![]() |
| Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara Busriansyah. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Lewat
Samsat Payment Point yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun Samsat Induk, para wajib pajak
(WP) yang jauh dari jangkauan pelayanan di tiap kabupaten dan kota
se-Kalimantan Utara (Kaltara) akan terlayani.
Khususnya, pembayaran pajak
kendaraan bermotor (PKB). Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara Busriansyah, baru-baru ini. Pelayanan pembayaran
pajak tahunan ini dengan sistem jemput bola ini, memungkinkan para WP untuk
membayar pajaknya tanpa mendatangi kantor UPT atau Samsat induk. “Terkecuali,
pembayaran pajak 5 tahunan, harus ke Samsat Induk karena ada proses gesek
rangka mesin kendaraan,” tutur Busriansyah.
Mengenai eksistensi
Samsat Payment Point sendiri, untuk membentuknya nyaris tanpa batasan jumlah.
Namun, tetap menilai potensi wajib pajak dan luasan wilayah. Untuk saat ini,
sudah ada 11 Samsat Payment Point di Kaltara. Yakni 3 unit di Kabupaten
Bulungan, 6 di Kota Tarakan, dan 2 unit di Nunukan.
“Tahun ini, kami rencanakan
membuka Samsat Payment Point untuk Malinau. Yakni di Long Loreh dan Pulau Sapi.
Tapi, kami akan pastikan dulu ketersediaan jaringan internet karena program ini
sifatnya online. Kami juga perlu pastikan kesiapan sarana-prasana dan sumber
daya manusianya,” ucap Busriansyah.
Program ini
dijalankan bekerjasama dengan Bankaltimtara dan PT Jasa Raharja. “Petugas
pelayanannya, biasanya disiapkan dari kantor cabang Bankaltimtara,” ujarnya.
Sebagai informasi,
sesuai data BP2RD Kaltara, per 23 April 2019 ada 321.955 unit kendaran bermotor
di Kaltara. Terdiri dari, 288.325 unit kendaraan roda 2 dan 33.532 unit
kendaraan roda 4 serta 98 unit kendaraan alat berat. Dari jenisnya, maka untuk
jenis kendaraan bukan umum sebanyak 307.637 unit, kendaraan umum 2.913 unit,
dan kendaraan dinas 11.405 unit.(humas)




Komentar Anda: