan
Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) membangun jalan
penghubung dari ibukota provinsi (Tanjung Selor) ke kawasan yang berlokasi di
Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan itu.
Sebagai
kelanjutannya, pada tahun ini, dikatakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie,
Pemprov Kaltara melalui APBD 2019 mengalokasikan anggaran sekitar Rp 12,7
miliar (M). “Rencana ini sudah masuk
dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) DPUPR-Perkim Kaltara TA 2019,” kata
Gubernur, Kamis (18/4).
Pengerjaan
proyek ini, lanjutnya, dimulai dari pembentukan badan jalan hingga perkerasan.
Di antaranya, akan dilakukan pembangunan jalan mulai dari ruas jalan Kampung
Baru-Karang Tigau-batas Bulungan, ruas jalan Mangkupadi-Pindada, ruas jalan Sajau-Binai
segmen 1, ruas jalan Sajau-Binai segmen 2. Selanjutnya, pembangunan ruas jalan
Trans Kalimantan batas Bulungan-Tanjung Selor menuju Mangkupadi.
“Insya Allah
semua kegiatan yang akan dilaksanakan ini, sudah dalam proses lelang di ULP
(Unit Layanan Pengadaan) pada Biro Pembangunan. Jika tidak ada aral, akhir
bulan ini sudah selesai lelang. Sehingga awal Mei mendatang bisa mulai jalan
kegiatannya,” ujar Irianto.
Jalan ini
mendapat prioritas. Pemprov Kaltara sejak 2016 telah mengalokasikan anggaran
pembangunan jalan lurus sepanjang 50 kilometer ini. “Pembangunan jalan pendekat
ke KIPI ini, sebagai salah satu bentuk upaya percepatan pembangunan kawasan
industri Tanah Kuning-Mangkupadi, sebagai tindak lanjut keluarnya Peraturan
Presiden (Perpres) No. 56/2018, tentang Proyek Strategis Nasional (PSN,” kata Gubernur.
![]() |
| Infografis : Pembangunan jalan pendukung KIPI Tanah Kuning Tahun 2019. |
Sebelumnya,
disampaikan oleh Irianto, Pemprov Kaltara bersama pihak terkait lainnya, telah menyusun
rencana aksi untuk KIPI Tanah Kuning Mangkupadi. Di mana dalam rencana aksi
itu, ada beberapa kegiatan yang dilakukan, berikut dengan target
penyelesaiannya.
Beberapa hal
yang masuk dalam rencan aksi itu, antara lain, penerbitan izin, baik izin
lokasi maupun izin lingkungan, yang ditarget selesai Juni 2020. Kedua,
pembebasan lahan, ditarget juga pada
2020 tuntas.
"Rencana aksi lainnya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan. Ini sudah diusulkan ke Kementerian PUPR, dan sudah disetujui. Ada juga yang didanai lewat APBD Provinsi. Infrastruktur ini, kita targetkan butuh waktu 2-3 tahun,” ujanya.
Masuk dalam rencana aksi keempat, adalah pembentukan badan pengelola, dan yang terakhir penyelesaikan beberapa hambatan. Salah satunya, pada lahan yang bersinggungan dengan lokasi perusahaan yang memiliki izin HGU (Hak Guna Usaha). (humas)





Komentar Anda: