![]() |
| Foto: Tjoetjoe Sandjaja Hernanto terpilih kembali menjadi Presiden KAI periode 2019-2024 dalam Kongres Nasional di Surabaya. Foto: RFQ. |
SURABAYA | penakaltara.com,
Jalan mulus Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam kontestasi pemilihan calon
Presiden Kongres Advokat Indoesia (KAI) pada Kongres Nasional III di
Surabaya. Sebanyak 572 anggota KAI yang hadir secara bulat memberikan
persetujuan dan dukungan agar Tjoetjoe kembali menempati kursi nomor satu di
organisasi profesi advokat itu. Namun dalam pemilihannya melalui proses panjang
yang akhirnya memilih kembali Tjoetjoe untuk menjadi nakhoda pada organisasi
profesi advokat KAI. Pemilihan memang dikebut dalam satu hari.
Ketua Presidium sidang, Heru
S Notonegoro bersama enam koleganya memimpin jalannya persidangan. Dalam
perjalanannya, presidium sidang memberikan peluang kepada semua anggota KAI
yang merasa mampu memimpin KAI untuk maju pencalonan. Anggota KAI yan hadir
pun bergeming. Tak ada yang bersedia maju mencalonkan diri. Sebaliknya,
terdapat usulan tiga nama dari peserta kongres.
Yakni Rizal Haliman yang
notabene Ketua DPD KAI Jawa Timur, K.R.A.T Henry Indraguna yang notabene
Bendahara Dewan Pengurus Pusat (DPP) KAI dan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto,
Presiden KAI Periode 2014-2019 yang baru saja demisioner. Ketiganya pun kompak
menolak mencalonkan menjadi Presiden KAI periode 2019-2024. Sementara alasan
ketidaksediaan Tjoetjoe, lantaran enggan menjilat ludahnya sendiri. Sebagaimana
diketahui, pada saat terpilih menjadi Presiden KAI 2014 silam, Tjoetjoe
membatasi dirinya hanya menjabat satu periode.
Oleh karena itulah anggaran
dasar organisasi pun diubah khusus jabatan Presiden KAI dari dua menjadi satu
periode. Nah dalam Kongres Nasional III KAI, disepakati anggaran dasar
organisasi kemudian diubah kembali terkait aturan jabatan Presiden KAI menjadi
dua periode. Itu artinya, pintu Tjoetjoe kembali mencalonkan diri. Lagi-lagi
Tjoetjoe menolak bila mencalonkan diri.
“Tapi saya tidak mungkin
membiarkan KAI hancur. Tapi kalau saya ditanya apakah saya bersedia, maju
sebagai calon, saya tidak bersedia. Saya tidak gila jabatan, saya tetap komit
dengan sumpah saya,” ujarnya, Jumat (26/4) malam.
Suasana memanas. Soalnya tak
ada satupun anggota KAI yang bersedia maju dalam pencalonan. Heru pun gerak
cepat mengambil pengeras suara. Dengan tidak adanya kader yang maju, sidang pun
diskor untuk melakukan lobi terhadap 24 pimpinan dan utusan DPD KAI dari
berbagai daerah di ruang terpisah dari Ballroom. “Kita koordinasikan dengan
para DPD,” sergah Heru.
Hukumonline pun masuk
ke ruang tempat pimpinan dan utusan DPD rembugbersama dengan pimpinan
sidang. Heru pun memfasilitasi untuk mencari jalan tengah, agar tetap
adanya orang yang tetap memimpin KAI. Dari 24 pimpinan daerah sepakat
memberikan persetujuan dan mendorong Tjoejoe dicalonkan sebagai Presiden KAI.
Bahkan pimpinan DPD Sulawesi Selatan dan Gorontalo mengancam bakal langsung angkat kaki dari acara Kongres Nasional, bila Tjoetjoe menolak dicalonkan. Selain itu, mereka bakal setia terhadap kepemimpinan Tjoetjoe lima tahun ke depan bila Tjoetjoe bersedia dicalonkan kembali. Maklum, terdapat anggota KAI yang membuat kongres di Jakarta pada 19-20 April lalu.
Anggota DPD KAI Aceh, Muharam mengatakan pihak di Aceh mendukung sepenuh hati agar Tjoetjoe kembali memegang kendali organisasi. Menjadi mudah, ketika aturan jabatan presiden KAI menjadi dua periode membuka peluang besar bagi Tjoetjoe. “Jadi sumpah atau janji Tjoetjoe menjadi batal (untuk satu periode, red). Orang baik harus memimpin KAI. Jangan berikan peluang terhadap orang yang tidak baik memimpin KAI,” ujarnya.
Kendala
Mendengar dorongan dan harapan 24 DPD KAI dari seluruh Indonesia, Tjoetjoe tak kuat menahan air mata. Seraya terisak, Tjoetjoe mengutarakan gundahnya. Menurutnya, dirinya tidak bersumpah, namun berjanji untuk satu periode Kongres Nasional di Palembang 2014 silam. Tjoetjoe mengakui terdapat beberapa kendala yang menjadi ganjalan untuk kembali dicalonkan dalam kongres.
Pertama, anggaran dasar. Menurutnya dengan diubah menjadi dua periode, maka Tjoetjoe tak dapat mengelak. Tjoetjoe pun berpeluang dicalonkan. Kedua, terkendala keluarga. Sepanjang memimpin organisasi KAI selama lima tahun, Tjoetjoe mengaku minimnya waktu bersama keluarga. Akibatnya, Tjoetjoe jarang bertemu dengan anak-anaknya beserta sang istri.
“Tapi mereka ikhlas,” ujarnya.
Ketiga, gara-gara waktunya lebih banyak mengurus KAI, dia mesti menerima pemutusan kontrak dengan banyak kliennya. Ironis memang. Namun demikian, Tjoetjoe tetap memilih membesarkan KAI sebagai ‘rumah keduanya’. Apalagi dia telah berjuang mengangkat KAI setara dengan organisasi advokat lainnya. “Kalau mau jujur, saya lelah. Saya tidak dapat apa-apa dari KAI, malah saya dikhianati,” ujarnya.
Kendati begitu, Tjoetjoe tak mau mengecewakan ratusan koleganya di Kongres Nasional KAI III. Apalagi mereka telah menaruh harapan di pundak Tjoetjoe, agar KAI lima tahun ke depan jauh lebih maju dari sebelum-sebelumnya. Terlebih, masih terdapat banyak program KAI di periode 2014-2019 belum rampung pengerjaanya. Walhasil, Tjoetjoe pun akhirnya dikukuhkan sebagai Presiden KAI periode 2019-2024 secara aklamasi dalam Kongres Nasional III. Pasalnya itu tadi, tak ada sama sekali anggota KAI yang mencalonkan sebagai Presiden KAI.
Seusai pemilihan secara aklamasi, Wakil Presiden KAI Periode 2014-2019, Tahir Musa Lutfi Yazid mengatakan dalam koordinasi dengan para pimpinan dan utusan DPD KAI semata ingin mencari jalan keluar. Menurutnya, semua DPD KAI telah menyampaikan dukungannya dan menghendaki Tjoetjoe kembali memimpin. Mesti diakui, memimpin organisasi profesi advokat bukanlah perkara muda.
Makanya pemilihan secara aklamasi pun membuat jaminan pula bagi perjalanan kepempinan Tjoetjoe lima tahun ke depan. Seperti distribusi kewenangan tugas dalam menjalankan roda organisasi KAI. Sehingga terdapat keyakinan Tjoetjoe kembali memimpin korganisasi.
“Memang belum ada lagi sosok yang dipercaya temen-temen DPD KAI. Bacaan saya, akan oleng kalau organisasi ini, kalau dia tidak pimpin,” pungkasnya.
sumber : www.hukumonline.com




Komentar Anda: